Hamencol, Pendekar Terakhir Taman Nasional Tesso Nilo

- Editor

Selasa, 2 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap kali berbicara topik perambahan Taman Nasional Tesso Nilo, nada suara Hamencol (54) kerap meninggi. Tokoh adat Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, itu mengaku selalu marah melihat kehancuran yang sangat luar biasa di hutan desa di tanah kelahirannya.

Dia merasa kehancuran hutan konservasi gajah Sumatera itu semestinya dapat dicegah apabila pemerintah tidak membiarkan perambahan dalam rentang waktu terlalu lama.

Hamencol ibarat pendekar terakhir penjaga Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Suaranya selalu nyaring membicarakan nasib hutan desanya yang dulu begitu perkasa. Namun, kini, hutan-hutan itu berubah menjadi petaka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Pemerintah tidak adil. Kenapa para perambah itu dibiarkan. Katanya ada undang-undang yang melarang orang merusak hutan, tetapi kenapa mereka tidak dituntut?” kata Hamencol.

Dia berbincang dengan Kompas di sela-sela perjalanan mengitari beberapa lokasi TNTN di Desa Lubuk Kembang Bunga, bersama Yayasan TNTN dan Pundi Sumatera, akhir pekan lalu.

Kemarahan Hamencol menyuarakan kerusakan TNTN patut didukung. TNTN yang ditetapkan pemerintah seluas 83.000 hektar pada 2009 kini hanya tersisa 20.000 hektar. Sebanyak 63.000 hektar (630 kilometer persegi) vegetasi hutan alam yang dulunya menaungi kini berubah menjadi perkebunan kelapa sawit perambah. Perambah itu berasal dari kelas gurem sampai cukong-cukong besar.

Untuk membayangkan lahan yang dirambah itu, kita dapat membandingkannya dengan luas wilayah Provinsi DKI Jakarta (seluas 661 kilometer persegi atau 66.100 hektar). Perambah yang mengokupasi lahan berjumlah belasan ribu orang. Mereka menempati sembilan desa yang pada 2002 nyaris tidak berpenghuni.

Menurut ayah tiga putra itu, tahun 2004 ketika TNTN disahkan sebagai TNTN untuk pertama kali (sebelum diperluas pada 2009), hanya ada 10 keluarga yang menempati areal Dusun Toro Jaya (wilayah administrasi Desa Lubuk Kembang Bunga). Namun, dalam tempo 13 tahun, penduduk dusun yang menempati wilayah TNTN secara ilegal itu sudah mencapai 2.500 keluarga.

”Bayangkan pembiaran yang dilakukan pemerintah. Tidak ada yang melarang dan mengusir mereka (perambah) ketika masih sedikit dahulu. Pemerintah tidak adil,” kata Hamencol geram. Semestinya pemerintah mencegahnya dengan menegakkan hukum.

Hamencol tidak pernah segan menyuarakan masalah perambahan TNTN di berbagai forum resmi. Dia mengaku sudah menyampaikan protesnya kepada Bupati Pelalawan, anggota DPRD Pelalawan, sampai seorang direktur jenderal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kepada Bupati Pelalawan Muhammad Harris, kata Hamencol, dia berpesan agar pemerintah tidak mengeluarkan kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga perambah. ”Perambah adalah perusak alam yang tidak pantas mendapatkan KTP,” ujarnya.

Namun, pemerintah setempat mengabaikan permintaan itu. Kini hampir semua perambah TNTN sudah memiliki KTP, sama seperti semua warga di penjuru Tanah Air.

Sikap anti-perambah ditunjukkan Hamencol saat ditunjuk sebagai Sekretaris Pemilihan Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga pada 2007. Dia bersikukuh tidak mengikutkan warga perambah dalam pilkades. Padahal, camat tegas meminta semua warga harus diakomodasi. ”Saya lawan camat. Dalam pilkades itu tidak ada warga perambah yang memilih,” kata Hamencol.

Berhadapan
Hamencol juga berhadapan langsung dengan perambah. Tahun 2004, dia mengadukan auktor intelektualis perambah, berinisial Jas, kepada polisi. Berkat laporan Hamencol, Jas dipenjara selama 3,5 tahun.

Modus Jas menjual lahan TNTN, kata Hamencol, adalah mengeluarkan surat hibah tanah adat kepada calon pembeli lahan. Surat itu ditandatangani Jas selaku bathin (pemimpin adat) desa. Padahal, Jas bukan warga Desa Lubuk Kembang Bunga sehingga tidak berhak diangkat atau mengaku sebagai bhatin. Namun, Jas bekerja sama dengan kepala desa lama untuk mengesahkan surat hibah dimaksud.

”Tahun 2004 saya merampas tas milik Jas dari tangannya langsung. Di dalam tas itu saya temukan puluhan berkas hibah tanah TNTN yang ditandatanganinya. Berkas itulah yang saya laporkan kepada polisi sehingga dia dipenjara,” ungkap Hamencol.

Namun, setelah keluar dari penjara, Jas justru semakin berani. Dia kembali melakoni jual beli lahan TNTN dengan skala lebih besar. Akan tetapi, Jas tidak lagi bermain sendiri, tetapi membentuk kaki tangan dan pengawal yang melindungi dirinya.

”Kaki tangan Jas sangat memusuhi saya. Pernah anak buahnya mengancam akan membunuh saya,” kata Hamencol.

Namun, dengan ancaman itu, Hamencol malah lebih keras melawan. Dia pernah menggagalkan penjualan lahan TNTN seluas 400 hektar kepada seorang pengusaha. Hamencol memperingatkan pengusaha itu agar tidak membeli tanah yang berada dalam kawasan TNTN. Pengusaha itu pun batal membeli lahan TNTN itu.

Sayangnya, aksi Hamencol melawan perambah tidak didukung penuh oleh pemerintah dan aparat hukum. Dia mengaku tidak mampu berjuang sendiri melawan kelompok perambah hutan yang semakin besar dan memiliki dana tidak terbatas. Dia terpaksa mengalah.

”Beberapa tahun lalu, saya hanya dapat melaporkan kejadian perambahan, tapi tidak pernah ditanggapi. Saya baru aktif lagi melawan perambah pada awal 2016 setelah Yayasan TNTN membentuk tim patroli desa (dibiayai oleh Tropical Forest Conservation Act). Setelah kami berpatroli, tidak ada perambahan baru yang lolos dari pengawasan kami,” kata Hamencol.

Ketika masa patroli selesai Oktober 2017, pada awal Desember, pria tamatan SMP Sorek itu tetap serius melaporkan kejadian perambahan TNTN kepada berbagai pihak terkait. Setelah beberapa saat, akhirnya diturunkan tim untuk menumpas perambahan yang terdiri dari anggota TNI, Balai TNTN, dan warga.

”Ke lokasi perambahan kami naik mobil selama satu jam. Kemudian menyeberangi sungai naik perahu. Kami bermalam di tepi sungai. Paginya, kami berjalan selama satu jam untuk sampai ke lokasi. Di sana ada tiga perambah, tetapi berhasil melarikan diri,” kata Hamencol.

Hamencol mengatakan, selama masih hidup, dirinya akan selalu mendukung pelestarian TNTN. Dia masih berharap suatu saat hutan desanya akan pulih kembali seperti semula.–SYAHNAN RANGKUTI

Sumber: Kompas, 30 Desember 2017

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan
Pemuda Jombang ini Jelajahi Tiga Negara Berbeda untuk Menimba Ilmu
Mochammad Masrikhan, Lulusan Terbaik SMK Swasta di Jombang yang Kini Kuliah di Australia
Usai Lulus Kedokteran UI, Pemuda Jombang ini Pasang Target Selesai S2 di UCL dalam Setahun
Di Usia 25 Tahun, Wiwit Nurhidayah Menyandang 4 Gelar Akademik
Cerita Sasha Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran Unair, Pernah Gagal 15 Kali Tes
Sosok Amadeo Yesa, Peraih Nilai UTBK 2023 Tertinggi se-Indonesia yang Masuk ITS
Profil Koesnadi Hardjasoemantri, Rektor UGM Semasa Ganjar Pranowo Masih Kuliah
Berita ini 4 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Kamis, 28 September 2023 - 15:05 WIB

Pemuda Jombang ini Jelajahi Tiga Negara Berbeda untuk Menimba Ilmu

Kamis, 28 September 2023 - 15:00 WIB

Mochammad Masrikhan, Lulusan Terbaik SMK Swasta di Jombang yang Kini Kuliah di Australia

Kamis, 28 September 2023 - 14:54 WIB

Usai Lulus Kedokteran UI, Pemuda Jombang ini Pasang Target Selesai S2 di UCL dalam Setahun

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:43 WIB

Di Usia 25 Tahun, Wiwit Nurhidayah Menyandang 4 Gelar Akademik

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB