Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) melakukan perubahan tampilan data Whois terkait kebijakan perlindungan data pribadi yang berlaku sejak 24 Mei 2018. Whois merupakan suatu prosedur untuk mendapatkan informasi mengenai sebuah domain.
Ketua Pandi Andi Budimansyah di Jakarta, Kamis (24/5/2018), menyampaikan, perubahan tampilan data Whois tersebut merupakan wujud penyesuaian dengan perkembangan pembahasan terkait perlindungan data pribadi di Indonesia ataupun global.
”Pandi sebagai pengelola nama domain bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi pengguna nama domain. Selain itu, Pandi juga bertanggung jawab dalam menangani dan mengelola data, terutama dalam menampilkan data Whois,” ujar Andi dalam rilis yang diterima Kompas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
ELSA EMIRIA LEBA UNTUK KOMPAS–Acara Diskusi Publik ”Menanti RUU Perlindungan Data Pribadi: Urgensi dan Harapan Masyarakat” di Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Perubahan ini tidak terlepas dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Pasal 26 Ayat 2 UU ITE, setiap orang yang dilanggar hak persetujuannya atas penggunaan data pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
Aturan baru terkait perlindungan data tidak hanya diberlakukan di Indonesia, tetapi juga di Uni Eropa (UE). Aturan baru tersebut mencakup bagaimana organisasi di UE memproses data pribadi dan memperluas penerapannya pada organisasi di luar UE yang menawarkan barang atau jasa kepada orang-orang di UE.
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA–Ketua Pandi Andi Budimansyah (kiri) dan General Manager Marketing Harian Kompas Titus Kitot saat menerima penghargaan dari Pandi di Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Peraturan tersebut juga mengatur tentang perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan dan pemusnahan data pribadi.
Penting bagi registran (pengguna nama domain) mengetahui dengan jelas bagaimana cara mendaftarkan nama domain dan tetap melindungi data pribadinya.
”Penting bagi registran (pengguna nama domain) mengetahui dengan jelas bagaimana cara mendaftarkan nama domain dan tetap melindungi data pribadinya,” kata Andi.
Andi berharap, dengan adanya perubahan tampilan Whois ini, maka Pandi telah ikut memajukan diskursus perlindungan data pribadi di Indonesia.–PRADIPTA PANDU MUSTIKA
Sumber: Kompas, 24 Mei 2018