Insentif Riset; Litbang Jadi Instrumen Pengurangan Pajak

- Editor

Jumat, 1 April 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun ini. Salah satu poinnya, pengurangan penghasilan kena pajak perusahaan bisa lebih besar jika intensif menjalankan penelitian dan pengembangan produk. Tujuannya, mendongkrak gairah riset perusahaan.

“Ini agar pihak swasta, terutama bidang industri, tak hanya jadi tukang merakit barang jadi,” kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, Rabu (30/3), di Jakarta. Ia berharap pengusaha memperbesar nilai tambah produk melalui litbang.

Hal pertama yang dilakukan, kata Bambang, adalah merevisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No 7/1983 tentang Pajak Penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebenarnya, UU No 36/2008 pada Pasal 6 Ayat 1 sudah mengatur, biaya litbang perusahaan yang dilakukan di Indonesia bisa untuk mengurangi penghasilan yang kena pajak. Namun, besaran pengurangan itu hanya satu kali biaya litbang.

Menurut Bambang, besaran pemotongan itu belum menggairahkan industri mengembangkan litbang.

Saat ini, dari total belanja litbang di Indonesia, 80 persennya bersumber dana pemerintah, sementara yang dari industri 20 persen. Di luar negeri, sebagian besar porsi belanja litbang nasional berasal dari kantong swasta dan perguruan tinggi.

Survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) 2013 terhadap 350 industri manufaktur, rata-rata belanja litbangnya hanya 0,04 persen dari total pengeluaran setiap perusahaan. Dibandingkan total penjualan setahun, belanja litbang 350 industri itu menciut, rata-rata 0,01-0,02 persen (Kompas, 30/4/2015).

Di Thailand, kata Bambang, pemerintah menawarkan 200 persen dari biaya litbang bisa untuk mengurangi penghasilan bruto yang kena pajak. Angka di Singapura mencapai 400 persen. Karena itu, melalui revisi UU, ia ingin pengurangan pajak bisa lebih besar jika perusahaan menjalankan litbang.

Peneliti pada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Hadi Setiawan, menambahkan, insentif riset bagi swasta juga bisa diberikan jika swasta menyumbang untuk kegiatan litbang. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, serta Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Dengan regulasi itu, besar sumbangan perusahaan kepada lembaga litbang untuk kegiatan riset bisa dikurangkan dari penghasilan bruto sehingga penghasilan kena pajak kian rendah.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno, kegairahan industri terlibat dalam litbang tidak semata-mata dipengaruhi insentif pajak. Lebih penting, pengusaha dapat informasi lengkap tentang potensi riset bagi peningkatan pendapatan perusahaan. (JOG)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 April 2016, di halaman 13 dengan judul “Litbang Jadi Instrumen Pengurangan Pajak”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Arsitektur yang Bertumbuh dari Tanah, Bukan dari Langit
Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua
Dari Garis Hitam ke Masa Depan Digital: Kronik, Teknologi, dan Ragam Pemanfaatan Barcode hingga QRIS
Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah
Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia
AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru
Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa
Zaman Plastik, Tubuh Plastik
Berita ini 10 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:54 WIB

Arsitektur yang Bertumbuh dari Tanah, Bukan dari Langit

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:48 WIB

Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua

Senin, 7 Juli 2025 - 08:07 WIB

Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:58 WIB

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru

Berita Terbaru

fiksi

Pohon yang Menolak Berbunga

Sabtu, 12 Jul 2025 - 06:37 WIB

Artikel

Arsitektur yang Bertumbuh dari Tanah, Bukan dari Langit

Kamis, 10 Jul 2025 - 17:54 WIB

Fiksi Ilmiah

Cerpen: Tamu dalam Dirimu

Kamis, 10 Jul 2025 - 17:09 WIB

Artikel

Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua

Rabu, 9 Jul 2025 - 12:48 WIB

fiksi

Cerpen: Bahasa Cahaya

Rabu, 9 Jul 2025 - 11:11 WIB