Kasus Kelas Jauh; Menristek dan Dikti Batalkan Pemilihan Rektor

- Editor

Selasa, 21 Juni 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir membatalkan hasil pemilihan rektor Universitas Negeri Manado, Sulawesi Utara, dengan alasan calon terpilih bermasalah. Pembatalan ini menuai reaksi.

Sekretaris Senat Universitas Negeri Manado Julius Lolombulan, Minggu (19/6), di Manado, mengatakan, surat pembatalan hasil pemilihan rektor Unima yang dibacakan pelaksana tugas rektor perguruan tinggi itu, Jamal Wiwoho, mengejutkan rapat senat, pekan lalu. Surat menyebutkan rektor terpilih, Harold Lumapow, bermasalah karena terlibat pembukaan kelas jauh S-2 Unima di Nabire, Papua Barat.

unimaKarena itu, pemilihan rektor harus diulang. Harold juga mendapat sanksi berupa pembebasan tugas jabatan fungsional sebagai dosen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Menristek dan Dikti memberhentikan Rektor Unima Philoteus Tuerah sehari jelang masa jabatannya berakhir, Mei lalu. Pemberhentian Tuerah dilakukan terkait pembukaan kelas jarak jauh di Papua.

Kewenangan
Julius mengatakan, Menristek dan Dikti mengabaikan proses demokrasi perguruan tinggi. Menurut dia, tuduhan kepada Harold sebagai pihak yang bersalah saat Unima membuka kelas jarak jauh S-2 berlebihan.

Kewenangan membuka kelas jarak jauh sepenuhnya berada di tangan Rektor Philoteus. Saat itu, Harold masih menjadi pembantu rektor. Julius menyatakan, kelas jarak jauh di Nabire berlangsung sejak 2013, tanpa ada teguran dan larangan dari Kemristek dan Dikti.

Harold mengatakan sanksi yang dijatuhkan terhadap dirinya tidak tepat. Ia merencanakan untuk menggugat keputusan itu melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).

PNS biasa
Nasir mengungkapkan, hasil pemilihan rektor Unima yang dimenangi oleh Harold dibatalkan karena rektor terpilih tidak memenuhi syarat. Rektor terpilih yang tadinya Pembantu Rektor I telah dibebastugaskan dari jabatan fungsional sebagai dosen. Sanksi pembebastugasan sebagai dosen diberikan terkait dengan pembukaan kelas jauh S-2 Unima di Nabire.

Dengan demikian, Harold bukan dosen lagi, melainkan PNS biasa. Padahal, syarat untuk menjadi rektor adalah memiliki jabatan fungsional lektor kepala atau guru besar.

”Saya persilakan jika hendak mengajukan gugatan lewat PTUN. Keputusan kami sesuai dengan peraturan atau prosedur,” kata Nasir.

Menurut dia, pada awalnya, ketika berlangsung pemilihan rektor, Kemristek dan Dikti tidak melihat ada masalah. Namun, kemudian ada laporan masyarakat.

”Setelah ditelusuri dan dicek, dia telah melanggar undang-undang ketika menjabat Pembantu Rektor I,” kata Nasir.

Pelaksana Harian Rektor Unima Jamal Wiwohoyang juga Inspektur Jenderal Kemristek dan Dikti ditugaskan untuk membentuk panitia pemilihan rektor yang baru. Calon rektor harus dipastikan tidak bermasalah. (ELN/ZAL)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 Juni 2016, di halaman 12 dengan judul “Menristek dan Dikti Batalkan Pemilihan Rektor”.

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 41 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB