Hak Cipta; Disiapkan, Sanksi untuk Pembeli Barang Bajakan

- Editor

Jumat, 23 Mei 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembeli barang bajakan terancam sanksi seperti diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang sedang dibahas di DPR. Sejauh ini, tindakan terhadap para pembeli barang bajakan baru sebatas sosialisasi dan edukasi.

”Sanksi bagi pembajak dan penjual ada dalam UU. Sanksi bagi pembeli juga harus ada,” kata Direktur Penyidikan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM Tosin Junansyah, Kamis (22/5), di Sidoarjo, Jawa Timur. Revisi UU diharapkan tuntas Oktober 2014 atau sebelum berakhirnya periode tugas DPR saat ini.

Selain sanksi terhadap pembeli, masa perlindungan hak cipta juga akan direvisi dari 50 tahun menjadi 70 tahun. Perlindungan hak cipta yang lebih ketat diharap kian menumbuhkan kreativitas masyarakat dan aktivitas perekonomian. Menurut Tosin, kerugian akibat barang bajakan 2011 mencapai Rp 43 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM gencar mengadakan sosialisasi dan edukasi perlindungan hak cipta, terutama hak cipta peranti lunak komputer, seperti dilakukan di Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo, Kamis kemarin. Kegiatan serupa pernah diadakan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Maret 2014.

IMG-20140503-WA0018Selama dua hari sejak Kamis, petugas Ditjen HKI dan Angkasa Pura I memeriksa komputer jinjing atau laptop yang dibawa para penumpang. Jika petugas menemukan laptop yang tak menggunakan sistem operasi komputer asli, petugas akan menegur dan menjelaskan pentingnya menggunakan peranti lunak asli. Keaslian sistem operasi komputer itu dapat diketahui berdasarkan stiker yang ditempel di bawah laptop.

Sosialisasi tiga hari di Bandara Soekarno-Hatta itu, tiga dari 1sepuluh penumpang menggunakan peranti lunak bajakan. ”Sosialisasi di bandara efektif karena sebagian besar pengguna bandara adalah para pebisnis yang membawa laptop,” kata Tosin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Enang Supriyadi Syamsi mengatakan, sosialisi di bandara tepat, sekaligus membangun citra Indonesia. ”Indonesia dianggap surga barang bajakan. Padahal, masyarakat adalah korban,” katanya. (DEN)

Sumber: Kompas, 23 Mei 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua
Dari Garis Hitam ke Masa Depan Digital: Kronik, Teknologi, dan Ragam Pemanfaatan Barcode hingga QRIS
Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah
Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia
AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru
Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa
Zaman Plastik, Tubuh Plastik
Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes
Berita ini 6 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:48 WIB

Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:21 WIB

Dari Garis Hitam ke Masa Depan Digital: Kronik, Teknologi, dan Ragam Pemanfaatan Barcode hingga QRIS

Senin, 7 Juli 2025 - 08:07 WIB

Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:58 WIB

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru

Berita Terbaru

Artikel

Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua

Rabu, 9 Jul 2025 - 12:48 WIB

fiksi

Cerpen: Bahasa Cahaya

Rabu, 9 Jul 2025 - 11:11 WIB

Artikel

Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah

Senin, 7 Jul 2025 - 08:07 WIB