Insentif Riset; Litbang Jadi Instrumen Pengurangan Pajak

- Editor

Jumat, 1 April 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun ini. Salah satu poinnya, pengurangan penghasilan kena pajak perusahaan bisa lebih besar jika intensif menjalankan penelitian dan pengembangan produk. Tujuannya, mendongkrak gairah riset perusahaan.

“Ini agar pihak swasta, terutama bidang industri, tak hanya jadi tukang merakit barang jadi,” kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, Rabu (30/3), di Jakarta. Ia berharap pengusaha memperbesar nilai tambah produk melalui litbang.

Hal pertama yang dilakukan, kata Bambang, adalah merevisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No 7/1983 tentang Pajak Penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebenarnya, UU No 36/2008 pada Pasal 6 Ayat 1 sudah mengatur, biaya litbang perusahaan yang dilakukan di Indonesia bisa untuk mengurangi penghasilan yang kena pajak. Namun, besaran pengurangan itu hanya satu kali biaya litbang.

Menurut Bambang, besaran pemotongan itu belum menggairahkan industri mengembangkan litbang.

Saat ini, dari total belanja litbang di Indonesia, 80 persennya bersumber dana pemerintah, sementara yang dari industri 20 persen. Di luar negeri, sebagian besar porsi belanja litbang nasional berasal dari kantong swasta dan perguruan tinggi.

Survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) 2013 terhadap 350 industri manufaktur, rata-rata belanja litbangnya hanya 0,04 persen dari total pengeluaran setiap perusahaan. Dibandingkan total penjualan setahun, belanja litbang 350 industri itu menciut, rata-rata 0,01-0,02 persen (Kompas, 30/4/2015).

Di Thailand, kata Bambang, pemerintah menawarkan 200 persen dari biaya litbang bisa untuk mengurangi penghasilan bruto yang kena pajak. Angka di Singapura mencapai 400 persen. Karena itu, melalui revisi UU, ia ingin pengurangan pajak bisa lebih besar jika perusahaan menjalankan litbang.

Peneliti pada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Hadi Setiawan, menambahkan, insentif riset bagi swasta juga bisa diberikan jika swasta menyumbang untuk kegiatan litbang. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, serta Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Dengan regulasi itu, besar sumbangan perusahaan kepada lembaga litbang untuk kegiatan riset bisa dikurangkan dari penghasilan bruto sehingga penghasilan kena pajak kian rendah.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno, kegairahan industri terlibat dalam litbang tidak semata-mata dipengaruhi insentif pajak. Lebih penting, pengusaha dapat informasi lengkap tentang potensi riset bagi peningkatan pendapatan perusahaan. (JOG)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 April 2016, di halaman 13 dengan judul “Litbang Jadi Instrumen Pengurangan Pajak”.

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 22 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB