Kawasan Karst Kian Terdesak Tambang

- Editor

Selasa, 12 Januari 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspansi produksi semen dari kawasan karst kian mengancam kelestarian ekosistem. Pemerintah diminta segera menerbitkan peraturan demi melindungi kawasan karst di seluruh Indonesia.

Itu kesimpulan konsolidasi nasional penyelamatan ekosistem karst Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (11/1). Perwakilan Walhi dari delapan provinsi dengan kawasan karst hadir pada pertemuan 8-10 Januari itu.

Ancaman tambang terhadap ekosistem karst dikemukakan perwakilan Walhi dari region Sulawesi, Jawa, Kalimantan, dan Sumatera. Selain investasi baru pabrik semen dari dalam dan luar negeri, ada juga rencana ekspansi dari sejumlah perusahaan lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Asmar Exwar mengatakan, saat ini ada tiga perusahaan semen yang mengajukan rencana penambangan di kawasan karst di Kabupaten Maros, Kabupaten Barru, dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Sebelumnya, ada dua perusahaan semen nasional yang beroperasi di Maros dan Pangkep.

“Ini berpotensi kian membebani ekosistem kawasan karst Maros-Pangkep. Dampaknya bisa mengganggu sumber air dari karst dan mengancam lahan-lahan produktif untuk pertanian dan kebun warga,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah tak menerbitkan lagi izin pertambangan di wilayah karst Maros-Pangkep. Selain fungsi ekologis dan sosial ekonomi-warga, kawasan itu juga punya banyak goa prasejarah bernilai arkeologis tinggi.

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan Dwito Frasetiandy mengatakan, kawasan karst Meratus juga terancam dengan adanya 28 izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dan 47 IUP eksplorasi. Di Kalimantan Timur, kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat juga terdapat 17 konsesi perizinan tambang.

Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat Uslaini pun mengungkapkan ancaman pertambangan terhadap kawasan karst Bukit Barisan. “Saat ini ada 13 IUP operasi produksi dan 2 IUP eksplorasi dengan total luasan 12.186 hektar,” ujarnya.

Manajer Hukum Eksekutif Nasional Walhi Muhnur Satyahaprabu mengatakan, pemerintah harus segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang perlindungan dan pengelolaan kawasan ekosistem karst. Itu untuk memastikan kawasan karst dikelola berkelanjutan.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sulsel Andi Hasbi Nur mengatakan, pihaknya sedang memetakan kawasan karst Maros-Pangkep yang akan dimasukkan sebagai kawasan esensial yang akan dikonservasi. Pemetaan itu untuk sekitar 20.000 ha kawasan karst di luar kawasan Taman Nasional Bantimurung- Bulusaraung. (ENG)
—————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 Januari 2016, di halaman 14 dengan judul “Kawasan Karst Kian Terdesak Tambang”.

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 16 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB