Masih terasa jauh dari nalar, kenapa kualitas pendidikan Indonesia terasa jauh tertinggal, bahkan dibandingkan dengan Malaysia? Padahal, Malaysia dulu berguru kepada Indonesia.
ke, kesadaran seperti itu telah kita rasakan puluhan tahun lalu. Waktu itu kita berharap, dengan peningkatan pendidikan yang dilakukan pemerintah, kita bisa menyalip Malaysia.
Namun, hingga 2009, indikator Human Development Index (HDI) masih menunjukkan kita jauh tertinggal dibanding Malaysia, bahkan dibanding lima negara ASEAN lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indonesia di urutan ke-111, Malaysia urutan ke-66, Indonesia berada di kotak negara-negara dengan HDI medium, sedangkan Malaysia di kotak HDI tinggi. Beda level!
HDI memang diukur tidak hanya dari pendidikan, tetapi juga dari angka harapan hidup, tingkat melek aksara, dan standar hidup negara-negara dunia. Hal yang membuat kita makin pilu, kita masih di bawah Palestina (110), Turkmenistan (109), Algeria (104), Tonga (99), dan Suriname (97).
Di saat kita harus berjuang meningkatkan pendidikan, situasi justru dipersulit semakin meroketnya biaya kuliah. Komersialisasi pendidikan tak diragukan lagi telah mencengkeram masyarakat Indonesia.
”Sebagai perbandingan, tahun 1995 ketika saya mau masuk ke PTN (perguruan tinggi negeri) favorit saya, tak ada tarikan biaya masuk, dan SPP hanya Rp 225.000 per tahun. Sekarang, keponakan saya mau masuk ke PTN, baru masuk saja sudah ditarik Rp 50 juta, duh nanti gimana kuliah anak saya?” kata Herman Santoso, seorang pegawai negeri sipil.
Sudah komersial, kampus- kampus kita dari sisi peringkat, menurut Webometrics 2010, juga tak lebih baik daripada Malaysia yang menerapkan biaya kuliah tak seprogresif Indonesia. Karena mahalnya biaya kuliah inilah, anak-anak Kalimantan lebih suka melanjutkan sekolah ke Malaysia.
Belum ada perubahan
Kecenderungan mengomersialkan pendidikan, atau kini bisa disebut sebagai industri pendidikan, ternyata juga disumbangkan dari keruwetan tata aturan perundang-undangan yang ada, terutama dengan lahirnya UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Pemerintah mengurangi subsidi perguruan tinggi yang disinyalir memaksa kampus-kampus memungut biaya pendidikan lebih tinggi.
UU ini merupakan sinyal bahwa pemerintah sempat mencoba melempar tanggung jawab atau amanah yang dibebankan UUD 1945 Pasal 31 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Pemerintahlah yang punya tanggung jawab membiayai pendidikan rakyat. Untunglah, UU BHP ini akhirnya dicabut Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret 2010.
Namun, sampai kini belum ada perubahan yang bisa dirasakan masyarakat tak berkecukupan.
”Pendidikan masih merupakan hak setiap warga negara yang mempunyai uang banyak,” kata Abdul Jalil, Tadris Fisika IAIN Walisongo, Semarang.
Lembaga pendidikan yang seharusnya mendidik dan mencerdaskan anak bangsa malah dijadikan ajang bisnis para pedagang ilmu. ”Semakin hari semakin mahal, seperti melambungnya barang-barang sembako saja,” kata Abdul.
Dengan biaya yang makin tinggi, sayangnya tidak diimbangi dengan pengadaan fasilitas memadahi dan tenaga pendidik profesional. ”Tetapi, anehnya, masyarakat yang seharusnya berontak malah setuju dengan berdiam diri,” kata Abdul.
Ya, masyarakat kita memang punya tradisi unik yang tidak sehat, yaitu terbiasa memberikan sesuatu untuk menjamin anaknya diterima di perguruan tinggi pilihan. Walau terpaksa memberikan, pola ini seolah diamini oleh kita semua.
M Wahyu Amiruddin, Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Semarang, memberi penjelasan secara logis soal akar kebiasaan seperti itu. ”Jer basuki mawa bea, inilah yang membuat komersialisasi kampus bukan sesuatu yang tabu untuk dibicarakan,” katanya.
Fasilitas fisik
Nasib Tua Lumban Gaol, mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Medan, Sumatera Utara, mengatakan, menjadi mahasiswa kini bukan karena kualitas, tetapi karena ada uang. ”Demikian juga halnya dengan kampus saat ini, asalkan sudah ada bangunan secara fisik yang bagus, kampus itu akan mendengung-dengungkan sebagai kampus terbaik,” katanya.
Memang sih, kini ada tren, pencitraan kampus lebih sebatas bangunan fisik, bukan fasilitas yang bisa dinikmati.
Di mata seorang santri, M Kamil Akhyari, santri Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Keislaman Annuqayah Sumenep, Madura, memberi istilah kampus-kampus liberal itu tak ubahnya seperti toko. Toko tempat jual beli barang. ”Pembeli mendapat keuntungan karena mendapat barang yang dibutuhkan, sedangkan penjual mendapatkan laba dari barang yang dijual. Hanya bangunan fisiknya yang terus dipoles, sementara kualitas keilmuan mahasiswa dan dosen tidak pernah diasah,” kata Kamil.
Walau ada beasiswa untuk orang yang kurang mampu, Fransiskus Kasipmabin dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, mengatakan tak semua anak miskin bisa mengakses beasiswa tersebut.
”Pembagiannya tidak pada sasaran, malah sering diberikan kepada mahasiswa yang penghasilan orangtuanya lebih mampu secara ekomi,” katanya.
Nurul Lathifah, mahasiswi Psikologi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, merasakan bahwa biaya pendidikan memang kian melambung tinggi. ”Tak hanya SPP, tetapi juga keperluan praktikum, administrasi perpustakaan, laboratorium, dan lain sebagainya,” katanya.
Dalih kenaikan biaya pendidikan dibuat logis, yakni untuk kepentingan
peningkatan kualitas fasilitas akademik. Namun, harapan untuk mendapatkan fasilitas belajar dan pelayanan akademik yang lebih baik tak kunjung jua menemukan titik temu.
Kampus juga cenderung mudah menerima mahasiswa dengan jumlah melebihi kapasitas sehingga mengorbankan kenyamanan. ”Biaya pendidikan yang makin mahal, kini makin terasa tidak realistis sesuai dengan harganya,” kata Nurul.
(Amir Sodikin)
Sumber: Kompas, Selasa, 19 Oktober 2010 | 05:40 WIB
——–
Keterangan foto: Mahasiswa Kedokteran Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Papua, menjelaskan penanganan medik standar kepada pengunjung peresmian Fakultas Kedokteran Uncen, tahun 2009.