Ada enam kasus terkait Universitas Negeri Manado yang dilaporkan ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Enam kasus itu antara lain pembukaan program studi bodong, yaitu Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat dan pembukaan kelas jauh di kabupaten-kabupaten di Papua, khususnya Kabupaten Serui.
Stanley Ering, yang dahulu mengajar di Universitas Negeri Manado (Unima), adalah orang yang melaporkan kasus-kasus itu ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek dan Dikti). Menurut dia, pada 2011, Unima membuka Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM). Setelah berjalan lima tahun atau 10 semester, mahasiswa tidak dapat mengikuti ujian akhir karena ternyata prodi ini tak terdaftar di Kemristek dan Dikti.
Ering, Minggu (15/5), menjelaskan, Unima juga secara tidak sah membuka kelas jauh di hampir seluruh kabupaten di Papua. Kelas jauh dibuka tanpa menyelenggarakan kegiatan akademik yang semestinya, yakni hanya berupa diklat selama sebulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menristek dan Dikti Muhammad Nasir, Jumat lalu, membebastugaskan Rektor Unima Philoteus Tuerah. Hal ini dilakukan karena diduga ada proses perkuliahan di universitas itu yang melanggar ketentuan.
“Setelah mempelajari kasus di Universitas Negeri Manado, terlihat ada pelanggaran yang dilakukan rektor saat ini. Saya hari ini sudah menandatangani surat pembebasan tugas rektor sampai masalah ini jelas,” tutur Nasir.
Ia menunjuk Inspektur Jenderal Kemristek dan Dikti sebagai Pejabat Pelaksana Harian Rektor Unima. Menurut Nasir, keputusan itu diambilnya berdasarkan laporan masyarakat dan hasil kajian kementerian yang dipimpinnya (Kompas, 14/5).
Dari kelas jauh itu, menurut Ering, sebanyak 232 orang diwisuda pada 17 September 2015. Namun, hingga saat ini, mereka tidak menerima ijazah karena tidak memiliki rekaman data akademik di Kemristek dan Dikti sehingga ijazah tidak dapat dicetak secara daring. Ia menuturkan, hal yang paling krusial adalah Unima diduga mencetak ijazah palsu program pascasarjana.
Menarik
Mantan Rektor Unima Philoteus Tuerah, di Manado, Minggu, mengatakan, Unima telah menarik 34 ijazah magister pendidikan dan magister administrasi negara dari mahasiswa S-2 di Nabire, Papua. Penarikan ijazah ditempuh karena ada pelanggaran perkuliahan sejumlah mata kuliah yang dilakukan dosen Unima di Nabire tanpa sepengetahuan rektorat.
“Kami menarik ijazah itu karena sistem perkuliahan tidak wajar. Perkuliahan jarak jauh di Nabire juga tidak mendapat izin Menristek dan Dikti. Kami sudah melaporkan hal itu ke Kemristek dan Dikti, tetapi masih dipermasalahkan,” kata Tuerah.
Oleh karena itu, menurut dia, keputusan Menristek dan Dikti untuk membebastugaskan dirinya dari jabatan rektor tidak berdasar.
Tuerah menjadi Rektor Unima selama dua periode. Setelah terpilih pertama kali pada 2008, ia terpilih lagi sebagai rektor pada tahun 2012. Masa jabatan Tuerah berakhir Sabtu (14/5) dan akan digantikan oleh rektor terpilih, Harold Lumapow, yang menjabat sebagai Pembantu Rektor Satu.(ZAL/C11)
—————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Mei 2016, di halaman 12 dengan judul “Enam Kasus Dilaporkan ke Kemristek dan Dikti”.