Gugatan Ekologis Terus Didorong

- Editor

Selasa, 26 Agustus 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan masyarakat ataupun organisasi lingkungan atas berbagai kasus kerusakan lingkungan menunjukkan tren positif. Pada sejumlah kasus, pengadilan menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat korban. Ke depan, Indonesia bisa mulai melangkah maju dengan memberi keberpihakan pada ekologis.

”Putusan-putusan hakim masih bersifat antroposentrik, yaitu menempatkan kepentingan manusia yang jadi korban. Kita bisa selangkah lebih maju, mencoba mengajukan gugatan ekologis,” kata Deni Bram, pakar hukum lingkungan dari Universitas Tarumanagara Jakarta, Senin (25/8), di Jakarta.

Ia mencontohkan kasus kematian ikan massal di Aceh dan Maninjau belum lama ini. Di Aceh, kematian massal ikan laut jenis kadra di Kali Lampaseh, Banda Aceh, diduga akibat tercemar limbah rumah tangga. Di Danau Maninjau, Sumatera Barat, kematian ikan disebabkan terlampauinya daya dukung ekosistem akibat kepadatan aktivitas budidaya keramba jaring apung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu merugikan secara ekonomi ataupun sosial. Namun, dampak lingkungannya relatif tak dirasakan. Padahal, ekosistem mengalami gangguan.

”Siapa membela nasib ekosistem rusak ini?” ujarnya. Organisasi lingkungan ataupun masyarakat bisa mengambil terobosan mengajukan gugatan class action mewakili ekosistem atau penghuni ekosistem terdampak.

Penerapannya, kata Deni, dimungkinkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena ekosistemnya telah diakui sebagai subyek hukum. Karena itu, ekosistem punya legal standing valid dan personalitas hukum.

Konstruksi hukumnya mirip gugatan masyarakat atas pemerintah yang dilayangkan Gerakan Samarinda Menggugat (GSM). Masyarakat setempat menggugat pemerintah daerah dan pusat karena terkesan membiarkan berbagai kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara.

Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan gugatan GSM, sedangkan Wali Kota Samarinda (yang tergugat) menyatakan banding. ”Kalau di GSM pakai perbuatan melawan hukum kerugian manusia, kalau dalam konteks gugatan ekologi, kerugian ekosistem yang jadi titik tekan,” ujarnya.

Putusan lain yang relatif mempertimbangkan keadilan ekologis adalah Putusan Mahkamah Agung atas kasus pertambangan bijih besi di Pulau Bangka, Sulawesi Utara. MA membela warga Pulau Bangka yang diwakili 10 orang dengan membatalkan izin usaha pertambangan eksplorasi PT MMP dari Bupati Minahasa Utara.

Secara terpisah, Muhnur Satyahaprabu, Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), sepakat bahwa gugatan ekologis memungkinkan dilakukan di Indonesia. Menurut Muhnur, mekanisme gugatan ekologis juga menggunakan class action.

”Kami sedang menjajaki kasus pembangunan Waduk Kotopanjang, Riau, dan pencemaran air di Aceh. Penggugatnya nanti adalah anak-anak kecil yang terancam tak bisa menikmati kualitas lingkungan yang baik,” tuturnya. (ICH)

Sumber: Kompas, 26 Agustus 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 4 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB