”E-Voting” Bisa untuk Pilkades hingga Pemilu

- Editor

Sabtu, 20 September 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sistem yang Dikembangkan Dukung Kecepatan dan Akurasi
Penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting untuk pemilu kepala daerah masih menunggu pengesahan RUU Pilkada. Namun, e-voting sudah digunakan di tingkat desa sejak 2009 dan disambut positif pemerintah daerah. Hingga kini, sistem elektronik itu sudah diterapkan dalam pilkades di lima kabupaten.

”Belakangan, banyak pemerintah daerah menghubungi kami untuk konsultasi penerapan e-voting,” kata Kepala Program E-voting Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Andrari Grahitandaru, di Jakarta, Jumat (19/9).

Tingginya minat pemda untuk e-voting di tingkat desa ditunjang aspek legal, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta PP Pilkades yang memungkinkan penerapannya. Peraturan yang diturunkan dalam peraturan daerah (perda) itu memberi beberapa kelebihan bagi kepala desa dibandingkan tingkat pemerintahan lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerapan e-voting dalam pilkades diharapkan turut meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Saat ini sudah 13 pilkades dilaksanakan dengan e-voting. Jumlah desa di Indonesia ada sekitar 8.000 desa.

Di tingkat kabupaten, ada beberapa daerah yang juga mengajukan penerapan e-voting. Menurut Deputi Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Hammam Riza, kabupaten yang meminta penerapan e-voting itu di antaranya Kabupaten Musi Rawas, Banyuasin, Boyolali, Banyuwangi, dan Jembrana.

Desain disiapkan
Demi mendukung penerapan e-voting di tingkat desa, kata Hammam, BPPT telah menyiapkan desain besar (grand design) sistem e-voting untuk pilkades yang akan diluncurkan November 2014. Desain itu mencakup semua aspek sistem, pola penyelenggaraan, perangkat industri, dan audit teknologi.

Prototipe yang diterapkan dalam uji coba juga telah memenuhi standar internasional dan tersertifikasi. Dari sisi teknologi, e-voting yang dikembangkan BPPT terbukti layak secara teknis dan memenuhi asas langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.

Sementara itu, menurut Faisol Ba’Abdullah, Kepala Tim Perekayasa E-Voting BPPT, sistem e-voting yang dikembangkan sudah sampai versi ketiga. Sistem yang diterapkan menggunakan layar sentuh dan kartu pintar. Program aplikasinya hasil rancangan perekayasa BPPT, sedangkan biaya pengembangan prototipe sistemnya sekitar Rp 10 juta untuk satu unit yang siap digunakan di sebuah desa.

Sokong transparansi
Secara teknis, e-voting pilihan inovatif dan sangat penting untuk mendukung salah satu pilar demokrasi langsung yang berkualitas, yang diharapkan mampu mengatasi permasalahan penyelenggaraan pemilihan umum. Sistem itu menjanjikan pemilu transparan, akuntabel, cepat dan akurat, serta efisien. Itu sesuai dengan karakteristik utama teknologi, informasi, dan komunikasi yang mendukung transparansi serta mampu menghilangkan dimensi jarak dan waktu.

”Sudah saatnya melakukan revolusi mental dan perubahan dalam sistem pemilu dengan tetap menggunakan enam asas pemilu Indonesia, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil, juga reformasi dalam tata kelola sistem pemilu secara umum,” urai Hammam.

Manfaat utama e-voting adalah kecepatan dan keakuratan. Evoting hanya memakan waktu sehari untuk memperoleh hasil, sedangkan pilkada dan pemilu masing-masing seminggu dan sebulan. Saat penutupan pemungutan suara, hasilnya langsung tampil pada perangkat, dicetak, dan ditandatangani saksi.

Selanjutnya, dengan sekali ”klik”, hasil terkirim ke Pusat Data Penayangan Hasil. Itu sudah dilengkapi aplikasi tabulasi yang secara otomatis terekapitulasi berdasarkan desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional. (YUN)

Sumber: Kompas, 20 September 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi
Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Berita ini 6 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Berita Terbaru

Artikel

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:18 WIB

Artikel

Apakah Mobil Listrik Solusi untuk Kemacetan?

Kamis, 22 Jan 2026 - 11:08 WIB

Artikel

Manusia, Tanah, dan Cara Kita Keliru Membaca Wahyu

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:52 WIB

industri

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:45 WIB