Kawasan Karst Kian Terdesak Tambang

- Editor

Selasa, 12 Januari 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspansi produksi semen dari kawasan karst kian mengancam kelestarian ekosistem. Pemerintah diminta segera menerbitkan peraturan demi melindungi kawasan karst di seluruh Indonesia.

Itu kesimpulan konsolidasi nasional penyelamatan ekosistem karst Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (11/1). Perwakilan Walhi dari delapan provinsi dengan kawasan karst hadir pada pertemuan 8-10 Januari itu.

Ancaman tambang terhadap ekosistem karst dikemukakan perwakilan Walhi dari region Sulawesi, Jawa, Kalimantan, dan Sumatera. Selain investasi baru pabrik semen dari dalam dan luar negeri, ada juga rencana ekspansi dari sejumlah perusahaan lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Asmar Exwar mengatakan, saat ini ada tiga perusahaan semen yang mengajukan rencana penambangan di kawasan karst di Kabupaten Maros, Kabupaten Barru, dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Sebelumnya, ada dua perusahaan semen nasional yang beroperasi di Maros dan Pangkep.

“Ini berpotensi kian membebani ekosistem kawasan karst Maros-Pangkep. Dampaknya bisa mengganggu sumber air dari karst dan mengancam lahan-lahan produktif untuk pertanian dan kebun warga,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah tak menerbitkan lagi izin pertambangan di wilayah karst Maros-Pangkep. Selain fungsi ekologis dan sosial ekonomi-warga, kawasan itu juga punya banyak goa prasejarah bernilai arkeologis tinggi.

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan Dwito Frasetiandy mengatakan, kawasan karst Meratus juga terancam dengan adanya 28 izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dan 47 IUP eksplorasi. Di Kalimantan Timur, kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat juga terdapat 17 konsesi perizinan tambang.

Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat Uslaini pun mengungkapkan ancaman pertambangan terhadap kawasan karst Bukit Barisan. “Saat ini ada 13 IUP operasi produksi dan 2 IUP eksplorasi dengan total luasan 12.186 hektar,” ujarnya.

Manajer Hukum Eksekutif Nasional Walhi Muhnur Satyahaprabu mengatakan, pemerintah harus segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang perlindungan dan pengelolaan kawasan ekosistem karst. Itu untuk memastikan kawasan karst dikelola berkelanjutan.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sulsel Andi Hasbi Nur mengatakan, pihaknya sedang memetakan kawasan karst Maros-Pangkep yang akan dimasukkan sebagai kawasan esensial yang akan dikonservasi. Pemetaan itu untuk sekitar 20.000 ha kawasan karst di luar kawasan Taman Nasional Bantimurung- Bulusaraung. (ENG)
—————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 Januari 2016, di halaman 14 dengan judul “Kawasan Karst Kian Terdesak Tambang”.

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 19 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB