”E-voting”, BPPT: Masyarakat Setuju

- Editor

Rabu, 22 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan survei, mayoritas warga setuju dengan penerapan pemungutan suara secara elektronik (e-voting) karena mudah, cepat, akurat, dan tak bisa dimanipulasi. Itu berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum Pusat yang menilai e-voting bermasalah.

Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza mengemukakan hal itu, Selasa (21/10), di Jakarta. Survei tersebut menanggapi pernyataan KPU yang mengisyaratkan tak akan memakai e-voting pada pemilihan kepala daerah serentak pada 2015 karena khawatir bermasalah (Kompas, 14/10).

”Masyarakat yang setuju penggunaan e-voting mencapai 98 persen dari responden yang berjumlah sekitar 5.000 orang,” kata Hammam soal hasil survei pendapat masyarakat terkait e-voting pada pemilihan kepala desa dan simulasi pilkada yang terlaksana sejak 2010 hingga kini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPPT melaksanakan simulasi e-voting pilkada sejak 2010 hingga 2012 di Banten, Gorontalo, dan Bengkulu. Selain itu, e-voting diterapkan pada 13 pilkades dan simulasi Pilkada Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada tahun 2013 di 42 tempat pemungutan suara.

Pada 2014, BPPT menguji petik teknologi rekapitulasi elektronik pemilu legislatif 2014 di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. ”Semua pelaksanaan e-voting mendapat tanggapan positif dari masyarakat dan pemerintah daerah setempat,” kata Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT Andrari Grahitandaru.

Peraturan KPU
”Upaya introduksi kemajuan teknologi informasi pada pilkada dilakukan BPPT,” kata Hammam. Dasar hukumnya adalah hasil uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang coblos dan contreng di Mahkamah Konstitusi.

MK menyatakan, e-voting sudah bisa dilakukan pada 2010. Syaratnya, sistemnya memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) serta siap dari sisi teknologi, pembiayaan, penyelenggara, legalitas, dan masyarakat. Oleh karena itu, BPPT mengembangkan sistem e-voting mengacu aspek hukum dan aspek teknis.

E-voting bisa dilakukan di desa, tetapi di kabupaten terganjal kebijakan KPU Pusat. Pembatalan e-voting pilkada terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali, pada 2011 dan Bantaeng pada 2013.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, September lalu, tidak ada alasan bagi KPU untuk menunda mengeluarkan peraturan tentang tata cara e-voting. Itu karena perppu menyatakan, pemberian suara bisa lewat peralatan pemilihan suara secara elektronik.

Menurut Hammam, KPU tak perlu khawatir ada masalah dalam penerapan e-voting karena telah dilakukan dan dikaji BPPT sepuluh tahun terakhir. (YUN)

Sumber: Kompas, 22 Oktober 2014

Informasi terkait

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Berita ini 18 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Jejak 100 Hari Pemburu Kayu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB

Artikel

Jejak 100 Hari Pemburu Kayu

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:30 WIB