Mendikbudristek Turun Tangan Selesaikan Kisruh Statuta UI

- Editor

Jumat, 6 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan menampung aspirasi para pihak terkait Statuta Universitas Indonesia.

Kisruh rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro akhirnya mendapat perhatian dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Jumat (23/7/2021). Nadiem menekankan langkahnya untuk menyelesaikan permasalahan di Universitas Indonesia tersebut.

”Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait Peraturan Pemerintah tentang Statuta UI,” kata Nadiem dalam pernyataan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diberitakan sebelumnya, rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro menjadi wakil komisaris utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi sorotan. Jabatan tersebut diemban Ari, padahal berdasarkaan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, Rektor UI dilarang menjadi pejabat di badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD).

Tak berapa lama rangkap jabatan Ari bergulir, Statuta UI baru ditandatangani Presiden Joko Widodo menjadi PP No 75/2021 Tentang Statuta UI pada 2 Juli lalu. Di statuta baru UI rangkap jabatan pejabat UI menjadi pejabat di BUMN/BUMD justru direstui, asal tidak menjadi direksi.

Namun, pada Kamis (22/7), Ari diumumkan mengajukan pengunduran diri sebagai wakil komisaris utama BRI. Hal itu terungkap dalam surat pemberitahuan BRI kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diunggah dalam situs keterbukaan informasi BEI.

Surat itu ditujukan kepada Direktur Penilaian Perusahaan BEI. Pengajuan pengunduran diri ini diduga karena Ari merangkap jabatan sebagai rektor sekaligus komisaris BUMN.

Nadiem memaparkan, ada tiga hal pokok yang perlu dijelaskan terkait masalah rangkap jabatan Rektor UI yang mendapat sorotan tajam, terutama dari kalangan sivitas akademika UI. Pertama, Nadiem menjelaskan perihal PP No 75/2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP No 68/2013 ini.

”Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” tutur Nadiem.

Kedua, mengingat PP Statuta UI yang baru telah diundangkan, PP tersebut untuk saat ini sudah berlaku. ”Namun, Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI,” kata Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan dirinya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP tentang Statuta UI.

Ketiga, Mendikbudristek mengimbau sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbudristek Nizam mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UI sebagai perguruan tinggi berbadan hukum (PTNBH) memiliki otonomi penuh untuk mengelola perguruan tinggi dalam bidang akademik dan nonakademik, termasuk dalam mengajukan perubahan statuta. Perubahan Statuta Universitas Indonesia diinisiasi oleh UI sejak tahun 2019.

”Pembahasan dengan Kemendikbudristek dilakukan sejak awal tahun 2020 hingga 10 Mei 2021 dengan melibatkan berbagai organ di dalam UI, di antaranya Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar,” tutur Nizam.

Menurut Nizam, statuta pada dasarnya adalah aturan tata kelola yang diinginkan dan dirancang oleh perguruan tinggi. Tentunya tata kelola tersebut merupakan pilihan yang direpresentasikan oleh seluruh komponen perguruan tinggi.

”Jika ada pihak-pihak yang memiliki masukan lebih lanjut terkait Statuta UI, dapat mengajukan revisi/perubahan statuta kepada organ-organ dalam UI, sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang otonom. Kemendikbudristek akan mendiskusikan penyesuaian statuta bersama UI berdasarkan masukan dari berbagai pihak sesuai prosedur yang berlaku,” kata Nizam.

Oleh ESTER LINCE NAPITUPULU

Editor: ICHWAN SUSANTO

Sumber: Kompas, 23 Juli 2021

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 14 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB