Nilai Ekspor Fauna dan Flora Liar Dinaikkan

- Editor

Senin, 20 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inventarisasi Dalam Negeri Masih Minim
Kementerian Kehutanan menargetkan peningkatan nilai ekspor tumbuhan dan satwa liar hingga Rp 5 triliun atau lima kali lipat daripada tahun sebelumnya. Pemerintah diminta berhati-hati agar tak mengorbankan aset sumber daya hayati, fondasi ekonomi masa depan.

”Untuk kabinet mendatang, nilai perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) Rp 5 triliun, target penerimaan negara bukan pajak TSL Rp 10 miliar,” kata Bambang Dahono Adji, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Kementerian Kehutanan, Sabtu (18/10), di Jakarta. Target ini tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019.

Data Kementerian Kehutanan per September 2014 menunjukkan, capaian devisa dari perdagangan TSL Rp 1 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 4,67 miliar. Setiap tahun, PNBP dari TSL meningkat, yakni Rp 4,5 miliar (2010), Rp 4,52 miliar (2011), Rp 54,9 miliar (2012), dan Rp 5,3 miliar (2013).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang optimistis target itu terpenuhi. Caranya, Kemhut mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas penangkaran TSL. ”Potensi TSL saat ini belum terinventarisasi menyeluruh sehingga peningkatan kuota masih dimungkinkan,” katanya.

Pada saat bersamaan, ia yakin peningkatan kuota menurunkan perdagangan TSL ilegal. Apalagi, Indonesia bekerja sama dengan Tiongkok supaya perdagangan TSL dikirim langsung, tanpa transit atau dikumpulkan di Singapura atau Thailand.

Secara terpisah, Direktur Sumatera dan Kalimantan WWF Indonesia Anwar Purwoto menyatakan, inventarisasi TSL Indonesia masih minim. Itu mengancam populasi di alam yang habitatnya terus tertekan. ”Peningkatan target tanpa didasari inventarisasi komprehensif sangat membahayakan,” katanya.

Ia mencontohkan labi-labi (kura-kura) moncong babi yang sedang diupayakan Kemhut untuk diturunkan statusnya menjadi satwa buru di sungai tertentu di Asmat, Papua. Meski Kemhut mendasarkan pemberian kuota penangkapan 10.000 telur labi-labi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dari sisi pelaksanaan dinilai sangat berbahaya.

”Populasinya masih sangat terbatas dan perlu perlindungan tinggi. Menjadikan labi-labi sebagai satwa buru dalam area terbatas, apa bisa dipahami masyarakat?” katanya. Kekhawatirkan muncul, aturan itu justru menjadi ”tameng” eksploitasi satwa labi-labi Papua.

Dari sisi perlindungan, Anwar ragu pengawasan bisa dilakukan baik. Sebab, area kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam Papua luas, serta adanya keterbatasan petugas dan polisi hutan dan sarana lain. WWF Indonesia menolak penurunan status labi-labi dan mendesak Kemhut mengkaji ulang kebijakan tersebut. (ICH)

Sumber: Kompas, 20 Oktober 2014

Informasi terkait

Gunung yang Belum Selesai Dilahirkan
Tiga Huruf di Belakang Nama yang Bisa Membuka Dunia
Di Balik Listrik yang Menyalakan Masa Depan
Biomedis atau Teknik Biomedis?
Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Berita ini 29 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:10 WIB

Gunung yang Belum Selesai Dilahirkan

Sabtu, 26 September 2026 - 20:32 WIB

Tiga Huruf di Belakang Nama yang Bisa Membuka Dunia

Sabtu, 26 September 2026 - 20:13 WIB

Di Balik Listrik yang Menyalakan Masa Depan

Jumat, 18 September 2026 - 06:33 WIB

Biomedis atau Teknik Biomedis?

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Berita Terbaru

Artikel

Gunung yang Belum Selesai Dilahirkan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:10 WIB

Artikel

Tiga Huruf di Belakang Nama yang Bisa Membuka Dunia

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:32 WIB

Artikel

Di Balik Listrik yang Menyalakan Masa Depan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:13 WIB

Artikel

Biomedis atau Teknik Biomedis?

Jumat, 18 Sep 2026 - 06:33 WIB

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB