Menanti Berlakunya Standar “QR Code” Pembayaran

- Editor

Kamis, 19 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerapan QR Code dalam pembayaran digital di Indonesia bakal menjadi metode pembayaran utama (mainstream). Hal ini disokong faktor demografi Indonesia yang mendukung inovasi pembayaran digital berjalan lebih cepat.

Dalam beberapa hari ke depan, Indonesia akan memasuki era baru di bidang pembayaran digital berbasis Quick Response (QR)Code. Tercatat mulai 1 Januari 2020, seluruh penyedia jasa pembayaran berbasis QRCode akan menerapkan standar yang sama. Standar yang diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI) pada 17 Agustus 2019 itu dikenal dengan nama QR Code Indonesia Standard (QRIS).

KOMPAS/ PRIYOMBODO–Ali, pedagang comro dan misro di jalan Joglo, Jakarta Barat, menerima pembayaran dengan dompet digital, Kamis (21/3/2019). Persaingan antar pemain teknologi finansial pembayaran semakin ketat. Mereka berkompetisi meningkatkan penetrasi pasar yang salah satu fokusnya adalah pemanfaatan uang elektronik usaha kecil sebagai salah satu alat pembayaran era ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

QRIS memungkinkan pembayaran berbasis QR Code dapat dilakukan antara penjual dan pembeli, meski mereka menggunakan akun dan aplikasi pembayaran yang berbeda.

Pindai, bayar, selesai! Semudah itu cara bayar kekinian. Tidak perlu uang tunai, dan tidak perlu repot dengan uang kembalian. Bahkan, tidak perlu antre di depan kasir, karena pembayaran dapat dilakukan secara simultan oleh banyak pengguna aplikasi. Semua itu berkat inovasi sistem pembayaran berbasis QR Code.

Senada dengan namanya, penggunaan QR Code dalam skema pembayaran digital menawarkan kecepatan dan kemudahan. Tidak mengherankan jika dalam sekejap cara bayar ini digemari kalangan milenial. Alih-alih membayar menggunakan uang tunai atau kartu debit/kredit, pengguna telepon pintar dapat langsung memindai QR Code yang disodorkan penjual untuk melakukan pembayaran.

Dari kaca mata awam, QR Code digambarkan sebagai serangkaian kode berisi data/informasi seperti identitas pedagang dan pengguna, harga, serta mata uang. Informasi tersebut dapat dibaca dengan menggunakan telepon pintar yang di dalamnya telah terpasang aplikasi pembayaran berbasis QR Code.

Untuk memanfaatkan pembayaran berbasis QR Code syaratnya sangat mudah. Pertama, pengguna harus memiliki telepon pintar yang dilengkapi dengan kamera dan terhubung ke jaringan internet. Kedua, pengguna harus memiliki akun salah satu penyelenggara pembayaran berbasis QR Code. Sebut saja OVO, GoPay, Dana, dan LinkAja, adalah sederet contoh aplikasi pembayaran berbasis QR Code yang meramaikan pasar pembayaran digital Indonesia. Ketiga, pengguna wajib hukumnya memiliki saldo uang elektronik dalam aplikasi dengan jumlah yang cukup untuk melakukan transaksi.

KOMPAS/PRIYOMBODO–Pedagang sayur di Pasar Modern BSD, Tangerang Selatan, Banten, menerima pembayaran dengan sejumlah penyedia platform uang digital, Rabu (24/4/2019). Para pemain teknologi finansial pembayaran terus berkompetisi meningkatkan penetrasi pasar dengan cara masuk ke berbagai jenis transaksi kebutuhan sehari-hari, termasuk ke usaha mikro, kecil, dan menengah.

Sedikit menelisik ke belakang, jauh sebelum digunakan dalam sistem pembayaran, teknologi QR Code telah dimanfaatkan oleh industri otomotif di Jepang. Pada tahun 1994, Denso Wave salah satu anak perusahaan Toyota telah menerapkan teknologi QR Code untuk melacak komponen otomotif melalui pemindaian kode tertentu yang dilekatkan pada stok barang.

Dibandingkan dengan teknologi pendahulunya (barcode/kode batang), QR Code memiliki kelebihan dalam hal kapasitas dan fleksibilitas. QR Code sangat fleksibel karena mampu menampung hampir semua jenis data seperti data numerik, data alfabetis, simbol dan kode biner dalam jumlah ribuan karakter.

Dalam konteks pembayaran digital, QR Code digambarkan sebagai serangkaian kode yang memuat data seperti identitas pedagang/pengguna, nominal pembayaran, dan/atau mata uang yang dapat dibaca dengan alat tertentu dalam rangka transaksi pembayaran. Pembayaran melalui QR Code dapat dilakukan melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet elektronik, atau mobile banking.

Begitu mudahnya, sehingga setiap orang yang memiliki ponsel pintar dengan kamera dan konektivitas data, serta akun pembayaran elektronik dapat melakukan pembayaran melalui QR Code.

