Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan menyoroti pertambahan beban utang dari Program Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang (Coremap). Utang negara sebesar 47,38 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 534 miliar kepada Bank Dunia. Pendanaan dari utang ini dinilai tak rasional mengingat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah ketidakefektifan program yang berlangsung tiga periode itu.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Senin (7/4), di Jakarta, menyesalkan keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang meloloskan utang itu. Juli 2013, Kiara mengirimkan petisi kepada Presiden untuk menghentikan utang negara dari Coremap.
Petisi itu ditanggapi Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dengan mengirim ke Menteri Kelautan dan Perikanan. ”KKP melalui Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil merespons akan menghentikan Coremap berbasis utang, ternyata Februari 2014 didapati dokumen persetujuan Bank Dunia atas utang baru Coremap 2014-2019,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain utang dari Bank Dunia, Coremap akan dibiayai dari Global Environmental Facility (GEF) sebesar 10 juta dollar AS dan dari APBN.
Pada dokumen kode P127813 yang dipublikasikan Bank Dunia disebutkan, Pemerintah Indonesia mengajukan proyek utang yang dinamai Coral Reef Rehabilitation and Management Program-Coral Triangle Initiative (Coremap CTI). Proyek ini mendapat persetujuan Bank Dunia pada 21 Februari 2014 dan akan berakhir pada 2019.
Proyek utang itu lanjutan proyek serupa sebelumnya yang dibagi ke fase inisiasi, akselerasi, dan institusionalisasi.
”Berkaca dari 3 fase Coremap sebelumnya, semestinya proyek utang ini dihentikan. Selain tidak ada perubahan membaiknya terumbu karang sebagaimana dilaporkan BPK, proyek ini membebani keuangan negara dan terjadi korupsi,” ujarnya.
Seperti diberitakan, BPK sudah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang tahun 2011 hingga Semester I-2012 kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan, yang menyatakan bahwa program tidak efektif/gagal dan terjadi kebocoran dana.
Melalui keterangan tertulis, Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengatakan, cuplikan Kiara atas Laporan BPK tak lengkap dan tak menggambarkan keseluruhan program.
”Jika ditelisik lebih lanjut, laporan pemeriksaan kinerja terinci BPK itu jelas menyatakan bahwa rata-rata terjadi peningkatan pendapatan sebesar 21 persen,” kata Sudirman.
Ia mengatakan, Coremap berhasil melestarikan terumbu karang alami. Melalui program itu, kesadaran masyarakat digugah agar turut berpartisipasi menjaga dan memanfaatkan sumber daya secara bijaksana. ”Masyarakat diberi alternatif mata pencarian sehingga terjadi penurunan tekanan terhadap terumbu karang,’’ ujarnya. (ICH)
Sumber: Kompas, 8 April 2014