Survei penetapan nama pulau dan koordinat 3.000 pulau di Indonesia yang belum berstatus tidak mungkin diselesaikan secara cepat oleh Badan Informasi Geospasial dan instansi terkait tanpa melibatkan pemerintah daerah setempat. Hal ini karena terbatasnya jumlah tenaga pensurvei di pemerintah pusat.
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Priyadi Kardono mengemukakan hal itu, Rabu (1/4), di Jakarta, terkait pelaksanaan survei penetapan status 3.000 pulau dan pembakuan nama mulai tahun ini. “Sebetulnya kami menginginkan verifikasi status dan penamaan 3.000 pulau selesai paling tidak dalam dua tahun, tapi akhirnya ditetapkan selama tiga tahun,” katanya.
Menurut Priyadi, pemerintah daerah (pemda) harus terlibat aktif. Aparat pemda harus lebih berperan dalam survei. Ini karena pemda dinilai lebih mengenal daerahnya. Dengan pelibatan pemda di seluruh Indonesia dalam survei secara simultan, ditargetkan dalam tiga tahun semua pulau dapat terverifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ia mengatakan, tenaga pelaksana di daerah masih memerlukan pelatihan. “Pelatihan toponimi akan digiatkan, yang meliputi survei penetapan posisi koordinat dan penamaan pulau. Pelatihan ini mengacu pada standar internasional,” ujarnya. Toponimi adalah nama unsur geografi di suatu tempat (daerah), seperti sungai, bukit, gunung, pulau, tanjung.
Untuk pembakuan nama rupa bumi, termasuk nama pulau, kata Kepala Kelompok Kerja Toponimi BIG R Danoe Soeryamihardja, petugas di lapangan harus mengisi format daftar isian yang ditetapkan oleh badan PBB, United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN). “Ini merupakan materi yang harus dilatih bagi petugas di lapangan,” katanya.
Sejak 2010, Indonesia belum menetapkan status 3.000 pulau dalam hal kondisi, nama (toponimi), dan koordinat. Survei terdahulu yang dilaksanakan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Timnas PNR) di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri baru menghasilkan 13.466 nama rupa bumi (gasetir) pulau di Indonesia. Survei ini, menurut Rizka Windiastuti, Kepala Bidang Toponim BIG, akan dilanjutkan.
Fasilitas pembuatan peta yang tersedia di laman Badan Informasi Geospasial. BIG menargetkan dalam tiga tahun, sebanyak 3.000 pulau yang belum berstatus dapat diverifikasi dan dibakukan namanya.Kompas/Iwan Setiyawan
Verifikasi di lapangan dilakukan untuk memastikan bahwa pulau terkait masih terlihat saat pasang tertinggi. Selain itu, kata Rizka, kesimpangsiuran penamaan pulau dengan menanyakan kepada penduduk setempat harus diatasi.
“Jika 3.000 pulau ini dapat diverifikasi, jumlah pulau di Indonesia tidak akan berbeda jauh dengan data yang selama ini menyebutkan Indonesia memiliki 17.508 pulau,” ujar Priyadi yang juga Wakil Ketua Timnas PNR.
Yuni Ikawati
Sumber: Kompas Siang | 1 April 2015