Pengadilan Diminta Buka Paksa Data Susu Tercemar

- Editor

Selasa, 10 Mei 2011

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemenang perkara pencemaran susu formula, David M. L. Tobing, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka paksa hasil penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB).

David mengajukan permohonan eksekusi karena IPB, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Menteri Kesehatan masih menolak mengumumkan hasil penelitian itu, padahal Mahkamah Agung hanya memberi tenggat delapan hari bagi ketiga lembaga untuk membuka data susu yang tercemar Enterobacter sakazakii.

Selain melewati tenggat membuka data, ketiga lembaga belum membayar biaya perkara, sekitar Rp 2 juta, yang diwajibkan pengadilan. Untuk menjamin pembayaran biaya perkara itu, David pun meminta pengadilan menyita satu buah meja rektor dari kampus IPB Darmaga, Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau mereka tidak membayar biaya perkara, aset itu akan dilelang pengadilan,” kata David setelah mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Sebelum David mengajukan permohonan eksekusi, Rabu lalu, Rektor Universitas Sumatera Utara malah mengajukan gugatan bantahan terhadap putusan Mahkamah Agung yang menghukum IPB, BPOM, dan Menteri Kesehatan.

Dalam gugatan yang juga disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, rektor Universitas Sumatera Utara menyatakan perguruan tinggi akan melanggar etika akademik bila mengumumkan nama dan jenis susu formula yang diteliti.

Gugatan Tobing bermula dari pengumuman hasil penelitian Fakultas Kedokteran Hewan IPB pada awal 2008.

Saat itu IPB melansir hasil penelitian bahwa 22,73 persen susu formula (dari 22 sampel) dan 40 persen makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan antara April dan Juni 2006 telah terkontaminasi sakazakii.

Bakteri sakazakii sendiri tergolong berbahaya karena bisa menyebabkan sejumlah penyakit, seperti infeksi selaput otak dan kerusakan berat pada pencernaan bayi.

Kala itu, IPB hanya mengumumkan kesimpulan penelitian. Sedangkan daftar susu formula dan makanan bayi yang diteliti hanya mereka laporkan kepada BPOM dan Departemen Kesehatan.

Atas nama konsumen susu dan makanan bayi, David lantas menggugat ketiga lembaga sekaligus. Hasilnya, hakim di pengadilan pertama hingga pengadilan kasasi memenangkan gugatan David. MARTHA RUTH THERTINA

Sumber: Koran Tempo, 10 Mei 2011

Informasi terkait

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon
Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam
Alga Kecil, Terobosan Besar: Rahasia Chlamydomonas di Balik Nobel Kedokteran 2026
Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026
Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026
Nobel Kedokteran 2026: Tiga Ilmuwan Menemukan Cara Mengendalikan Sel Saraf dengan Cahaya
Gunung yang Belum Selesai Dilahirkan
Tiga Huruf di Belakang Nama yang Bisa Membuka Dunia
Berita ini 18 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Alga Kecil, Terobosan Besar: Rahasia Chlamydomonas di Balik Nobel Kedokteran 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026

Berita Terbaru

Artikel

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:15 WIB

Berita

Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:26 WIB