Kebebasan “Drone” Si Pengintai

- Editor

Sabtu, 28 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawat tanpa awak atau drone dapat digunakan untuk beragam tujuan, terkait kepentingan militer ataupun sipil. Oleh karena itu, penggunaannya di Indonesia ataupun di negara lain perlu pembatasan dan pengaturan.


Penggunaan drone beberapa tahun terakhir ini mulai marak di Indonesia, antara lain untuk pengambilan gambar kondisi banjir di Jakarta oleh beberapa stasiun TV nasional. Pemetaan cepat kondisi daerah terdampak pasca bencana juga dilakukan untuk perencanaan evakuasi korban.

Namun, drone juga digunakan untuk tujuan intelijen atau mata-mata. Salah satu contoh kasus adalah penggunaan drone secara ilegal oleh tiga jurnalis stasiun TV Al-Jazeera di Paris, Perancis, Senin (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka ditangkap karena diduga melakukan pengintaian Istana Kepresidenan dan kedutaan Amerika Serikat menggunakan drone, dua malam berturut-turut. Di Perancis, mengoperasikan drone secara ilegal dapat dikenai hukuman satu tahun penjara dan denda lebih dari Rp 1 miliar.

7661367b408d46fe8e1255057eb45a8aKasus pengintaian dengan drone juga dilaporkan Pemerintah Perancis terjadi pada lima Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), bulan November tahun lalu.

Wahana tanpa awak ini, yang juga dikenal sebagai unmanned  aerial  vehicle (UAV), bukan saja bisa digunakan untuk pengintaian. Lebih dari itu, bahkan dapat juga dipersenjatai hingga menjadi sarana pembunuh.

Empat anggota Al Qaeda, dua pekan lalu, tewas akibat serangan drone di Provinsi Hadramaut di tenggara Yaman. Drone ini dioperasikan AS, targetnya menggempur tentara Al Qaeda di daerah Qatan dan Shibam. Sementara itu, di Afganistan, drone AS juga menewaskan enam pejuang negara ini, awal pekan lalu.

Dalam pengembangannya, drone memang lebih banyak digunakan untuk kepentingan militer. Pada awal pengembangannya, pesawat tanpa pilot ini digunakan sebagai sasaran tembak. Namun, ditingkatkan untuk melakukan misi penyerangan.

Wahana nirawak ini dilengkapi kendali jarak jauh oleh operator di darat. Bahkan, dapat diprogram pada komputer yang terpasang di UAV. Dengan sistem kendali otomatis atau autopilot, UAV dapat terbang dan kembali ke tempat semula tanpa bantuan manusia.

Kepentingan sipil
Pasca perang dunia, pesawat tanpa awak mulai digunakan untuk keperluan nonmiliter/sipil, terutama di kawasan terpencil dan rawan bencana, seperti pemantauan kebakaran hutan hingga pemadam kebakaran, serta pemeriksaan  jalur pipa.

Di Indonesia, pesawat nirawak buatan Lapan antara lain digunakan untuk mengambil gambar puncak Merapi pasca erupsi tahun 2010 dari ketinggian 3.300 meter. “Pengembangan pesawat nir awak Lapan telah sampai generasi kedua dengan kemampuan terbang pulang pergi sejauh 3.000 kilometer,” jelas Gunawan Prabowo, Kepala Pusat Teknologi Penerbangan Lapan.

Dalam tahap penelitian dan pengembangan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) termasuk perintisnya. Rancang bangun dan rekayasa Pesawat Terbang Tanpa Awak (PPTA) telah dimulai tahun 2000 di BPPT dan dipimpin Said D Jenie (almarhum).

Ada lima prototipe pesawat yang dihasilkan sekelas maximum take off weight (MTOW) 120 kilogram, antara lain Wulung, Gagak, dan Pelatuk. Wulung diproduksi beberapa tahun terakhir, sedangkan Alap-alap dan Pelatuk, keduanya sudah terbang. Namun, masih belum ada kesempatan untuk diuji secara mendalam seperti Wulung.

Setiap tipe memiliki keunggulan. Wulung dapat untuk banyak misi, seperti hujan buatan, karena sanggup membawa flare empat buah, masing-masing seberat 1 kg.

Alap-alap memiliki keunggulan terbang 10 jam secara teori. Beberapa uji menunjukkan untuk terbang 2 jam masih menyisakan bahan bakar 80 persen. Namun, kemampuan daya angkut hanya 2 kg. Wulung mampu membawa 20 kg.

Pesawat tanpa awak bisa saja memiliki manfaat luar biasa banyak. Namun, pengoperasiannya tetap harus sesuai peraturan. Untuk kasus di Perancis, menerbangkan drone di wilayah ibu kota adalah ilegal.

Meskipun pihak Al Jazeera menyatakan semua dilakukan untuk hasil yang lengkap bagi para pemirsanya, semua harus dilakukan sesuai aturan. Oktober 2014, turis Israel berusia 24 tahun ditahan semalam dan didenda sekitar Rp 5 juta karena menerbangkan drone di atas Katedral Notre-Dame, Paris.

Akhirnya, tak ada ruang bebas dari hukum, di angkasa luas sekalipun.

YUNI IKAWATI
————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Februari 2015, di halaman 14 dengan judul “Kebebasan “Drone” Si Pengintai”.

Posted from WordPress for Android

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 22 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB