Ketidakjujuran Berpotensi Merugikan Dunia Riset
Dunia penelitian tidak hanya memberikan apresiasi yang tinggi bagi inovasi sebagai buah dari kegiatan ilmiah para peneliti. Namun, tak kalah pentingnya lagi adalah bagaimana menjunjung nilai-nilai yang mendasari prestasi, yaitu kejujuran dalam proses pencapaian.
“Peneliti harus mengecamkan prinsip tidak tertulis yang selama ini berlaku dalam dunia riset, yaitu boleh salah, tetapi tidak boleh bohong,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Bambang Subiyanto, Selasa.
Bambang menanggapi kasus pembohongan publik yang dilakukan oleh Dwi Hartanto, mahasiswa Program Doktor di Fakultas Elektro Universitas Teknik Delft, Belanda, terhadap prestasi akademiknya. Seperti diberitakan Kompas, Selasa (10/10), Dwi mengaku sebagai mahasiswa pascadoktoral (post-doctoral) dan asisten profesor bidang antariksa di universitas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bambang yang juga Ketua Himpunan Peneliti Indonesia melanjutkan, kebohongan jika menyangkut manipulasi data akademik dapat dijatuhi sanksi administratif berupa pembatalan gelar akademik serta pemberhentian status mahasiswa dan beasiswa yang diterimanya. Bahkan, dalam komunitas ilmiah yang bersangkutan akan terkena sanksi sosial.
Kompas sejak pekan lalu terus berupaya menghubungi Dwi melalui berbagai saluran komunikasi, tetapi hingga Selasa malam yang bersangkutan belum juga memberikan tanggapan.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Belanda I Gusti Agung Wesaka Puja menyatakan, pihaknya tetap mendampingi Dwi dalam upaya mediasi dengan TU Delft. “Sudah menjadi kewajiban bagi kami untuk mendampingi setiap warga negara Indonesia yang kebetulan sedang tersangkut masalah administrasi dan hukum di Belanda,” ujar Wesaka.
Secara terpisah, Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Delft M Shiddiq Sumitro, saat dihubungi Kompas melalui aplikasi Line, kemarin, menyesalkan dugaan pembohongan publik di bidang akademik yang dilakukan oleh Dwi. Dalam surat pernyataan sikap, PPI Delft tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada verifikasi dari pihak TU Delft dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Den Haag.
PPI Delft bersama sejumlah perwakilan alumni juga berkoordinasi dengan KBRI di Den Haag. Koordinasi ini bertujuan memediasi Dwi dengan pihak TU Delft serta pihak-pihak terkait lainnya.
Kejujuran
Terkait dengan nilai-nilai kejujuran, Ketua Dewan Juri Lomba Penelitian Siswa Nasional (LPSN) 2017 Wahyudin Latunreng, secara terpisah, mengatakan, ketidakjujuran dalam dunia riset juga berpotensi merugikan dunia riset dalam lingkup luas.
Wahyudin yang pernah menjadi karyawan LIPI dan panitia lomba karya ilmiah remaja di lembaga riset itu menyebutkan sejumlah contoh.
Memasukkan data bohong atau palsu pada hasil penelitian, misalnya, akan menularkan kesalahan atau kegagalan bagi riset lainnya.
“Harus diingat, hasil riset seorang peneliti adakalanya dijadikan rujukan bagi peneliti lain yang melakukan riset lanjutan,” kata Wahyudin.
Sementara itu, mengenai maraknya praktik plagiarisme karya ilmiah di Tanah Air, sejumlah dosen pembimbing menyatakan lebih intens memperhatikan proses penelitian dan penyusunan tugas akhir.
“Saya membebaskan mahasiswa bimbingan saya agar mandiri dalam proses penelitiannya. Namun, setiap kemajuan dalam penelitian, saya minta mereka kirimkan lewat e-mail,” ujarnya.
Hal yang sama dilakukan Chaikal Nuryakin, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Ia bahkan mengecek dokumen tugas akhir mahasiswa bimbingan dengan aplikasi Turnitin untuk mendeteksi adanya plagiarisme atau tidak. “Ini berlaku di fakultas. Toleransi yang diberikan sekitar 20 persen,” ujarnya.(YUN/DNE/DD09)
Sumber: Kompas, 11 Oktober 2017