Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Kelompok Pakar Penamaan Geografi mengesahkan 16.056 pulau di Indonesia. Pengesahan itu berdasarkan pengajuan dan pembahasan hasil verifikasi penamaan dan penetapan titik koordinat pulau sesuai ketentuan berlaku melalui survei toponimi.
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Zainal Abidin menyampaikan hal itu melalui pesan singkat, Minggu (20/8). Ia menjadi Ketua Delegasi Indonesia Sesi Ke-30 Pertemuan Kelompok Pakar Penamaan Geografi PBB (UNGEGN) dan Konferensi Ke-11 PBB yang membahas Standardisasi Penamaan Geografi (UNCSGN) di New York, Amerika Serikat, yang berakhir Jumat lalu.
Delegasi RI itu terdiri dari wakil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Luar Negeri. Menurut Kepala Bidang Toponim BIG Moh Fifik Syafiudin, finalisasi laporan selanjutnya, Sabtu lalu, ditandatangani Wakil Tetap RI untuk PBB Dian Triansyah Djani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan yang dipimpin Annette Torensjo dari Swedia, Hasanuddin melaporkan, Indonesia telah melakukan verifikasi 2.590 pulau bernama dan berkoordinat melalui survei toponimi tahap kedua sejak 2015 hingga Juli 2017. Survei itu dilakukan BIG selaku Otoritas Penamaan Rupa Bumi Nasional bersama instansi terkait, antara lain KKP, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut, dan pemerintah daerah.
Dengan diterimanya laporan itu, jumlah total pulau bernama dan berkoordinat yang diakui PBB sebanyak 16.056 pulau. Sebelumnya, pada 2012, sebanyak 13.466 pulau telah terdaftar di PBB melalui Konferensi Ke-10 UNCSGN.
Proses verifikasi
“Jumlah itu akan bertambah lagi seiring proses verifikasi yang masih berlanjut,” ucap Hasanuddin. Survei verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan sekaligus memetakan hal lain terkait pulau, di antaranya keberadaan penduduk dan jenis vegetasi atau potensi sumber daya hayati dan potensi pariwisata.
Ia menambahkan, untuk mempercepat pembakuan nama dan lokasi pulau, survei pemetaan pulau sebaiknya multiguna. “Saya berharap akhir 2017 ini atau paling lambat 2018 survei toponimi sudah beres,” ujarnya. Namun, hal itu perlu kerja sama yang baik dengan KKP, Kementerian Dalam Negeri, Pusat Hidrogafi dan Oseanografi TNI AL, Kementerian Koordinator Kemaritiman, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Fifik menyebutkan, tahun ini masih ada sekitar 850 pulau lagi yang akan diverifikasi. Ratusan pulau itu tersebar di sejumlah wilayah di Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua Barat.
Pada survei toponimi tahun ini, menurut Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai BIG Ganda Muhtadi, pihaknya menyelesaikan 300 titik atau pulau. Survei itu mengacu hasil identifikasi dari citra satelit, lalu diverifikasi bersama tim.
Verifikasi harus sesuai dengan ketentuan PBB tentang definisi pulau, yakni masih terlihat atau tidak tenggelam saat air pasang tertinggi dan saat air surut terendah serta terpisah dengan pulau utama.
“Survei yang dilakukan selama ini tak mudah karena lokasi pulau yang jauh, gangguan cuaca buruk, dan lingkungan yang membahayakan,” ujarnya. (YUN)
————————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 Agustus 2017, di halaman 14 dengan judul “16.056 Pulau di Indonesia Disahkan PBB”.