Gugatan Ekologis Terus Didorong

- Editor

Selasa, 26 Agustus 2014 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan masyarakat ataupun organisasi lingkungan atas berbagai kasus kerusakan lingkungan menunjukkan tren positif. Pada sejumlah kasus, pengadilan menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat korban. Ke depan, Indonesia bisa mulai melangkah maju dengan memberi keberpihakan pada ekologis.

”Putusan-putusan hakim masih bersifat antroposentrik, yaitu menempatkan kepentingan manusia yang jadi korban. Kita bisa selangkah lebih maju, mencoba mengajukan gugatan ekologis,” kata Deni Bram, pakar hukum lingkungan dari Universitas Tarumanagara Jakarta, Senin (25/8), di Jakarta.

Ia mencontohkan kasus kematian ikan massal di Aceh dan Maninjau belum lama ini. Di Aceh, kematian massal ikan laut jenis kadra di Kali Lampaseh, Banda Aceh, diduga akibat tercemar limbah rumah tangga. Di Danau Maninjau, Sumatera Barat, kematian ikan disebabkan terlampauinya daya dukung ekosistem akibat kepadatan aktivitas budidaya keramba jaring apung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu merugikan secara ekonomi ataupun sosial. Namun, dampak lingkungannya relatif tak dirasakan. Padahal, ekosistem mengalami gangguan.

”Siapa membela nasib ekosistem rusak ini?” ujarnya. Organisasi lingkungan ataupun masyarakat bisa mengambil terobosan mengajukan gugatan class action mewakili ekosistem atau penghuni ekosistem terdampak.

Penerapannya, kata Deni, dimungkinkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena ekosistemnya telah diakui sebagai subyek hukum. Karena itu, ekosistem punya legal standing valid dan personalitas hukum.

Konstruksi hukumnya mirip gugatan masyarakat atas pemerintah yang dilayangkan Gerakan Samarinda Menggugat (GSM). Masyarakat setempat menggugat pemerintah daerah dan pusat karena terkesan membiarkan berbagai kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara.

Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan gugatan GSM, sedangkan Wali Kota Samarinda (yang tergugat) menyatakan banding. ”Kalau di GSM pakai perbuatan melawan hukum kerugian manusia, kalau dalam konteks gugatan ekologi, kerugian ekosistem yang jadi titik tekan,” ujarnya.

Putusan lain yang relatif mempertimbangkan keadilan ekologis adalah Putusan Mahkamah Agung atas kasus pertambangan bijih besi di Pulau Bangka, Sulawesi Utara. MA membela warga Pulau Bangka yang diwakili 10 orang dengan membatalkan izin usaha pertambangan eksplorasi PT MMP dari Bupati Minahasa Utara.

Secara terpisah, Muhnur Satyahaprabu, Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), sepakat bahwa gugatan ekologis memungkinkan dilakukan di Indonesia. Menurut Muhnur, mekanisme gugatan ekologis juga menggunakan class action.

”Kami sedang menjajaki kasus pembangunan Waduk Kotopanjang, Riau, dan pencemaran air di Aceh. Penggugatnya nanti adalah anak-anak kecil yang terancam tak bisa menikmati kualitas lingkungan yang baik,” tuturnya. (ICH)

Sumber: Kompas, 26 Agustus 2014

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan
UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum
3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum
Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023
Tiga Ilmuwan Penemu Quantum Dots Raih Nobel Kimia 2023
Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023
Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Senin, 13 November 2023 - 13:46 WIB

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 November 2023 - 13:42 WIB

3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum

Senin, 13 November 2023 - 13:37 WIB

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 November 2023 - 05:01 WIB

Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:52 WIB

Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:42 WIB

Teliti Dinamika Elektron, Trio Ilmuwan Menang Hadiah Nobel Fisika

Berita Terbaru

Berita

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 Nov 2023 - 13:46 WIB

Berita

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 Nov 2023 - 13:37 WIB