Pengadilan Diminta Buka Paksa Data Susu Tercemar

- Editor

Selasa, 10 Mei 2011

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemenang perkara pencemaran susu formula, David M. L. Tobing, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka paksa hasil penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB).

David mengajukan permohonan eksekusi karena IPB, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Menteri Kesehatan masih menolak mengumumkan hasil penelitian itu, padahal Mahkamah Agung hanya memberi tenggat delapan hari bagi ketiga lembaga untuk membuka data susu yang tercemar Enterobacter sakazakii.

Selain melewati tenggat membuka data, ketiga lembaga belum membayar biaya perkara, sekitar Rp 2 juta, yang diwajibkan pengadilan. Untuk menjamin pembayaran biaya perkara itu, David pun meminta pengadilan menyita satu buah meja rektor dari kampus IPB Darmaga, Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau mereka tidak membayar biaya perkara, aset itu akan dilelang pengadilan,” kata David setelah mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Sebelum David mengajukan permohonan eksekusi, Rabu lalu, Rektor Universitas Sumatera Utara malah mengajukan gugatan bantahan terhadap putusan Mahkamah Agung yang menghukum IPB, BPOM, dan Menteri Kesehatan.

Dalam gugatan yang juga disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, rektor Universitas Sumatera Utara menyatakan perguruan tinggi akan melanggar etika akademik bila mengumumkan nama dan jenis susu formula yang diteliti.

Gugatan Tobing bermula dari pengumuman hasil penelitian Fakultas Kedokteran Hewan IPB pada awal 2008.

Saat itu IPB melansir hasil penelitian bahwa 22,73 persen susu formula (dari 22 sampel) dan 40 persen makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan antara April dan Juni 2006 telah terkontaminasi sakazakii.

Bakteri sakazakii sendiri tergolong berbahaya karena bisa menyebabkan sejumlah penyakit, seperti infeksi selaput otak dan kerusakan berat pada pencernaan bayi.

Kala itu, IPB hanya mengumumkan kesimpulan penelitian. Sedangkan daftar susu formula dan makanan bayi yang diteliti hanya mereka laporkan kepada BPOM dan Departemen Kesehatan.

Atas nama konsumen susu dan makanan bayi, David lantas menggugat ketiga lembaga sekaligus. Hasilnya, hakim di pengadilan pertama hingga pengadilan kasasi memenangkan gugatan David. MARTHA RUTH THERTINA

Sumber: Koran Tempo, 10 Mei 2011

Informasi terkait

Menakar Masa Depan Otomotif, Pilih Listrik, Hybrid, atau Bensin?
Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?
Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI
Ketika Alam Tak Lagi Pasti
Di Antara Peta dan Lapisan Bumi
Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia
Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Berita ini 7 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:30 WIB

Menakar Masa Depan Otomotif, Pilih Listrik, Hybrid, atau Bensin?

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:49 WIB

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:43 WIB

Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:16 WIB

Ketika Alam Tak Lagi Pasti

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Berita Terbaru

Artikel

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:49 WIB

Berita

Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:43 WIB

Artikel

Ketika Alam Tak Lagi Pasti

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:16 WIB

Artikel

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB