Pedoman e-Pilkades Serentak Diluncurkan

- Editor

Rabu, 9 September 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi meluncurkan buku Pedoman Implementasi e-Pilkades Serentak di Indonesia. Pedoman ini merupakan versi kedua sebab BPPT perlu menyelaraskan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan pemilihan kepala desa serentak. Sosialisasi e-Pilkades sebagai bentuk upaya meningkatkan kejujuran dalam pemilihan.

“Kejujuran penting dalam pilkades karena posisi kepala desa sangat strategis,” ucap Kepala Program Kegiatan E-Services, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Andrari Grahitandaru di sela-sela Dialog Nasional Inovasi TIK 2015: Meraih E-Nawacita dengan Pelayanan Publik Elektronik yang Inovatif dan Bermutu untuk Sistem Pemerintahan dan Demokrasi.

Turut hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Posisi strategis kepala desa pun didukung oleh pemerintah melalui Nawacita kedua, yakni membangun dari pinggiran, daerah, dan desa. Andrari mengatakan, kepala desa bahkan bertanggung jawab langsung kepada bupati dan pemerintah, bukan kepada camat yang hanya berfungsi dalam koordinasi. Di sisi lain, desa juga menerima kucuran dana desa untuk dikelola bagi pembangunan desa.

Oleh karena itu, BPPT mengusulkan setiap kabupaten menggunakan sistem pemilu elektronik dalam pelaksanaan pilkades. Sistem ini memanfaatkan perangkat elektronik untuk membuat surat suara; menghitung, mengirim, dan menayangkan perolehan suara; serta memelihara jejak audit.

a9c6b8289d404ecea9f289a4563b407cKOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA–Chief Engineer Program E-Services Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Faisol Baabdullah menjelaskan cara memilih menggunakan sistem pemilihan elektronik, Rabu (29/7), di Gedung BPPT, Jakarta Pusat. Teknologi pemilu elektronik sudah teruji dalam lebih dari 200 pemilihan kepala desa di empat kabupaten sejak 2013.

Dengan demikian, sistem memperkecil potensi kecurangan, yang bisa menimbulkan konflik di antara pendukung calon kades jika kecurangan tidak dicegah sejak awal.

Versi kedua
Andrari mengatakan, BPPT sudah membuat pedoman e-Pilkades tahun lalu sehingga belum disesuaikan dengan UU Desa yang baru. Saat itu, contoh kasus menggunakan pelaksanaan e-Pilkades di Jembrana (Bali), Musi Rawas (Sumatera Selatan), dan Boyolali (Jawa Tengah). Dalam versi terbaru, BPPT menggunakan contoh kasus pelaksanaan e-Pilkades di Kabupaten Empat Lawang (Sumsel) dan Bantaeng (Sulawesi Selatan).

Melalui pedoman tersebut, BPPT juga menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilu elektronik bisa efisien karena alat bisa dipakai bergantian antardesa. Hal ini berkat keleluasaan dalam UU Desa bahwa pilkades serentak tidak harus selesai sehari, tetapi bisa bergelombang beberapa kali.

Andrari mencontohkan, Empat Lawang melaksanakan pilkades serentak untuk 101 desa. Setiap desa butuh 4-8 alat untuk tempat pemungutan suara (TPS). Namun, karena Empat Lawang melaksanakan dalam lima gelombang selama seminggu, alat TPS yang dibutuhkan hanya 50 unit. “Jika harus selesai sehari, setidaknya butuh 400 alat. Ini tidak efisien,” ujarnya.

Ketua DPRD Empat Lawang David Aljufri pun menyatakan keterkejutan pemerintah dan legislatif daerah terkait pelaksanaan e-Pilkades. “Tanpa adanya lembaga semacam KPU (Komisi Pemilihan Umum), pukul 13.15 kita sudah tahu seluruh kades terpilih dari 101 desa,” ujarnya.

David menambahkan, minimnya potensi kecurangan dalam pemilihan juga dirasakan Empat Lawang melalui pilkades tersebut. Ini lantaran tidak ada proses rekapitulasi manual yang masih memberi celah kecurangan. Karena itu, sudah saatnya pemilu elektronik ditingkatkan.

“Tidak ada alasan Pemerintah Indonesia tidak melaksanakan pilkada (pemilihan kepala daerah) atau pileg (pemilihan anggota legislatif) menggunakan e-voting,” katanya.

Hal yang sama disampaikan Bupati Bantaeng HM Nurdin Abdullah. “Pilkada Bantaeng tahun 2018, insya Allah sudah e-voting,” katanya.

JOHANES GALUH BIMANTARA

Sumber: Kompas Siang | 8 September 2015

Informasi terkait

Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Menakar Masa Depan Otomotif, Pilih Listrik, Hybrid, atau Bensin?
Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?
Berita ini 24 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:21 WIB

Menyusuri Jejak Awal Semesta

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:01 WIB

Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan

Berita Terbaru

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB

Artikel

Iman dan Sains, Dua Sayap Kebangkitan Peradaban Islam

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:27 WIB

Artikel

Menyusuri Jejak Awal Semesta

Selasa, 16 Jun 2026 - 21:21 WIB