Rawan Pelanggaran, E-Dagang Ditertibkan

- Editor

Jumat, 19 Februari 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah mulai menertibkan transaksi perdagangan sistem elektronik. Transaksi bisnis dalam jaringan atau e-dagang saat ini ditengarai masih diwarnai sejumlah pelanggaran.

Hal itu terungkap dalam seminar “Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Pengawasan Produk yang Diperdagangkan secara Online”, di Jakarta, Kamis (18/2).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengemukakan, pemerintah kini sedang merampungkan rencana peraturan pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen sekaligus memberi kepastian hukum kepada pelaku usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

E-dagang perlu didorong tumbuh dan berkembang. Namun, sistem e-dagang wajib mengikuti aturan selayaknya perdagangan konvensional. Sistem e-dagang juga harus punya identitas dan legalitas usaha. Karakteristik barang dan jasa serta spesifikasi barang yang diperdagangkan harus dijelaskan.

Srie menambahkan, perlindungan konsumen menjadi perhatian. Pelaku e-dagang antara lain perlu memberi kesempatan konsumen melakukan pembatalan transaksi jika barang rusak, tidak sesuai yang dijanjikan, serta kedaluwarsa. Di samping itu, disediakan juga akun untuk pengembalian dana.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Widodo mengemukakan, pemerintah berupaya mendorong persaingan usaha yang sehat. Prinsip e-dagang selayaknya mengikuti sistem perdagangan konvensional. Para pelaku bisnis ini antara lain wajib mengikuti standar nasional Indonesia (SNI), manual kartu garansi, dan label produk berbahasa Indonesia.

Ia menambahkan, terdapat 118 jenis produk yang wajib mematuhi SNI, 45 produk yang wajib memiliki petunjuk penggunaan manual, serta kartu garansi atau jaminan purnajual dalam bahasa Indonesia. Selain itu, setidaknya empat kategori produk yang wajib berlabel dalam bahasa Indonesia. Jenis produk ini antara lain barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika, barang bahan bangunan, barang keperluan kendaraan bermotor, serta barang tekstil dan produk tekstil. “Perdagangan sistem online harus paham perundang-undangan. Jangan langsung tayang, tetapi tidak tahu ketentuan barang yang didagangkan,” ujarnya.

Menurut Widodo, tidak semua pelaku bisnis dalam jaringan menjalani usaha sesuai dengan ketentuan perundangan. Bahkan, muncul kesan sistem perdagangan itu memungkinkan semua barang bisa diperdagangkan tanpa mengindahkan ketentuan.

Ia mencontohkan, pihaknya menemukan perdagangan merkuri secara daring. Merkuri tergolong bahan berbahaya yang diawasi perdagangannya. Setelah ditelusuri, penjualan produk itu tanpa diikuti izin usaha bahan berbahaya (B2). Padahal, proses untuk mendapat izin perdagangan bahan berbahaya berlaku mulai dari importir, produsen, distributor, pengecer, hingga pengguna akhir.

Upaya penertiban perdagangan dalam jaringan juga terkait dengan pemberian sanksi bagi pelanggaran, baik administratif maupun pidana. Sanksi tersebut ditanggung renteng, mulai dari penjual, pihak yang mengiklankan barang, hingga yang memasarkan.

Secara terpisah, CEO MAP Group VP Sharma mengatakan, penjualan daring pada saat ini merupakan keniscayaan. “Pola konsumen berbelanja berubah. Semakin banyak yang berbelanja secara online,” ujar Sharma.

Ia mengatakan, peluang untuk memasarkan produk ritel yang terkait dengan gaya hidup di Indonesia masih terbuka lebar. Dibandingkan dengan negara lain, seperti Tiongkok, Indonesia masih berada pada tahap awal, tidak lebih dari 1 persen. (LKT/NAD)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 19 Februari 2016, di halaman 20 dengan judul “Rawan Pelanggaran, E-Dagang Ditertibkan”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Apa Itu Big Data yang Didebatkan Luhut Vs Mahasiswa
Fenomena Bahasa Pemrograman PHP
Ketahanan Jaringan Internet Semakin Krusial di Era Pandemi Covid-19
Ancaman Serius ”Ransomware” di Fasilitas Kesehatan
Jaringan 5G Privat dapat Menggantikan Wi-Fi
Huawei Tetap Percaya Diri, Teknologinya Diklaim Tidak Tersaingi
Google: Kebijakan Kesehatan Harus Diambil Berbasis Bukti dan Data
Tidak Semua Aplikasi Belajar Populer Difasilitasi Kuota Belajar
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 13 April 2022 - 21:15 WIB

Apa Itu Big Data yang Didebatkan Luhut Vs Mahasiswa

Kamis, 8 Juli 2021 - 07:42 WIB

Fenomena Bahasa Pemrograman PHP

Rabu, 14 Oktober 2020 - 21:43 WIB

Ketahanan Jaringan Internet Semakin Krusial di Era Pandemi Covid-19

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:36 WIB

Ancaman Serius ”Ransomware” di Fasilitas Kesehatan

Kamis, 1 Oktober 2020 - 13:37 WIB

Jaringan 5G Privat dapat Menggantikan Wi-Fi

Rabu, 30 September 2020 - 11:08 WIB

Huawei Tetap Percaya Diri, Teknologinya Diklaim Tidak Tersaingi

Rabu, 30 September 2020 - 11:00 WIB

Google: Kebijakan Kesehatan Harus Diambil Berbasis Bukti dan Data

Selasa, 29 September 2020 - 09:26 WIB

Tidak Semua Aplikasi Belajar Populer Difasilitasi Kuota Belajar

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB