Pemerintah daerah memiliki peran signifikan untuk mewujudkan kawasan konservasi perairan yang terkelola dengan baik. Kontribusinya perlu diperkuat untuk mencapai target 32,5 juta ha pada 2030.
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO—Penyelam mengidentifikasi kondisi beserta kelimpahan karang dan ikan pada sekitar Pulau Ay yang termasuk Kawasan Konservasi Perairan Pulau Ay dan Rhun di Banda Naira, Maluku Tengah, Minggu (3/11/2019).
Kegiatan konservasi kawasan perairan membutuhkan dukungan dari sejumlah pihak, tak terkecuali pemerintah daerah. Namun, proporsi pembiayaan yang dialokasikan oleh pemerintah daerah masih kecil dalam menjalankan program dan kegiatan kawasan konservasi perairan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Iwan Kurniawan, Selasa (21/7/2020), mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi teknis rencana pembangunan, pemerintah daerah (pemda) telah menetapkan target luas kawasan konservasi perairan tahun 2021. Total target dari 34 provinsi ialah 13,91 juta hektar (ha).
Total target luas kawasan konservasi perairan dari pemda tersebut lebih kecil dari target nasional. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, target luas kawasan konservasi perairan pada 2021 adalah 24,5 juta hektar.
”Ada beberapa daerah yang tidak fokus (ke pengembangan konservasi perairan), seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat. Ini akan coba kami komunikasikan dan tingkatkan terus,” kata Iwan dalam diskusi daring yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2021, paparnya, terdapat 12 provinsi yang telah mengalokasikan program dan kegiatan untuk kawasan konservasi perairan daerah. Namun, proporsi pembiayaan untuk program tersebut masih kecil jika dibandingkan dengan total anggaran untuk urusan kelautan dan perikanan.
”Kawasan perairan di beberapa provinsi punya potensi yang cukup besar. Tetapi pemda tidak punya komitmen atau tidak memiliki data bahwa mereka memiliki potensi konservasi yang seharusnya digali atau difokuskan,” tambahnya.
Strategi
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andi Rusandi menyatakan, pihaknya telah menyusun sejumlah kebijakan dan strategi pengelolaan kawasan konservasi. Penyusunannya diintegrasikan dengan wilayah pengelolaan perikanan (WPP).
Beberapa kegiatan yang telah dilakukan adalah mengembangkan ekowisata di kawasan konservasi terdampak, riset pengelolaan, peningkatan nilai tambah ekonomi, dan penyediaan infrastruktur. Selain itu, dilakukan juga perencanaan terpadu pusat dan daerah yang dituangkan dalam dokumen Marine Protected Area Vision 2030 atau Kawasan Konservasi Perairan Visi 2030. Dokumen tersebut merupakan panduan konservasi perairan Indonesia selama 10 tahun mendatang.
Sejumlah pihak dilibatkan dalam penyusunan dokumen ini. Pihak tersebut, antara lain, KKP, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, serta organisasi nonpemerintah WWF, Wildlife Conservation Society (WCS), dan Coral Triangle Center (CTC).
Target
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, seluas 23,38 juta hektar atau 7,19 persen dari total luas perairan Indonesia telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Sementara total luas perairan Indonesia 325 juta ha. Luas kawasan konservasi ini ditargetkan semakin meningkat setiap tahun hingga mencapai 32,5 juta ha pada 2030.
Andi menjelaskan, jika dilihat dari laut teritorial Indonesia seluas 138,82 juta ha, kawasan konservasi yang ditetapkan telah mencapai 15,5 persen. Hal ini sekaligus telah melebihi target 10 persen kawasan konservasi pada 2030, sesuai komitmen global, yakni Aichi Target dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin 14.
”Target pengelolaan kawasan konservasi itu adalah peningkatan keanekaragaman hayati dan sosial ekonomi masyarakat. Keanekaragaman hayati ini mencakup tumbuhan hidup, seperti terumbu karang, padang lamun, mangrove dan sumber daya ikan serta situs budaya tradisional,” ujarnya.
Direktur Kelautan dan Perikanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Sri Yanti menyatakan, target tujuan pembangunan berkelanjutan sesuai komitmen global telah dituangkan dalam RPJMN 2020-2024.
Namun, menurut Sri, pada praktiknya implementasi kebijakan tersebut masih menemui sejumlah tantangan dan kendala. Beberapa tantangan tersebut adalah masih terdapat kekurangan pada aspek sumber daya manusia, tata kelola, infrastruktur, partisipasi masyarakat, dan pendanaan.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA—Tukik yang siap dilepaskan kembali ke laut dari tempat konservasi penyu di Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (30/10/2019).
”Dalam RPJMN disebutkan bahwa kita membutuhkan inovasi dalam pendanaan untuk meningkatkan pengelolaan. Pada akhirnya, diperlukan sinkronisasi kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi,” tuturnya.
Oleh PRADIPTA PANDU
Editor: ICHWAN SUSANTO
Sumber: Kompas, 22 Juli 2020