Perlakuan Organisasi Profesi Berbeda

- Editor

Selasa, 18 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Organisasi profesi kedokteran dinilai memberi perlakuan berbeda terhadap kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan pendidikan dokter dan pendidikan dokter spesialis. Itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merugikan masyarakat.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia menyatakan itu sebagai ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Praktik Kedokteran dan UU No 20/2013 Pendidikan Kedokteran, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/7).

“Peran organisasi profesi dalam continuing professional development (CPD) monopoli. Kolegium dokter tak terkait institusi pendidikan kedokteran, beranggotakan organisasi profesi. Kepentingannya beda,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembangan profesi berkelanjutan atau CPD ialah pembelajaran profesi demi meningkatkan kemampuan. Dalam profesi dokter, CPD dikoordinasikan kolegium dari institusi pendidikan kedokteran. Kolegium menetapkan standar dan kriteria pengembangan profesi, sementara penyelenggara CPD harus mendapat akreditasi oleh kolegium.

Dalam Ikatan Dokter Indonesia, CPD dikelola Badan Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (BP2KB). Ternyata perlakuan BP2KB pada CPD pendidikan dokter dan pendidikan dokter spesialis berbeda.

CPD pendidikan dokter spesialis dikelola kolegium dari institusi pendidikan kedokteran. Adapun CPD pendidikan dokter dikelola kolegium dokter yang tak ada unsur institusi pendidikan kedokteran, tetapi diisi orang dari organisasi profesi.

Di Indonesia, satuan kredit yang didapat dari CPD jadi syarat perpanjangan surat tanda registrasi (STR) pada Konsil Kedokteran Indonesia. STR jadi syarat pengajuan surat izin praktik.

Wewenang terlalu besar
Permohonan uji materi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran diajukan 32 dokter dari institusi pendidikan kedokteran dan daerah, 7 orang di antaranya ialah guru besar. Menurut pemohon, Judilherry Justam, UU Praktik Kedokteran memberi wewenang terlalu besar kepada IDI sebagai organisasi profesi kedokteran sehingga IDI mengurusi pendidikan kedokteran yang jadi domain kolegium.

Ahli lain, Prof Ahmad Djojosugito (Ketua Umum PB IDI 2000- 2003), menyatakan, pemaknaan UU No 29/2004 berbeda karena penerapan UU itu belum diatur rinci. (ADH)
————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Juli 2017, di halaman 14 dengan judul “Perlakuan Organisasi Profesi Berbeda”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?
Wuling: Gebrakan Mobil China yang Serius Menggoda Pasar Indonesia
Boeing 777: Saat Pesawat Dirancang Bersama Manusia dan Komputer
James Webb: Mata Raksasa Manusia Menuju Awal Alam Semesta
Harta Terpendam di Air Panas Ie Seum: Perburuan Mikroba Penghasil Enzim Masa Depan
Haroun Tazieff: Sang Legenda Vulkanologi yang Mengubah Cara Kita Memahami Gunung Berapi
BJ Habibie dan Teori Retakan: Warisan Sains Indonesia yang Menggetarkan Dunia Dirgantara
Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia
Berita ini 6 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:58 WIB

Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:30 WIB

Wuling: Gebrakan Mobil China yang Serius Menggoda Pasar Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:05 WIB

Boeing 777: Saat Pesawat Dirancang Bersama Manusia dan Komputer

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:07 WIB

James Webb: Mata Raksasa Manusia Menuju Awal Alam Semesta

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:47 WIB

Harta Terpendam di Air Panas Ie Seum: Perburuan Mikroba Penghasil Enzim Masa Depan

Berita Terbaru

Artikel

James Webb: Mata Raksasa Manusia Menuju Awal Alam Semesta

Jumat, 13 Jun 2025 - 08:07 WIB