Gambut Dirusak, Rayap Jadi Herbivora Sawit

- Editor

Rabu, 28 Mei 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serangan rayap pada tanaman kelapa sawit, yang pertama kali dilaporkan pada 1990 di Sumatera Utara, kini menyebar di delapan provinsi sentra perkebunan sawit. Serangga pengurai itu 24 tahun terakhir terindikasi mengadaptasi ekologis menjadi herbivora. Rayap berkembang, khususnya di areal lahan gambut dan bekas hutan primer dan sekunder.

Konversi hutan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit secara ekstensif, termasuk penebangan hutan dan pembangunan kanal-kanal pengatur ketinggian air menyebabkan perubahan biofisik lingkungan secara drastis.

”Permukaan tanah yang awalnya tergenang jadi kering. Keasaman tanah turun mendekati netral dan suhu permukaan tanah naik. Situasi ini menyebabkan proses dekomposisi serasah berlangsung lebih cepat dan kandungan nutrisi tanah meningkat. Ini tempat nyaman bagi perkembangbiakan rayap,” kata Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Dodi Nandika saat Lokakarya Strategi Pengendalian Hama Rayap di Perkebunan Kepala Sawit, di Fakultas Pertanian, USU, Senin (26/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rayap juga menyerang kelapa sawit di areal perkebunan baru yang sebelumnya kawasan hutan primer atau sekunder. Tonggak kayu bekas tebangan dan serasah jadi makanan rayap. ”Lalu, rayap berpindah ke kelapa sawit sebagai inangnya, khususnya rayap tanah yang juga jadi herbivora selain sebagai pengurai,” kata Dodi yang juga meluncurkan buku Rayap Hama Baru di Kebun Kepala Sawit terbitan Southeast Asia Regional Center for Tropical Biology (Seameo Biotrop).

sawitgambutMenurut Dodi, serangan rayap pada sawit terjadi di 8 provinsi, yakni di Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua, dan Papua Barat. Serangan diduga juga terjadi di provinsi lain.

Dodi mengatakan, diperlukan pengendalian hama terpadu untuk mengatasi rayap. Selain itu, perlu koordinasi penelitian antarlembaga mengutamakan pengendalian berbahan nonkimia.

Peneliti rayap USU, Darma Bakti Nasution, yang juga Dekan Fakultas Pertanian USU, menambahkan, hingga kini UU No 12/1992 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Hama Terpadu belum ada peraturan pemerintah.

Direktur Seameo Biotrop Bambang Purwantara mengatakan, penelitian yang diterbitkan dalam buku itu menjadi penelitian rayap di kebun kelapa sawit komprehensif pertama. Selama ini, penelitian rayap di kebun kelapa sawit minim. (WSI)

Sumber: Kompas, 28 Mei 2014

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 65 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB