Insentif Riset; Litbang Jadi Instrumen Pengurangan Pajak

- Editor

Jumat, 1 April 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun ini. Salah satu poinnya, pengurangan penghasilan kena pajak perusahaan bisa lebih besar jika intensif menjalankan penelitian dan pengembangan produk. Tujuannya, mendongkrak gairah riset perusahaan.

“Ini agar pihak swasta, terutama bidang industri, tak hanya jadi tukang merakit barang jadi,” kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, Rabu (30/3), di Jakarta. Ia berharap pengusaha memperbesar nilai tambah produk melalui litbang.

Hal pertama yang dilakukan, kata Bambang, adalah merevisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No 7/1983 tentang Pajak Penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebenarnya, UU No 36/2008 pada Pasal 6 Ayat 1 sudah mengatur, biaya litbang perusahaan yang dilakukan di Indonesia bisa untuk mengurangi penghasilan yang kena pajak. Namun, besaran pengurangan itu hanya satu kali biaya litbang.

Menurut Bambang, besaran pemotongan itu belum menggairahkan industri mengembangkan litbang.

Saat ini, dari total belanja litbang di Indonesia, 80 persennya bersumber dana pemerintah, sementara yang dari industri 20 persen. Di luar negeri, sebagian besar porsi belanja litbang nasional berasal dari kantong swasta dan perguruan tinggi.

Survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) 2013 terhadap 350 industri manufaktur, rata-rata belanja litbangnya hanya 0,04 persen dari total pengeluaran setiap perusahaan. Dibandingkan total penjualan setahun, belanja litbang 350 industri itu menciut, rata-rata 0,01-0,02 persen (Kompas, 30/4/2015).

Di Thailand, kata Bambang, pemerintah menawarkan 200 persen dari biaya litbang bisa untuk mengurangi penghasilan bruto yang kena pajak. Angka di Singapura mencapai 400 persen. Karena itu, melalui revisi UU, ia ingin pengurangan pajak bisa lebih besar jika perusahaan menjalankan litbang.

Peneliti pada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Hadi Setiawan, menambahkan, insentif riset bagi swasta juga bisa diberikan jika swasta menyumbang untuk kegiatan litbang. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, serta Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Dengan regulasi itu, besar sumbangan perusahaan kepada lembaga litbang untuk kegiatan riset bisa dikurangkan dari penghasilan bruto sehingga penghasilan kena pajak kian rendah.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno, kegairahan industri terlibat dalam litbang tidak semata-mata dipengaruhi insentif pajak. Lebih penting, pengusaha dapat informasi lengkap tentang potensi riset bagi peningkatan pendapatan perusahaan. (JOG)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 April 2016, di halaman 13 dengan judul “Litbang Jadi Instrumen Pengurangan Pajak”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 7 Februari 2024 - 13:56 WIB

Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB