Hutan Tak Terlindungi, Kesenjangan Ekonomi Melebar

- Editor

Kamis, 16 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang kini berada di tangan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dinilai berpotensi membuat tutupan hutan berkurang. Hal itu bisa mengendurkan komitmen Indonesia menekan emisi.

KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO–Sisa pohon yang ditebang di antara ribuan hektar lahan yang sudah dibuka sebuah perusahaan sawit, Sabtu (26/1/2019).

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang kini berada di tangan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dinilai berpotensi membuat tutupan hutan berkurang. Hal itu meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi dan mengendurkan kontribusi Indonesia dalam komitmen penurunan emisi gas rumah kaca. Aturan perundangan itu juga dinilai melebarkan ketimpangan pengelolaan kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu mengemuka dalam diskusi virtual Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dan Risiko terhadap Hutan dan Iklim Indonesia yang diadakan Yayasan Madani Berkelanjutan, di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Diskusi menghadirkan pembicara Totok Dwi Diantoro (pengajar Departemen Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada), Raynaldo Sembiring (Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia/ICEL), M Arief Virgy (Insight Analyst Madani), dan Supratman Andi Agtas (Ketua Badan Legislasi DPR).

Totok Dwi Diantoro memaparkan, draf RUU Cipta Kerja yang dikenal sebagai RUU Sapu Jagat yang dibentuk dengan metode omnibus law menghapuskan batas minimal luas kawasan hutan 30 persen dari luas daerah aliran sungai di pulau ataupun wilayah administrasi provinsi. ”Angka 30 persen ini jadi dasar menghitung daya dukung lingkungan. Saat dihilangkan, RUU ini tak terlalu hirau berbicara soal carrying capacity (daya dukung/daya tampung lingkungan),” ujarnya.

Di Indonesia saat ini ada delapan provinsi yang memiliki luas kawasan hutan di bawah 30 persen. Delapan provinsi itu meliputi Lampung, Bali, dan enam provinsi seluruh Jawa. Apabila RUU Cipta Kerja menjadi alat untuk lebih menjustifikasi eksploitasi hutan, terutama pada enam provinsi ini, dikhawatirkan memicu bencana longsor, banjir, dan kekeringan lebih masif.

YAYASAN MADANI BERKELANJUTAN–Kondisi hutan Indonesia (sumber: presentasi Yayasan Madani Berkelanjutan, 15 April 2020).

Arief Virgy menyatakan, penghilangan rem untuk menghindari deforestasi juga terdapat dalam ”modifikasi” UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pada RUU Cipta Kerja. Modifikasi atau pelemahan izin pada RUU Cipta Kerja di antaranya menghilangkan klausa kesesuaian (lokasi perkebunan) dengan rencana tata ruang wilayah sebagai kewajiban memiliki izin lingkungan.

RUU Cipta Kerja juga menghapus klausa kesesuaian (lokasi perkebunan) dengan rencana tata ruang wilayah sebagai kewajiban memiliki izin usaha perkebunan. Hal itu bisa memicu dikeluarkannya izin-izin perkebunan yang tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Menurut hasil analisis Yayasan Madani Berkelanjutan, jika hal ini terjadi, lima provinsi akan kehilangan hutan alamnya. Dengan memakai angka deforestasi linier tiap tahun, Riau kehilangan hutan alam pada 2032, Sumatera Selatan dan Jambi pada 2038, Bangka Belitung pada 2054, dan Jawa Tengah pada 2056.

Apabila rata-rata laju deforestasi 688.844,52 hektar per tahun (rata-rata 2006-2018) terjadi secara linier hingga 2030, target Indonesia dalam dokumen kontribusi niatan penurunan emisi (NDC) gagal tercapai. Pada NDC, Indonesia masih memberi ”toleransi” deforestasi 325.000 ha per tahun atau total 3.250.000 ha pada 2020-2030. Angka 3.250.000 ha itu akan terlampaui pada 2025.

YAYASAN MADANI BERKELANJUTAN–Potensi deforestasi Indonesia yang akan menggagalkan target komitmen iklim Indonesia dalam NDC (sumber: Presentasi Yayasan Madani Berkelanjutan, Rabu, 15 April 2020).

Menghilangkan peran legislatif
Totok Dwi Diantoro juga menunjukkan RUU Cipta Kerja menghilangkan peran legislatif atau DPR sebagai mitra pemerintah yang diatur dalam Pasal 19 Ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Itu dibuktikan dengan ketiadaan ruang checks and balances dalam perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis. Menurut draft RUU Cipta Kerja, hal itu jadi kewenangan pemerintah.

Dari sisi ketimpangan, ia menyoroti penghilangan subyek hukum masyarakat perorangan atau kelompok masyarakat/koperasi sebagai pengelola hutan pada RUU Cipta Kerja. Pengelolaan hutan oleh masyarakat nonkorporasi atau Perhutanan Sosial ini menjadi andalan Presiden Joko Widodo serta masuk dalam Nawacita. Program andalan ini didesain untuk mengatasi ketimpangan pengelolaan hutan yang pada awal pemerintahannya 90 persen izin kehutanan dipegang korporasi.

”RUU ini (Cipta Kerja) hanya memberi izin ke pengusaha, apakah dia BUMN, BUMD (badan usaha milik daerah), atau swasta. Nah, bagaimana posisi masyarakat, misalnya koperasi atau BUMDes (badan usaha milik desa),” ungkapnya.

Dengan hanya memberi ruang pengelolaan hutan produksi pada korporasi, cuma terbuka ruang kemitraan atau hutan kemitraan dalam skema perhutanan sosial. Skema itu tak memiliki posisi setara dibandingkan skema perhutanan sosial lain, seperti hutan desa dan hutan tanaman rakyat.

KOMPAS/VINA OKTAVIA–Ketua Gabungan Kelompok Tani Mandiri Lestari, KPH Batu Tegi Kabupaten Tanggamus, Lampung, Eko P Juliana menanam pohon di lahan kritis di dalam kawasan Hutan Lindung Batu Tegi, Tanggamus, Rabu (19/2/2020).

Temuan lain dalam draf RUU Cipta Kerja, ia ada konflik dan sengketa kawasan yang meruncing dan kompleks di masa mendatang (apabila RUU Cipta Kerja disahkan). Ia mengatakan, RUU Cipta Kerja memandang remeh konflik dan sengketa kawasan. ”Hanya disebut dijanjikan akan diselesaikan lewat perpres apabila ada tumpang tindih,” ujarnya.

Padahal, ia mengingatkan, pemerintah memiliki pengalaman akan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Aturan tersebut pun tak banyak berkontribusi bagi penyelesaian konflik karena memiliki solusi setengah-setengah.

Disebutkan, Perpres No 88/2017 hanya bisa menyelesaikan konflik yang berada di hutan produksi dan hutan lindung. Padahal, penguasaan tanah oleh masyarakat juga ada di hutan konservasi secara turun-temurun sebelum hutan itu ditunjuk sebagai hutan konservasi ataupun akibat perambahan.

Pembatasannya lagi, areal konflik itu hanya yang berada pada peta indikatif tanah obyek reforma agraria. Pada Perpres tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, luas tanah obyek reforma agraria dari kawasan hutan dibatasi 4,8 juta ha.

Mengutip data Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University Hariadi Kartodihardjo tahun 2017, Totok menyebutkan terdapat 17,4 juta hektar penguasaan tanah dalam kawasan hutan, termasuk kegiatan tambang dan perkebunan.

Tanggung jawab korporasi
Temuan lain, tanggung jawab korporasi menjadi ringan dan sebaliknya pada masyarakat. Ia menyebutkan korporasi tidak dibebani tanggung jawab ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi. Ini akan menjadi ”kartu as” bagi korporasi untuk menghindari tuntutan hukum.

Upaya mengalihkan kesalahan kebakaran hutan dan lahan dari korporasi ke masyarakat pernah terjadi dalam pembelaan korporasi PT JJP yang saat itu dituntut aparat penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perusahaan itu berkilah api berasal dari masyarakat. Hingga kasasi, Mahkamah Agung tak mengabulkan pembelaan perusahaan itu.

Totok mengatakan, warga yang tinggal di kawasan hutan malah terancam pidana jauh lebih berat. Masyarakat yang subsisten atau menggantungkan hidup dari hasil hutan terancam pidana penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar apabila menebang pohon di kawasan hutan.

Bahkan, atas perbuatan sama itu diatur dua kali. Selain RUU Cipta Kerja memodifikasi UU No 41/1999 juga memodifikasi UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ”Meski dengan ancaman berbeda, lebih rendah, tetapi mengancam satu perbuatan sama,” ungkapnya.

KOMPAS/RHAMA PURNA JATI–Sejumlah produk hasil dari perhutanan sosial yang dipamerkan dalam Sarasehan Masyarakat Perhutanan Sosial dan Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Sumatera Selatan di Palembang, Senin (1/4/2019). Keberadaan perhutanan sosial diharapkan dapat mendatangkan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat dan mereka tidak lagi dianggap sebagai perambah.

Raynaldo Sembiring menambahkan kriminalisasi terhadap warga tradisional dan masyarakat adat bakal kian tinggi. Sebab, RUU Cipta Kerja menghapus toleransi bagi warga tradisional yang membuka lahan dengan cara membakar.

Dalam penjelasan Pasal 69 Ayat (2) UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kearifan lokal itu hanya untuk jenis varietas lokal dengan luasan 2 ha per keluarga dan wajib dipasang sekat bakar untuk menghindari rembetan api.

Raynaldo mengatakan, dalih bahwa penghapusan Pasal 69 ini agar sinkron dengan UU Perkebunan yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar keliru. ”UU Lingkungan (UU No 32/2009) mengatur kearifan lokal, tetapi UU Perkebunan (UU No 9/2014) itu mengatur sanksi untuk korporasi,” ujarnya.

Menanggapi paparan ini, Supratman Andi Agtas menyatakan menghargai masukan dari akademisi ataupun organisasi masyarakat sipil itu. Ia meminta masukan disusun lebih komprehensif beserta matriksnya. ”Kami tentu sudah lakukan itu, tetapi tentu kajian-kajian yang bapak-bapak lakukan akan lebih mempertegas kajian-kajian itu,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menyetujui bahwa ada beberapa hal terkait pengabaian keberlanjutan sumber daya alam, terutama hutan, serta ketidakpekaan rasa keadilan. Hal-hal ini akan didalami dalam Badan Legislasi DPR.

Supratman menjelaskan, Baleg DPR tetap membahas RUU usulan pemerintah karena fungsi negara harus berjalan meski suasana pandemi Covid-19. Alat kelengkapan DPR, seperti komisi dan Badan Anggaran, bekerja bersama eksekutif menjalankan tugas masing-masing dalam penanganan Covid-19.

Oleh ICHWAN SUSANTO

Editor: EVY RACHMAWATI

Sumber: Kompas, 15 April 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB