“Auman” Harimau Tjahjo bagi Dunia Konservasi

- Editor

Selasa, 16 Februari 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang kepemilikan satwa dilindungi atau awetannya secara ilegal. Sanksinya pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Meski berjalan 2,5 dekade, masih saja ada pejabat dan tokoh publik yang belum paham. Apalagi masyarakat umum. Kasus terbaru, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang memperlihatkan koleksi awetan harimau dan macan dalam tayangan televisi swasta nasional.

Seusai disiarkan Jumat (12/2) malam, capture tayangan beserta video serta meme jadi viral dan percakapan ramai di media sosial. Banyak pihak menyayangkan Tjahjo sebagai politisi kawakan dan pejabat publik yang seakan tak tahu UU itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ada pula pihak yang meminta klarifikasi lebih lanjut kepemilikan awetan satwa itu sebelum atau sesudah pengesahan UU No 5/1990. Apabila dimiliki sebelum UU-butuh pengujian di laboratorium-dari aturan hukum tidak bisa disita. UU itu tak berlaku surut.

Tjahjo enggan berpolemik. Ia mengakui kepemilikan awetan itu dan memilih menyerahkan ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Senin (15/2) saya kirim ke pimpinan BKSDA. Tembusan kepada Presiden, Mensesneg, Menteri LHK, Seskab, dan Kepala Staf Presiden,” ujarnya, Sabtu malam.

Dalam suratnya, Tjahjo bersedia mengembalikan satu awetan harimau di Semarang (rumah orangtuanya) kepada BKSDA Jateng. Lima awetan harimau dan dua beruang di rumahnya di Jakarta, diperoleh beberapa tahun lalu dengan membeli dari teman, diserahkan ke BKSDA Jakarta.

Ia tak menyangka tayangan tentang koleksinya-keris, tombak, dan awetan satwa-yang ia maksudkan sebagai edukasi malah dianggap sebaliknya.

Kecaman-Koleksi-Mendagri-Tjahjo-KumoloIrma Herawati, aktivis Wildlife Conservation Society, prihatin, UU No 5/1990 tak dijalankan atau tak diketahui pejabat sekelas menteri. Tak heran, berbagai kasus tumbuhan-satwa liar, termasuk kepemilikan satwa awetan dilindungi, selalu minim sanksi hukum. “Ini bentuk ketidaktahuan atau ketidakpedulian,” katanya.

Ia berharap langkah Tjahjo mengembalikan satwa awetan ke BKSDA diikuti pejabat lain yang mengoleksi, termasuk jika ada pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pengembalian satwa liar oleh pejabat publik seperti yang dilakukan Tjahjo bukan yang pertama. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 2013 menyerahkan empat burung dilindungi di rumah dinasnya ke BKSDA. Istri mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Shinta Nuriyah, pada 2015 menyerahkan burung kakaktua jambul kuning peliharaan saat dibuka Posko Save Jacobs Jambul Kuning di KLHK.

Yang dilakukan Tjahjo akan lebih berarti jika diikuti perkuatan revisi UU No 5/1990 yang sedang dibahas KLHK. Dalam beberapa kesempatan, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menekankan, kejahatan luar biasa termasuk di dalamnya pelanggaran hukum lingkungan. (ICHWAN SUSANTO)
—————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Februari 2016, di halaman 14 dengan judul “”Auman” Harimau Tjahjo bagi Dunia Konservasi”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma
Berita ini 4 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:32 WIB

Galodo dan Ingatan Air

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Berita Terbaru

industri

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:45 WIB

Berita

Galodo dan Ingatan Air

Senin, 29 Des 2025 - 19:32 WIB

Artikel

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Senin, 29 Des 2025 - 19:06 WIB

Artikel

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Des 2025 - 11:41 WIB

Artikel

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Jumat, 26 Des 2025 - 11:38 WIB