Sebanyak 22 kota di Indonesia akan melakukan uji coba kantong plastik atau ”tas keresek” berbayar di gerai ritel modern. Upaya yang akan dilanjutkan secara permanen itu diharapkan bisa mengurangi timbunan sampah plastik yang membebani lingkungan.
Uji coba dilakukan mulai 21 Februari 2016, yang bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional, hingga 5 Juni 2016. Jika selama ini mendapat kantong plastik secara gratis dari ritel, sejak itu pelanggan diwajibkan membayar. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengusulkan harga per kantong plastik Rp 500.
”Itu terlalu murah dan tak akan mengubah perilaku masyarakat. Saya ingin Rp 5.000 agar berat dan memaksa masyarakat membawa kantong plastik sendiri,” kata Richard Louhenapessy, Wali Kota Ambon, dalam pertemuan KLHK dengan 20 kepala daerah, Kamis (21/1), di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ambon bersama 21 kota lain di Indonesia akan menjadi lokasi uji coba. Selain Richard, wali kota lain yang hadir adalah Illiza Sa’aduddin Djamal (Banda Aceh), Rizal Effendi (Balikpapan), Oded Muhammad Danial (Wakil Wali Kota Bandung), AA Gede Griya (Pj Denpasar), HM Thamrin (Pj Banjarmasin), dan belasan wakil dari pemerintah kota lain yang menyatakan dukungan secara lisan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan, 22 kota tertarik mengikuti pembatasan kantong plastik. Ke-22 daerah itu adalah Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, Semarang, Solo, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Yogyakarta, Malang, Pekanbaru, Kendari, Ambon, Aceh, dan Jayapura.
Namun, hingga kemarin, pihaknya baru menerima surat pernyataan dukungan resmi dari Wali Kota Balikpapan, Denpasar, dan Bandung. Tuti mengatakan, pembatasan kantong plastik di ritel modern dinilai lebih mudah dilakukan.
Secara khusus, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendukung rencana kantong plastik berbayar. Selain turut mengurangi sampah plastik, program itu juga bisa mengurangi biaya operasional toko ritel.
Harga per kantong
Dari pertemuan kemarin, besaran dan mekanisme pembayaran kantong plastik diserahkan kepada daerah masing-masing. Pemerintah pusat akan memberikan panduan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Terkait harga minimal kantong plastik, KLHK masih membahas bersama kementerian dan Aprindo. Di daerah akan diatur wali kota. ”Dari uji coba dan harga yang diterapkan di sejumlah daerah, kami akan mendapat banyak masukan,” kata Ujang Solihin Sidik, Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan.
Sejumlah negara sudah membatasi penggunaan kantong plastik, seperti Malaysia, Bangladesh, Inggris, Australia, dan Amerika Serikat. Hasilnya, kantong plastik berbayar signifikan mengurangi pemakaian. Di Malaysia, misalnya, bisa mengurangi 5 juta kantong plastik pada tahun pertama penerapan di Negara Bagian Selangor pada tahun 2009.
Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) menyatakan, arah kebijakan global adalah pelarangan kantong plastik. Penggunaan kantong plastik berlebihan telah merusak ekosistem laut, termasuk kantong plastik yang diklaim ”ramah lingkungan”. (ICH)
——————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Januari 2016, di halaman 1 dengan judul “Uji Coba ”Keresek” Berbayar di 22 Kota”.