Perlakuan Organisasi Profesi Berbeda

- Editor

Selasa, 18 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Organisasi profesi kedokteran dinilai memberi perlakuan berbeda terhadap kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan pendidikan dokter dan pendidikan dokter spesialis. Itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merugikan masyarakat.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia menyatakan itu sebagai ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Praktik Kedokteran dan UU No 20/2013 Pendidikan Kedokteran, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/7).

“Peran organisasi profesi dalam continuing professional development (CPD) monopoli. Kolegium dokter tak terkait institusi pendidikan kedokteran, beranggotakan organisasi profesi. Kepentingannya beda,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembangan profesi berkelanjutan atau CPD ialah pembelajaran profesi demi meningkatkan kemampuan. Dalam profesi dokter, CPD dikoordinasikan kolegium dari institusi pendidikan kedokteran. Kolegium menetapkan standar dan kriteria pengembangan profesi, sementara penyelenggara CPD harus mendapat akreditasi oleh kolegium.

Dalam Ikatan Dokter Indonesia, CPD dikelola Badan Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (BP2KB). Ternyata perlakuan BP2KB pada CPD pendidikan dokter dan pendidikan dokter spesialis berbeda.

CPD pendidikan dokter spesialis dikelola kolegium dari institusi pendidikan kedokteran. Adapun CPD pendidikan dokter dikelola kolegium dokter yang tak ada unsur institusi pendidikan kedokteran, tetapi diisi orang dari organisasi profesi.

Di Indonesia, satuan kredit yang didapat dari CPD jadi syarat perpanjangan surat tanda registrasi (STR) pada Konsil Kedokteran Indonesia. STR jadi syarat pengajuan surat izin praktik.

Wewenang terlalu besar
Permohonan uji materi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran diajukan 32 dokter dari institusi pendidikan kedokteran dan daerah, 7 orang di antaranya ialah guru besar. Menurut pemohon, Judilherry Justam, UU Praktik Kedokteran memberi wewenang terlalu besar kepada IDI sebagai organisasi profesi kedokteran sehingga IDI mengurusi pendidikan kedokteran yang jadi domain kolegium.

Ahli lain, Prof Ahmad Djojosugito (Ketua Umum PB IDI 2000- 2003), menyatakan, pemaknaan UU No 29/2004 berbeda karena penerapan UU itu belum diatur rinci. (ADH)
————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Juli 2017, di halaman 14 dengan judul “Perlakuan Organisasi Profesi Berbeda”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Zirah Berduri di Dasar Ciliwung. Mengapa Jakarta “Memerangi” Ikan Sapu-Sapu?
Bilangan Imajiner, “Angka Khayalan” yang Menggerakkan Dunia Modern
Sains atau Siasat: Menakar Marwah Jajak Pendapat di Indonesia
Harta Karun Tersembunyi di Balik Hangatnya Perairan Tawar Nusantara
Menjadi Ilmuwan Politik di Era Digital. Lebih dari Sekadar Hafalan Tata Negara
Saksi Bisu di Balik Lensa. Otopsi Bioteknologi Purba dalam Perburuan Minyak Bumi
Drama Jutaan Tahun di Balik Tangki BBM Anda: Saat Lempeng Bumi Menulis Peta Kekayaan Indonesia
Memilih Masa Depan: Informatika, Elektro, atau Mesin?
Berita ini 16 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:06 WIB

Zirah Berduri di Dasar Ciliwung. Mengapa Jakarta “Memerangi” Ikan Sapu-Sapu?

Sabtu, 18 April 2026 - 20:45 WIB

Bilangan Imajiner, “Angka Khayalan” yang Menggerakkan Dunia Modern

Sabtu, 11 April 2026 - 18:47 WIB

Sains atau Siasat: Menakar Marwah Jajak Pendapat di Indonesia

Sabtu, 11 April 2026 - 17:49 WIB

Harta Karun Tersembunyi di Balik Hangatnya Perairan Tawar Nusantara

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:30 WIB

Menjadi Ilmuwan Politik di Era Digital. Lebih dari Sekadar Hafalan Tata Negara

Berita Terbaru