Bambu laut atau ”Isis” spp kini berstatus dilindungi penuh. Jenis karang di ekosistem terumbu karang ini memiliki populasi kecil dan pertumbuhan lambat.
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN–Bambu laut kini dilindungi penuh oleh Pemerintah Indonesia. Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan, 20 Februari 2020.
Kementerian Kelautan dan Perikanan meningkatkan status perlindungan terhadap bambu laut. Penetapan status perlindungan penuh bambu laut menjadi langkah strategis yang diputuskan pemerintah untuk mencegah penurunan populasi bambu laut di alam serta kerusakan ekosistem terumbu karang yang meluas akibat eksploitasi bersifat destruktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 8 Tahun 2020 telah menetapkan bambu laut (Isis spp) sebagai jenis karang yang dilindungi secara penuh. Keputusan menteri itu menggantikan Kepmen KP Nomor 46 Tahun 2014 tentang perlindungan terbatas bambu laut selama lima tahun.
Dalam siaran pers KKP, Kamis (20/2/2020), Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono menjelaskan, moratorium atau perlindungan terbatas bambu laut selama lima tahun (2014-2019) masih harus dilanjutkan untuk mencegah penurunan populasi bambu laut dan mempersiapkan langkah pengelolaannya. ”Maka, penetapan status perlindungan penuh bambu laut menjadi keputusan yang paling tepat bagi Indonesia,” kata Aryo.
Ia menambahkan, penetapan status perlindungan bambu laut akan ditindaklanjuti dengan perbaikan pengelolaan bambu laut, yakni dengan melakukan kegiatan riset tentang cara mengambil bambu laut yang ramah lingkungan sehingga tak merusak ekosistem terumbu karang. Selain itu, kegiatan rehabilitasi dan pemantauan populasi bambu laut secara berkala serta peningkatan nilai ekonomis bambu laut melalui kajian bioteknologi bambu laut juga dinilai bisa mendukung pengelolaan bambu laut.
Bambu laut atau karang bambu merupakan biota penyusun terumbu karang kedua setelah karang batu. Bambu laut dikenal sebagai salah satu jenis karang lunak (octocorallia) yang hidup di perairan tropis Indo Pasifik. Di Indonesia, jenis ini mendominasi perairan Indonesia bagian timur, terutama perairan Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.
KOMPAS/SATYA WINNIE UNTUK KOMPAS–Keindahan hamparan terumbu karang dan ikan-ikan, Kamis (28/11/2019), di lepas pantai Pulau Lihaga, Likupang Barat, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Selain itu, bambu laut mengandung senyawa antivirus yang menjadi bahan baku farmasi. Tingginya permintaan pasar luar negeri mengakibatkan bambu laut berpotensi untuk dieksploitasi dan diperdagangkan oleh masyarakat jika tidak dilindungi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Jenis Ikan Dilindungi, bambu laut telah memenuhi kriteria jenis ikan dilindungi, yakni keberadaannya yang langka karena kepadatan populasi kecil, pertumbuhan lambat, dan terancam punah akibat rusaknya habitat bambu laut karena penangkapan tak ramah lingkungan.
Sementara Kepala Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Augy Syahailatua memaparkan, sebaran jenis bambu laut amat jarang dijumpai dan umumnya dalam jumlah tidak berlimpah. Augy juga menjelaskan, laju pertumbuhan bambu laut relatif lambat sehingga untuk mencapai ukuran komersial diperlukan lima-enam tahun. Adapun usaha budidaya bambu laut belum memberi hasil maksimal.
”Di tingkat nelayan, bambu laut memiliki nilai jual yang rendah sehingga harus dipanen dalam jumah yang besar. Hal ini kurang sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi pada saat pengambilannya,” ujarnya.
Oleh ICHWAN SUSANTO
Editor: EVY RACHMAWATI
Sumber: Kompas, 20 Februari 2020