Usia Minimal Perempuan Menikah Dikaji

- Editor

Selasa, 5 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berencana menaikkan batas usia minimal perempuan menikah. Itu dilakukan untuk mencegah pernikahan dini yang selama ini marak terjadi dan berkontribusi pada tingginya angka kematian ibu melahirkan dan bayi.

“Revisi batas usia minimal perempuan akan kami lakukan dengan merevisi Undang-Undang Perkawinan atau membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang khusus tentang itu. Semuanya akan kami lakukan untuk menyelamatkan anak- anak dari pernikahan dini,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise saat berkunjung ke Kota Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (2/12).

Dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal perempuan menikah ditetapkan 16 tahun. Yohana mengatakan, saat ini pihaknya membuka diri terhadap masukan dan saran dari masyarakat tentang rencana revisi itu, termasuk batasan usia minimal tepat untuk menikah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agar anak-anak bisa menikmati haknya bersekolah dan mengurangi risiko kematian pada ibu melahirkan, ia mempertimbangkan menaikkan batasan minimal usia perempuan menikah menjadi 18 tahun. Sementara Kementerian Kesehatan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengusulkan agar batasan usia minimal itu dinaikkan menjadi berkisar 20-21 tahun.

Kematian ibu
Batasan usia minimal perempuan menikah perlu direvisi karena batasan usia dalam UU Perkawinan memicu maraknya pernikahan dini. Selain merenggut hak anak menikmati pendidikan hingga minimal SMA, dalam banyak kejadian, pernikahan dini berdampak kematian pada anak perempuan yang sebenarnya belum siap untuk menjadi ibu.

“Alat reproduksi mereka sebenarnya belum siap sehingga kehamilan yang terjadi pada anak-anak yang menikah dini pada akhirnya akan membahayakan nyawa ibu dan bayi yang dikandungnya,” ujarnya.

Pemicu kematian perempuan Indonesia terbesar adalah hamil dan melahirkan di usia anak. Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia menyebut dari setiap 100.000 kelahiran hidup, ada 359 ibu meninggal. Angka tersebut termasuk salah satu yang tertinggi di Asia (Kompas, 2 Desember 2017).

Anggota Komisi VIII DPR, Choirul Muna, mengatakan, DPR saat ini akan merevisi UU Perkawinan dengan mengubah batasan minimal usia perempuan menikah. Sama seperti yang diungkapkan Yohana, upaya merevisi batasan usia minimal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.

Pernikahan usia dini sebisa mungkin harus dicegah karena pernikahan tersebut melahirkan kehidupan keluarga yang kurang harmonis. “Dengan kehidupan kurang baik, pernikahan usia dini biasanya akan berakhir menjadi pernikahan dini,” ujarnya.

Pernikahan anak masih banyak terjadi di Jawa, terutama di wilayah Jawa Barat. Pernikahan ini banyak terjadi karena perjodohan dilakukan orangtua sejak pasangan pengantin masih kecil.

Elis (19), warga Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, mengatakan, dirinya menikah saat berusia 17 tahun. Niat menikah, menurut dia, bahkan tebersit sejak dirinya lulus SMP, pada usia 15 tahun. “Setelah lulus SMP, banyak teman sebaya di kampung ramai membicarakan pernikahan. Jika menunda, saya khawatir tidak laku dan nantinya jadi pembicaraan orang di kampung,” ujarnya. (EGI)

Sumber: Kompas, 4 Desember 2017

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?
Wuling: Gebrakan Mobil China yang Serius Menggoda Pasar Indonesia
Boeing 777: Saat Pesawat Dirancang Bersama Manusia dan Komputer
James Webb: Mata Raksasa Manusia Menuju Awal Alam Semesta
Harta Terpendam di Air Panas Ie Seum: Perburuan Mikroba Penghasil Enzim Masa Depan
Haroun Tazieff: Sang Legenda Vulkanologi yang Mengubah Cara Kita Memahami Gunung Berapi
BJ Habibie dan Teori Retakan: Warisan Sains Indonesia yang Menggetarkan Dunia Dirgantara
Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:58 WIB

Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:30 WIB

Wuling: Gebrakan Mobil China yang Serius Menggoda Pasar Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:05 WIB

Boeing 777: Saat Pesawat Dirancang Bersama Manusia dan Komputer

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:07 WIB

James Webb: Mata Raksasa Manusia Menuju Awal Alam Semesta

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:47 WIB

Harta Terpendam di Air Panas Ie Seum: Perburuan Mikroba Penghasil Enzim Masa Depan

Berita Terbaru

Artikel

James Webb: Mata Raksasa Manusia Menuju Awal Alam Semesta

Jumat, 13 Jun 2025 - 08:07 WIB