Mencuatnya kasus rangkap jabatan pejabat perguruan tinggi negeri Universitas Indonesia menjadi pejabat di BUMN/D ramai karena dinilai melanggar ketentuan dalam statuta yang menjadi pedoman dari perguruan tinggi.
Rangkap jabatan Rektor Univeritas Indonesia Ari Kuncoro menjadi Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk karena dinilai melanggar statuta Universitas Indonesia ramai diperbicangkan dan diprotes. Ketika keluar statuta baru yang merestui adanya rangkap jabatan, Ari justru mengajukan pengunduran diri sebagai wakil komisaris utama BRI.
Hal itu terungkap dalam surat pemberitahuan BRI kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diunggah dalam situs keterbukaan informasi BEI, Kamis (22/7/2021) ini. Surat itu ditujukan kepada Direktur Penilaian Perusahaan BEI. Pengajuan pengunduran diri ini diduga karena Ari merangkap jabatan sebagai rektor sekaligus komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rektor UI Ari Kuncoro enggan berkomentar soal ini. Sampai saat ini pun tak ada pernyataan resmi dari Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI.
Mencuatnya kasus rangkap jabatan pejabat perguruan tinggi negeri (PTN) UI menjadi pejabat di BUMN/D ramai karena dinilai melanggar ketentuan dalam statuta yang menjadi pedoman dari penyelenggaraan PT. Dalam hal ini, kemungkinan terjadi pula konflik kepentingan akademisi dan industri hingga persoalan integritas dari pejabat PT.
Rambu-rambu
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho yang dihubungi , Kamis (22/7/) mengatakan, statuta ibaratnya seperti konstitusi di PT. Tiap PT memiliki statuta masing-masing yang berbeda-beda. Meski demikian, tetap ada rambu-rambu yang harus dipenuhi, termasuk soal larangan pejabat PT merangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN/D.
Namun, dinamika kebijakan pendidikan dengan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, ujar Jamal yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret, memunculkan dorongan bagi PT agar tak menjadi menara gading. PT didorong untuk bisa progresif memasuki dunia profesional usaha/industri dengan terjun menjadi praktisi.
“Ada dinamika yang cepat yang menuntut kampus pun terus melakukan terobosan. Tiap PT pun bisa merespons ke arah perubahan itu dengan berpedoman pada statuta. Yang penting tidak melanggar,” kata Jamal.
Menurut Jamal, dengan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, ada Keputusan Mendikbud No 754/2020 tentang Indikator Kinerja Utama PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kemendikbud. Dorongan bagi dosen PTN akademik dan vokasi untuk memiliki pengalaman menjadi praktisi, bisa sebagai peneliti, konsultan atau pegawai penuh waktu atau paruh waktu di perusahaan multinasional, perusahaan swasta nasional, perusahaan teknologi global, perusahaan rintisan teknologi, organisasi nirlaba kelas dunia, institusi/organisasi multilateral, lembaga pemerintah, dan BUMN/D.
“Sepanjang menempatkan orang di tempat yang tepat dan sesuai kepakaran, justru jadi pengakuan buat suatu PT. Adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang statuta di UI, asal jabatan di BUMN/D bukan direksi, sudah tepat. Soalnya jadi rektor saja sudah banyak tugasnya, apalagi direksi. Namun, yang penting perubahan menuju dinamika perkembangan PT tidak melanggar statuta,” kata Jamal.
Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 139 Tahun 2014 Tentang Pedoman Statuta dan Organisasi PT, statuta merupakan peraturan dasar pengelolaan suatu perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di PT yang bersangkutan. Statuta disesuaikan kebutuhan dan pengembangan PT.
Statuta PTN Badan Hukum (12 PTN) ditetapkan dengan peraturan pemerintah, PTN ditetapkan dengan Peraturan Mendikbudristek serta perguruan tinggi swasta ditetapkan dengan surat keputusan badan penyelenggara. Setiap PT wajib memiliki statuta sebagai peraturan dasar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma PT.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud Ristek, Nizam mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UI sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH) memiliki otonomi penuh untuk mengelola PT dalam bidang akademik dan non-akademik, termasuk dalam mengajukan perubahan statuta. Menurut Nizam, statuta pada dasarnya adalah aturan tata kelola yang diinginkan dan dirancang oleh perguruan tinggi.
Kepala Bidang Pendidikan NU Circle Ahmad Rizali mengatakan, kekangan regulasi memang sering dikeluhkan menghambat langkah kemajuan. Tak heran, jika PT Indonesia tertinggal. “Tapi apalah artinya terobosan regulasi jika melecehkan nilai-nilai luhur,” kata Ahmad.
Menurut mantan Sekretaris Majelis Wali Amanat UI ini, UI yang memegang nilai-nilai Veritas (kebenaran), Probitas (kejujuran), dan Iustisia (keadilan) harus setia pada nilai-nilai dalam menjalankan pendidikan. Keriuhan di UI, menurut Ahmad, bukan saja soal rangkap jabatan rektor, tapi juga pelanggaran statuta tidak direspons apapun, seakan semua baik-baik saja.
Oleh ESTER LINCE NAPITUPULU
Sumber: Kompas, 22 Juli 2021