Mendikbudristek Turun Tangan Selesaikan Kisruh Statuta UI

- Editor

Jumat, 6 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan menampung aspirasi para pihak terkait Statuta Universitas Indonesia.

Kisruh rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro akhirnya mendapat perhatian dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Jumat (23/7/2021). Nadiem menekankan langkahnya untuk menyelesaikan permasalahan di Universitas Indonesia tersebut.

”Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait Peraturan Pemerintah tentang Statuta UI,” kata Nadiem dalam pernyataan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diberitakan sebelumnya, rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro menjadi wakil komisaris utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi sorotan. Jabatan tersebut diemban Ari, padahal berdasarkaan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, Rektor UI dilarang menjadi pejabat di badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD).

Tak berapa lama rangkap jabatan Ari bergulir, Statuta UI baru ditandatangani Presiden Joko Widodo menjadi PP No 75/2021 Tentang Statuta UI pada 2 Juli lalu. Di statuta baru UI rangkap jabatan pejabat UI menjadi pejabat di BUMN/BUMD justru direstui, asal tidak menjadi direksi.

Namun, pada Kamis (22/7), Ari diumumkan mengajukan pengunduran diri sebagai wakil komisaris utama BRI. Hal itu terungkap dalam surat pemberitahuan BRI kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diunggah dalam situs keterbukaan informasi BEI.

Surat itu ditujukan kepada Direktur Penilaian Perusahaan BEI. Pengajuan pengunduran diri ini diduga karena Ari merangkap jabatan sebagai rektor sekaligus komisaris BUMN.

Nadiem memaparkan, ada tiga hal pokok yang perlu dijelaskan terkait masalah rangkap jabatan Rektor UI yang mendapat sorotan tajam, terutama dari kalangan sivitas akademika UI. Pertama, Nadiem menjelaskan perihal PP No 75/2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP No 68/2013 ini.

”Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” tutur Nadiem.

Kedua, mengingat PP Statuta UI yang baru telah diundangkan, PP tersebut untuk saat ini sudah berlaku. ”Namun, Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI,” kata Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan dirinya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP tentang Statuta UI.

Ketiga, Mendikbudristek mengimbau sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbudristek Nizam mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UI sebagai perguruan tinggi berbadan hukum (PTNBH) memiliki otonomi penuh untuk mengelola perguruan tinggi dalam bidang akademik dan nonakademik, termasuk dalam mengajukan perubahan statuta. Perubahan Statuta Universitas Indonesia diinisiasi oleh UI sejak tahun 2019.

”Pembahasan dengan Kemendikbudristek dilakukan sejak awal tahun 2020 hingga 10 Mei 2021 dengan melibatkan berbagai organ di dalam UI, di antaranya Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar,” tutur Nizam.

Menurut Nizam, statuta pada dasarnya adalah aturan tata kelola yang diinginkan dan dirancang oleh perguruan tinggi. Tentunya tata kelola tersebut merupakan pilihan yang direpresentasikan oleh seluruh komponen perguruan tinggi.

”Jika ada pihak-pihak yang memiliki masukan lebih lanjut terkait Statuta UI, dapat mengajukan revisi/perubahan statuta kepada organ-organ dalam UI, sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang otonom. Kemendikbudristek akan mendiskusikan penyesuaian statuta bersama UI berdasarkan masukan dari berbagai pihak sesuai prosedur yang berlaku,” kata Nizam.

Oleh ESTER LINCE NAPITUPULU

Editor: ICHWAN SUSANTO

Sumber: Kompas, 23 Juli 2021

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?
Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM
Langkah Strategis BYD dan Visi Haryadi Kaimuddin untuk Menuju Kemandirian Energi Indonesia
Membaca “Buku Harian” Bumi. Rahasia Lingkaran Tahun dan Masa Depan Dendrokronologi
Zirah Berduri di Dasar Ciliwung. Mengapa Jakarta “Memerangi” Ikan Sapu-Sapu?
Berita ini 10 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:11 WIB

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:15 WIB

Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:40 WIB

Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:29 WIB

Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?

Kamis, 30 April 2026 - 08:24 WIB

Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM

Berita Terbaru