Ancaman Kejahatan Tinggi, Perundangan Ketinggalan Zaman

- Editor

Kamis, 3 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumlah kasus kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang disebut-sebut sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime termasuk tinggi. Tiga tahun terakhir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangani 187 kasus.

Meski digolongkan sebagai kejahatan luar biasa, perundangan yang mendukung pengusutan dan pemberantasan perburuan, perdagangan, dan kepemilikan tumbuhan dan satwa liar ini masih menggunakan undang-undang yang telah tertinggal selama 28 tahun. Penegak hukum masih mengandalkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dorongan untuk merevisi dan memperkuat perundangan ini kandas karena pemerintah menganggap hal itu belum perlu (Kompas, 5 April 2018). Kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang disebut-sebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki nilai valuasi di bawah narkoba dan perdagangan manusia senilai Rp 13 triliun ini hanya memiliki hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Undang-undang itu sudah tidak sesuai. (Penyelundupan) trenggiling berkontainer itu ancamannya tetap 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Perlu direvisi apa pun alasannya” kata Ricardo Sitinjak, Kepala Satuan Tugas Sumber Daya Alam – Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Senin, di Jakarta, di sela-sela pemusnahan barang bukti kejahatan perdagangan tumbuhan satwa liar di KLHK, Senin (30/4/2018).

KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (30/4/2018) memusnahkan 8 truk barang rampasan dan barang serahan masyarakat. Barang-barang berupa offset-an binatang dilindungi serta berbagai bagian tubuh satwa liar itu terlarang untuk dikoleksi tanpa izin khusus. Kedelapan truk barang rampasan ini berasal daru Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, BKSDA Jakarta, dan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Senin, KLHK memusnahkan 8 truk barang sitaan dan serahan masyarakat berupa offset-an maupun bagian tubuh satwa dilindungi dari wilayah Jawa Barat dan Jakarta, antara lain 248 kilogram sisik trenggiling serta beberapa offset-an trenggiling. Sisik trenggiling disebut-sebut sebagai bahan baku pembuatan sabu dan banyak diselundupkan ke Hongkong.

Selain itu ada 117 ekor offset-an satwa, 213 karung karapas kura-kura, 6.168 lembar kulit reptil, dan bagian tubuh satwa yaitu 366 buah kepala, tanduk, kuku, bentuk topi serta 14 kulit harimau, macan tutul, dan beruang; 66 buah potongan tanduk rusa;dan 16 dus lain-lain.

Selama tiga tahun terakhir 187 kasus terkait tumbuhan dan satwa liar ditangani KLHK dengan menyita 12.966 satwa dan 10.233 bagian satwa sebagai barang bukti.

Pada satwa yang masih hidup dilakukan habituasi hingga pelepasliaran seperti kukang di Sumatera Barat dan kura-kura moncong babi dan kakatua di Papua.

Hukuman minimal-maksimal
Ricardo mengharapkan UU terkait pemberantasan kejahatan TSL yang dilindungi ini memiliki hukuman minimal-maksimal serta penambahan denda. Ini agar lebih berat dibandingkan hukuman pada UU sekarang yang hanya mencantumkan hukuman maksimal.

Apabila hanya menggunakan sanksi maksimal, putusan peradilan bisa percobaan bahkan bebas. Ia mencontohkan tuntutan empat tahun pada kejahatan berupa perburuan dan mengonsumsi satwa monyet hitam atau yaki (Macaca nigra) di Sulawesi Utara yang sempat heboh di media sosial, ternyata diputus bebas.

Di tingkat penuntutan, kata dia, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat edaran agar semua tuntutan terkait kejahatan tumbuhan dan satwa liar mengacu ke pusat. Ini untuk mengatasi disparitas tuntutan di berbagai daerah.

“Rata-rata (kejahatan) TSL itu bukan tabu lagi kalau minimal ancaman 3 tahun. Kita hantam biar semangat penyidik,” kata mantan Wakil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini.

KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Polisi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (30/1/2018) di Jakarta, menggotong offset-an macan, barang bukti kejahatan perdagangan satwa liar.

Secara terpisah, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun berharap sanksi lebih tegas bagi pelaku kejahatan TSL. Namun, ia enggan mengeksplorasi lebih lanjut tanggapannya karena pembahasan UU 5/1990 ada pada Sekjen KLHK.

Beberapa waktu lalu, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono berpendapat, UU 5/1990 bisa lebih dioptimalkan dengan kelengkapan Peraturan Pemerintah. Ia pun menyatakan KLHK siap menerbitkan Peraturan-peraturan Menteri untuk menjawab tantangan pelaksanaan penegakan hukum dan pengelolaan/perlindungan sumberdaya alam, termasuk sumberdaya genetika.

Senada dengan hal itu, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Kemaritiman Agung Kuswandono menekankan penegakan hukum cukup dijalankan dengan regulasi yang telah ada. “Yang penting bukan soal aturan. UU yang penting sudah bisa ditegakkan,” kata dia.

Ia mengatakan saat ini penegakan hukum TSL mulai terlihat hasilnya oleh jajaran penegak hukum di KLHK, kejaksaan, dan kepolisian. Menurutnya, ke depan agar kerangka penegakan hukum beserta koordinasi dan kerja sama dengan institusi lain lebih ditingkatkan.

Deputi Ilmu Pengetahuan Hayati Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Enny Sudarmonowati mengatakan, pihaknya mengusulkan agar kemajuan teknologi, sintetik biologi, sumberdaya genetika, dan biokimia diperkuat dalam regulasi. Apabila pemerintah menyatakan UU 5/1990 belum saatnya direvisi, ia berharap hal-hal itu diatur dalam PP maupun Peraturan Menteri.

Ia mengatakan, kemajuan teknologi di antaranya pembuatan biologi sintetis bisa merugikan Indonesia yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Ini karena negara maju penguasa teknologi bisa membuat bahan sintetis setelah mengetahui struktur molekulnya.–ICHWAN SUSANTO

Sumber: Kompas, 3 Mei 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 7 Februari 2024 - 13:56 WIB

Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB