Di Indonesia diperkirakan terdapat sekitar 200.000 jenis tumbuhan berbunga dan 3.000 jenis di antaranya berguna sebagai tanaman pangan. Dari jumlah itu, 200 jenis sudah didomestikasi sebagai tanaman pangan budidaya.
”Sumber daya alam kita menyimpan manfaat kekayaan intelektual yang sangat bernilai untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa. Namun, tidak ada lembaga yang serius menangani masalah optimalisasi kekayaan intelektual dari sumber keanekaragaman hayati kita,” kata peneliti di Departemen Biologi Universitas Indonesia, Jatna Supriatna, Rabu (11/12), di Jakarta.
Pemerintah telah mengeluarkan 20 sertifikasi kekayaan intelektual kategori indikasi geografis lokal. Menurut Jatna, untuk pengembangan lebih lanjut dibutuhkan suatu lembaga khusus yang bisa mengoptimalkan manfaat kekayaan intelektual ini bagi kesejahteraan masyarakat.
Janta yang juga Kepala Pusat Riset Perubahan Iklim Universitas Indonesia menambahkan, banyak kekayaan intelektual berupa pengetahuan tradisional yang juga belum optimal dimanfaatkan. Salah satu persoalan utama perubahan iklim adalah terjadinya pemanasan global yang menimbulkan naiknya muka laut. Ini mengakibatkan tenggelamnya wilayah pesisir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Beberapa jenis tanaman sagu bermanfaat untuk konservasi pesisir. Ini sebenarnya bisa dimanfaatkan dengan menciptakan perkebunan sagu di wilayah pesisir,” kata Jatna.
Kontribusi PDB
Optimalisasi manfaat kekayaan intelektual di Indonesia, menurut Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ahmad M Ramli, masih sangat sedikit dalam menyumbang produk domestik bruto (PDB). Seperti di negara-negara maju, manfaat kekayaan intelektual terbukti mampu memberikan sumbangan PDB.
Ramli mengatakan, pendapatan negara bukan pajak dari hasil pendaftaran dan pemeliharaan kekayaan intelektual saat ini diperkirakan Rp 250 miliar per tahun. Namun, hanya 25 persen yang dikembalikan ke direktorat untuk pengembangan manfaat kekayaan intelektual.
”Contoh di beberapa negara lain, pendapatan dari pendaftaran dan pemeliharaan kekayaan intelektual ini 100 persen dikembalikan untuk pengembangan dan optimalisasi manfaat kekayaan intelektual,” kata Ramli. (NAW)
Sumber: Kompas, 12 Desember 2013