Terobosan untuk mengatasi kekurangan dosen dengan memperhitungkan dosen dengan nomor induk khusus sebagai penghitung rasio ideal dosen berbanding mahasiswa diapresiasi. Kebijakan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi itu mampu menyelamatkan banyak perguruan tinggi negeri dan swasta yang tadinya tidak dapat memenuhi syarat nisbah dosen berbanding mahasiswa.
Illah Sailah, Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III DKI Jakarta, mengingatkan agar sistem pendataan dosen dengan nomor induk dosen nasional (NIDN), nomor induk dosen khusus (NIDK), serta dosen tidak tetap yang diberi nomor urut pendidik (NUP) dibuat bagus sehingga tak bisa dicurangi. “Terobosan itu menyelamatkan banyak perguruan tinggi, terutama swasta. Namun, kebijakan tetap perlu dievaluasi untuk menjamin mutu dosen,” kata Illah, Rabu (13/1).
Achmad Soebagio T, Kepala Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan, mengatakan, kebijakan dosen memiliki NIDK memberikan peluang dokter di Rumah Sakit Pendidikan berkarya di perguruan tinggi dan dihargai sama seperti dosen. Para dokter itu berkarya penuh sebagai pengajar di RS Pendidikan, tetapi kariernya tertinggal dibandingkan dosen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perjanjian
Dosen dengan NIDK harus memiliki perjanjian kerja dengan perguruan tinggi negeri atau swasta. Mereka tidak mendapat tunjangan profesi dosen/guru besar dari pemerintah.
Dosen ber-NIDK juga bisa diberikan bagi dosen asing. Syaratnya, selain harus memiliki izin kerja di Indonesia, juga harus memiliki jabatan akademik minimal associate professor dan memiliki minimal tiga publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi. Dosen yang memiliki NIDK itu harus memenuhi tri darma perguruan tinggi. Minimum dalam satu semester dalam satu tahun mengajar empat satuan kredit semester.
Menristek dan Dikti M Nasir mengatakan, jumlah dosen yang memiliki NIDK tetap harus di bawah jumlah dosen yang memiliki NIDN. Kebijakan itu tetap akan dievaluasi. (ELN)
———-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 Januari 2016, di halaman 11 dengan judul “Dosen Bernomor Induk Khusus Bakal Dievaluasi”.