Metode pembayaran utama
Penerapan QR Code dalam pembayaran digital di Indonesia digadang-gadang bakal menjadi metode pembayaran utama (mainstream). Ungkapan tersebut bukan isapan jempol semata. Hal ini disokong faktor demografi Indonesia yang mendukung inovasi pembayaran digital berjalan lebih cepat.

ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN–Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kanan) bersalaman dengan Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Anggoro Eko Cahyo seusai meluncurkan QR Indonesia Standard disela seminar internasional Transformasi Digital untuk Ekonomi Indonesia di Kantor BI, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Total penduduk Indonesia mencapai 264,1 juta jiwa pada 2018. Dari jumlah tersebut, 64,8 persen atau sebanyak 171,1 juta jiwa merupakan pengguna internet (survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia 2018). Pengguna internet di 2018 bahkan meningkat signifikan sebesar 10,1 persen dibanding tahun 2017 atau bertambah 27,9 juta jiwa, lebih besar dari pertumbuhan penduduk yang hanya 0,6 persen per tahun.

Pertumbuhan jumlah pengguna internet di Indonesia turut mendorong penetrasi pasar penyelenggara jasa pembayaran berbasis QR Code. BI merilis, saat ini terdapat 26 penyelenggara layanan pembayaran berbasis QR Code. Mereka berasal dari lembaga bank maupun non-bank yang memperoleh izin sebagai penyelenggara jasa pembayaran dari BI. Animo yang tinggi dari pelaku industri dalam periode yang singkat, menggambarkan signifikansi potensi ekonomi dalam pembayaran digital beberapa waktu ke depan.

Gejala menjamurnya penyelenggara jasa pembayaran berbasis QR Code belakangan ini, pada satu sisi mendapat sambutan positif dari konsumen karena menawarkan banyak kemudahan. Namun, pada sisi yang lain, berpotensi menimbulkan fragmentasi di industri sistem pembayaran.

Berbagai aplikasi dan kanal pembayaran berbasis QR Code akan terus bermunculan. Sementara, mereka terkotak-kotak dalam platform masing-masing tanpa ada interkoneksi satu dengan yang lain. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena dapat menghambat laju sistem pembayaran dan berpotensi merugikan banyak kalangan.

Diperlukan kebijakan nasional untuk melakukan standardisasi QR Code dalam transaksi pembayaran yang memenuhi unsur interoperabilitas dan interkoneksi antar-platform.

BI berkolaborasi dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) telah mengambil peran penting dengan menerbitkan QRIS. Diperkenalkan pertama kali ke publik pada perayaan HUT RI ke-74 tanggal 17 Agustus 2019, QRIS akan diberlakukan secara nasional mulai 1 Januari 2020. Sebanyak 26 penyelenggara jasa pembayaran berbasis QR Code yang telah beroperasi saat ini wajib menyesuaikan QR Code mereka sesuai standar QRIS.

Beberapa keuntungan
Dapat dipastikan, sejak tanggal 1 Januari 2020, hanya dengan satu aplikasi pembayaran berbasis QR Code, pengguna dapat melakukan pembayaran di banyak toko meski menggunakan aplikasi berbeda.

Penggunaan QRIS dalam pembayaran digital memberikan beberapa keuntungan. Pertama, penggunaan QRIS menciptakan efisiensi pembayaran melalui interoperabilitas dan interkoneksi antar aplikasi/platform.

Kedua, QRIS menawarkan fleksibilitas yang tinggi dalam pembayaran digital dengan proses cepat, seketika dan aman.

Ketiga, pengguna aplikasi tidak dibebani dengan biaya tambahan meskipun transaksi dilakukan lintas aplikasi.

Pada akhirnya, inovasi teknologi dalam sistem pembayaran akan terus bergerak dinamis. Mari kita sambut babak baru transformasi pembayaran Indonesia demi masa depan sistem pembayaran Indonesia yang efisien, inklusif dan berkelanjutan.

(Murdianto, Analis Bank Indonesia)

Sumber: Kompas, 19 Desember 2019

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Menghapus Joki Scopus
Kubah Masjid dari Ferosemen
Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu
Misteri “Java Man”
Empat Tahap Transformasi
Carlo Rubbia, Raja Pemecah Atom
Apa Itu Big Data yang Didebatkan Luhut Vs Mahasiswa
Gelar Sarjana
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:08 WIB

Menghapus Joki Scopus

Senin, 15 Mei 2023 - 11:28 WIB

Kubah Masjid dari Ferosemen

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:13 WIB

Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu

Jumat, 2 Desember 2022 - 14:59 WIB

Misteri “Java Man”

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:15 WIB

Empat Tahap Transformasi

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:13 WIB

Carlo Rubbia, Raja Pemecah Atom

Rabu, 13 April 2022 - 21:15 WIB

Apa Itu Big Data yang Didebatkan Luhut Vs Mahasiswa

Rabu, 23 Maret 2022 - 08:48 WIB

Gelar Sarjana

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB