Kerusakan Taman Nasional; Penegakan Hukum pada Perambah Lemah

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penegakan hukum pada perambah di Taman Nasional Gunung Leuser lemah. Sejak tahun 2012, pemerintah berkali-kali menggelar rapat penanganan perambah lintas instansi dan lintas kementerian, baik di Sumatera Utara maupun di Jakarta, tetapi belum ada langkah konkret dan terpadu untuk menangani perambahan.

Agustus lalu wakil dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan kementerian terkait datang ke lokasi perambahan, tetapi hingga kini belum memberikan rekomendasi penanganan perambahan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Jumat (14/10), di Jakarta, menduga kuat perambahan sejumlah kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi, disebabkan migrasi tak terkontrol. Penyelesaiannya harus melibatkan berbagai pihak agar dapat diselesaikan secara tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan hal yang sederhana, dan membutuhkan kerja sama banyak pihak. Kami tidak lepas tangan karena lokasi berada di taman nasional,” kata Siti Nurbaya.

Migrasi dari luar daerah ini memanfaatkan celah pengawasan yang minim atau ulah oknum petugas yang membiarkan perambahan demi memperoleh keuntungan pribadi. Kementerian LHK hanya memiliki 8.288 polisi hutan untuk menjaga lebih dari 120 juta hektar kawasan hutan. Angka itu menunjukkan perbandingan 1 polisi hutan menjaga 14.521 hektar, itu pun 3.000-an di antaranya berada di pusat/Jakarta.

Kementerian LHK sedang menyusun sistematika penanganan perambahan yang menghinggapi semua kawasan konservasi di Indonesia. Sebagai proyek percontohan adalah penanganan di Taman Nasional Tesso Nilo di Riau yang mengalami perambahan paling parah. “Di Tesso Nilo, pada Juni-Juli sedang diuji coba. Semoga bisa dilihat hasilnya,” kata Siti Nurbaya.

Terus berlangsung
d40b649a8f4041e3a3e0e4bd4579a6ddDi lapangan, aktivitas perambahan terus berlangsung. Di kawasan Sei Bamban, Besitang, tiga tahun terakhir ini puluhan warga telah membangun perkampungan dan rumah pondok dari kayu hutan di kawasan taman nasional. Warga menanam tanaman semusim, seperti jeruk, pisang, ubi, terong, juga karet dan sawit.

Sugiarto, warga yang mengelola lahan, mengatakan masuk ke kawasan itu karena ikut teman. Mereka mendapat izin masuk untuk mengelola dari seorang datuk (tetua adat) di Besitang.

Hal serupa terjadi di kawasan Desa PIR ADB, Sei Minyak, dan Tower. Perambah dengan tenang memanen karet dan sawit yang diduga diterima perusahaan yang beroperasi di sekitar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Diperkirakan setiap minggu 500 ton kelapa sawit dan 40-50 ton karet per bulan keluar dari sana.

Balai Besar TNGL menyatakan, sedikitnya 10.000 hektar kawasan TNGL di Besitang dikuasai dan diusahakan warga. Total kawasan yang sudah rusak mencapai 30.000 hektar dari 226.903 hektar kawasan TNGL di wilayah Sumut. Lahan di antaranya dikuasai eks pengungsi Aceh seluas 6.200 hektar.

Kepala Balai Besar TNGL Andi Basrul mengatakan, daerah tidak mampu lagi mengatasi perambahan itu. Sejauh ini yang dilakukan TNGL hanya menahan laju perambahan agar tidak meluas. Penangkapan pelaku ilegal logging terus dilakukan seperti yang terjadi Kamis malam, petugas mengamankan lima sepeda motor dan ratusan potong kayu meranti berbagai bentuk di Desa Mekar Makmur, Sei Lepan.

Manajer Konservasi Forum Konservasi Leuser (FKL) Rudi Putra, yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, mengatakan, perambahan di TNGL di wilayah Aceh akibat kebutuhan lahan yang kian tinggi pasca konflik dan tsunami. Di sisi lain, pemerintah setempat kurang peduli akan keberadaan taman nasional dan wilayah penyangganya.

Ancaman itu meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan pengamatan FKL di TNGL Aceh, ada 948 kasus yang terpantau selama Januari-Juni 2015. Angka itu meningkat menjadi 1.646 kasus selama Januari-Juni 2016.

Menurut Rudi, kondisi itu menyebabkan kerusakan parah bagi TNGL Aceh yang berada di Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tamiang, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Subulussalam.

“Kerusakan terparah terjadi di Aceh Tenggara yang berbatasan dengan Sumut. Sekitar 16.000 hektar kawasan hutan dari total 376.104 hektar TNGL di Aceh Tenggara beralih fungsi menjadi perkebunan, terutama kebun sawit,” kata Rudi. (DRI/WSI/ICH)
—————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Oktober 2016, di halaman 1 dengan judul “Penegakan Hukum pada Perambah Lemah”.

Informasi terkait

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?
Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI
Ketika Alam Tak Lagi Pasti
Di Antara Peta dan Lapisan Bumi
Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia
Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Berita ini 35 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:49 WIB

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:43 WIB

Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:16 WIB

Ketika Alam Tak Lagi Pasti

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Berita Terbaru

Artikel

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:49 WIB

Berita

Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:43 WIB

Artikel

Ketika Alam Tak Lagi Pasti

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:16 WIB

Artikel

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Artikel

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB