“Auman” Harimau Tjahjo bagi Dunia Konservasi

- Editor

Selasa, 16 Februari 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang kepemilikan satwa dilindungi atau awetannya secara ilegal. Sanksinya pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Meski berjalan 2,5 dekade, masih saja ada pejabat dan tokoh publik yang belum paham. Apalagi masyarakat umum. Kasus terbaru, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang memperlihatkan koleksi awetan harimau dan macan dalam tayangan televisi swasta nasional.

Seusai disiarkan Jumat (12/2) malam, capture tayangan beserta video serta meme jadi viral dan percakapan ramai di media sosial. Banyak pihak menyayangkan Tjahjo sebagai politisi kawakan dan pejabat publik yang seakan tak tahu UU itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ada pula pihak yang meminta klarifikasi lebih lanjut kepemilikan awetan satwa itu sebelum atau sesudah pengesahan UU No 5/1990. Apabila dimiliki sebelum UU-butuh pengujian di laboratorium-dari aturan hukum tidak bisa disita. UU itu tak berlaku surut.

Tjahjo enggan berpolemik. Ia mengakui kepemilikan awetan itu dan memilih menyerahkan ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Senin (15/2) saya kirim ke pimpinan BKSDA. Tembusan kepada Presiden, Mensesneg, Menteri LHK, Seskab, dan Kepala Staf Presiden,” ujarnya, Sabtu malam.

Dalam suratnya, Tjahjo bersedia mengembalikan satu awetan harimau di Semarang (rumah orangtuanya) kepada BKSDA Jateng. Lima awetan harimau dan dua beruang di rumahnya di Jakarta, diperoleh beberapa tahun lalu dengan membeli dari teman, diserahkan ke BKSDA Jakarta.

Ia tak menyangka tayangan tentang koleksinya-keris, tombak, dan awetan satwa-yang ia maksudkan sebagai edukasi malah dianggap sebaliknya.

Kecaman-Koleksi-Mendagri-Tjahjo-KumoloIrma Herawati, aktivis Wildlife Conservation Society, prihatin, UU No 5/1990 tak dijalankan atau tak diketahui pejabat sekelas menteri. Tak heran, berbagai kasus tumbuhan-satwa liar, termasuk kepemilikan satwa awetan dilindungi, selalu minim sanksi hukum. “Ini bentuk ketidaktahuan atau ketidakpedulian,” katanya.

Ia berharap langkah Tjahjo mengembalikan satwa awetan ke BKSDA diikuti pejabat lain yang mengoleksi, termasuk jika ada pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pengembalian satwa liar oleh pejabat publik seperti yang dilakukan Tjahjo bukan yang pertama. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 2013 menyerahkan empat burung dilindungi di rumah dinasnya ke BKSDA. Istri mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Shinta Nuriyah, pada 2015 menyerahkan burung kakaktua jambul kuning peliharaan saat dibuka Posko Save Jacobs Jambul Kuning di KLHK.

Yang dilakukan Tjahjo akan lebih berarti jika diikuti perkuatan revisi UU No 5/1990 yang sedang dibahas KLHK. Dalam beberapa kesempatan, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menekankan, kejahatan luar biasa termasuk di dalamnya pelanggaran hukum lingkungan. (ICHWAN SUSANTO)
—————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Februari 2016, di halaman 14 dengan judul “”Auman” Harimau Tjahjo bagi Dunia Konservasi”.

Informasi terkait

Gunung yang Belum Selesai Dilahirkan
Tiga Huruf di Belakang Nama yang Bisa Membuka Dunia
Di Balik Listrik yang Menyalakan Masa Depan
Biomedis atau Teknik Biomedis?
Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Berita ini 15 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:10 WIB

Gunung yang Belum Selesai Dilahirkan

Sabtu, 26 September 2026 - 20:32 WIB

Tiga Huruf di Belakang Nama yang Bisa Membuka Dunia

Sabtu, 26 September 2026 - 20:13 WIB

Di Balik Listrik yang Menyalakan Masa Depan

Jumat, 18 September 2026 - 06:33 WIB

Biomedis atau Teknik Biomedis?

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Berita Terbaru

Artikel

Gunung yang Belum Selesai Dilahirkan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:10 WIB

Artikel

Tiga Huruf di Belakang Nama yang Bisa Membuka Dunia

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:32 WIB

Artikel

Di Balik Listrik yang Menyalakan Masa Depan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:13 WIB

Artikel

Biomedis atau Teknik Biomedis?

Jumat, 18 Sep 2026 - 06:33 WIB

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB