Sistem pendidikan dokter spesialis dan subspesialis di Indonesia dinilai perlu dibenahi. Idealnya, sistem pendidikan itu terintegrasi dengan sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit sehingga peserta pendidikan dokter spesialis dan subspesialis diperlakukan sebagai pekerja yang berhak mendapat insentif dan waktu istirahat memadai.
“Sistem pendidikan dokter spesialis dan subspesialis seharusnya jadi bagian integral sistem layanan kesehatan,” kata Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Laksono Trisnantoro pada seminar “Peran Perhimpunan Profesi Memperjuangkan Residen dan Fellow dalam Proses Pendidikan”, Jumat (4/3), di Yogyakarta.
Laksono menilai, sistem pendidikan dokter spesialis dan subspesialis di Indonesia masih terpisah dari sistem layanan kesehatan di rumah sakit. Itu menyebabkan belum sinkronnya jumlah peserta pendidikan dokter spesialis (residen) dan peserta pendidikan dokter subspesialis (fellow) yang dikirim ke rumah sakit dengan kebutuhan layanan kesehatan di rumah sakit. Sebab, penentuan masuknya residen dan fellow ke rumah sakit dilakukan universitas, bukan oleh pihak rumah sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Belum terintegrasinya dua sistem itu membuat residen dan fellow lebih dianggap sebagai mahasiswa, bukan pekerja, sehingga kerap tak mendapat insentif dan waktu istirahat memadai. “Bahkan, residen diminta melakukan hal di luar kompetensinya, misalnya mengantar undangan pernikahan anak dokter,” ujarnya.
UU No 20/2013 tentang Pendidikan Dokter mengharuskan residen dan fellow mendapat insentif dan waktu istirahat memadai. Namun, praktiknya, belum semua rumah sakit memberikan insentif bagi mereka.
Standar jam kerja residen dan fellow juga belum diatur secara baku. Padahal, pengaturan insentif dan jam kerja penting untuk menjamin mutu pendidikan dokter, sekaligus menjaga standar layanan kesehatan rumah sakit.
Sementara itu, Ketua I Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia Abdul Kadir menyatakan, residen dan fellow punya tiga hak, yakni hak perlindungan hukum, hak mendapat insentif, dan hak mendapat jam istirahat. Namun, residen dan fellow kerap tidak mendapat insentif meski memberi layanan kesehatan di rumah sakit.
Hal itu karena insentif atas layanan kesehatan yang dilakukan residen dan fellow justru diberikan kepada dokter yang jadi penanggung jawab pasien. “Seharusnya, saat pembayaran jasa kesehatan rumah sakit, ada porsi bagi residen yang melayani. Harus ada aturan itu,” ucap Abdul.
Kepala Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Achmad Soebagjo Tancarino memaparkan, pemerintah menyusun Standar Pendidikan Nasional Kedokteran, termasuk standar insentif bagi residen dan fellow.
Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia David S Perdanakusuma mendukung pemberian insentif bagi residen dan fellow. (HRS)
——————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 Maret 2016, di halaman 14 dengan judul “Benahi Pendidikan Spesialis dan Subspesialis”.