Setelah Delapan Tahun Moratorium Hutan dan Gambut

- Editor

Kamis, 25 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan moratorium hutan dan gambut selama delapan tahun terakhir diklaim mampu membantu Indonesia menurunkan deforestasinya hingga di titik terendah saat ini. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar pun menyatakan, kebijakan moratorium tersebut akan dipermanenkan untuk kepastian perlindungan lingkungan.

Namun, sejak moratorium melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut berakhir pada 17 Juli 2019, belum tampak kebijakan permanen yang dijanjikan tersebut. Kebijakan permanen tersebut sangat dinanti-nanti karena pengalaman delapan tahun pelaksanaan inpres yang berlaku tiap dua tahun sejak 2011, terlalu memberi celah ”kongkalikong” pemberian izin.

KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO–Salah satu anggota Manggala Agni dan Damkar Kota Palangkaraya memadamkan api yang terus membesar di lahan milik warga di sekitar Jalan Mahir-Mahar, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (22/7/2019). Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah terus terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan moratorium atau penundaan sementara pemberian izin baru kehutanan di hutan alam primer dan lahan gambut ini merupakan buntut dari penandatanganan nota kesepakatan (letter of intent) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Norwegia pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Melalui penundaan pemberian izin baru ini, Indonesia berkesempatan ”menarik napas” dan memberi ruang bagi perbaikan pengelolaan hutan dan gambut.

Sejak Orde Baru, hutan Indonesia terus terengah-engah karena dieksploitasi untuk dimanfaatkan ruangnya ataupun hasil kayunya. Tak heran Indonesia selama bertahun-tahun disebut sebagai negara tropis dengan tingkat deforestasi tertinggi. Gambarannya Indonesia pernah kehilangan hutan setara satu lapangan sepakbola setiap menit.

PRESENTASI WALHI–Pemberian izin kehutanan dari rezim ke rezim pemerintahan. Presentasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, 16 Juli 2019.

Tak hanya hutan, lahan gambut yang sangat sensitif dan berisiko untuk dimanfaatkan secara eksploitatif pun tak luput dari eksploitasi tersebut. Langganan kebakaran hutan dan lahan pun dialami Indonesia. Terparah seperti pada tahun 1997, El Nino pada tahun 2015 juga membuat kebakaran hutan dan lahan hebat melanda sejumlah provinsi bergambut di Indonesia.

Sekitar 2,6 juta hektar hutan dan lahan yang sebagian berupa gambut terbakar sehingga menimbulkan bencana kabut asap yang sangat pekat. Jutaan warga terpapar asap yang sangat tidak sehat tersebut.

Sejumlah warga di Kalimantan Tengah yang gerah dengan kondisi ini melayangkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) kepada Presiden dan jajarannya, termasuk pemerintah daerah. Presiden Joko Widodo dan jajarannya yang baru memerintah selama setahun saat kejadian tersebut pun dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.

”Hukuman” dari para pengadil adalah agar Presiden dan jajarannya menjalankan seluruh tuntutan warga negara, terkecuali ”permintaan maaf” atas kejadian kebakaran hutan dan lahan. Hukuman ini sebenarnya tak berarti apa-apa alih-alih merugikan pemerintah.

Tuntutan warga negara itu isinya ”hanya” meminta Presiden dan jajarannya menjalankan kewajiban, kewenangan, dan tanggung jawabnya untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah dituntut membangun regulasi serta instrumen dan prosedur ataupun fasilitas kesehatan agar siap menghadapi ”bencana” tersebut.

Namun, sepertinya pemerintah menangkap putusan penolakan kasasi MA tersebut secara berbeda. Putusan yang menyatakan soal ”menang” dan ”kalah” tersebut terlalu merasuk alih-alih dengan tangan terbuka mematuhi putusan yang substansinya ”biasa saja” tersebut.

Upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) pun saat ini disiapkan. Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) memandang upaya PK ini sebagai hal memalukan.

”Ini bisa dilihat sebagai bentuk pemerintah tidak mau menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya (dalam UU terkait kebakaran hutan dan lahan),” kata Raynaldo Sembiring, Deputi Direktur ICEL.

Padahal secara tak disadari, selama proses hukum gugatan warga negara tersebut, pemerintah telah menjalankan sejumlah kebijakan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Di antaranya berupa perpanjangan moratorium hutan dan lahan gambut, moratorium sawit, hingga penyusunan sejumlah instrumen.

Pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) pada awal tahun 2016 pun disambut baik sejumlah organisasi lingkungan. Ada harapan, melalui pekerjaan rumah merestorasi lebih dari 2 juta ha gambut yang terbakar di tahun 2015 tersebut, emisi dan kerawanan terbakar gambut menjadi berkurang.

Komitmen
Namun, tugas BRG tersebut hanya sampai 2020. Sejumlah organisasi lingkungan pun bersuara mengingatkan agar Presiden terpilih Joko Widodo tetap berada pada komitmen untuk memulihkan gambut tersisa setelah berakhirnya masa kerja BRG tersebut.

Yayasan Madani Berkelanjutan, Walhi Eksekutif, Kemitraan-Partnership, Sawit Watch, dan Pantau Gambut memandang komitmen tersebut dapat diwujudkan dengan mengintegrasikan kebijakan moratorium pembukaan hutan primer dan gambut yang akan segera dipermanenkan dengan penguatan implementasi restorasi gambut 2020. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga perlu meningkatkan kekuatan hukum perlindungan permanen hutan alam dan gambut dari instruksi presiden menjadi peraturan presiden.

Peningkatan status kebijakan dari instruksi presiden menjadi peraturan presiden diperlukan untuk memastikan pembenahan dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Perpes diharapkan akan menjadi solusi.

”Apalagi saat ini belum ada aturan mengenai sistem monitoring dan evaluasi dari Inpres moratorium,” ujar Abimanyu Sasongko Aji, Project Manager Kemitraan-Partnership.

Dalam catatan Pantau Gambut, pada periode kebijakan moratorium ini terdapat pengurangan wilayah moratorium sekitar 2,8 juta hektar pada periode 2011-2019 dan hutan seluas 2.739 hektar telah dilepaskan untuk dijadikan perkebunan sawit. Pemerintah diminta mengevaluasi moratorium berbasis temuan ini.

Selain itu, organisasi masyarakat sipil juga mengingatkan agar moratorium dilengkapi dengan mandat peninjauan perizinan eksisting. Ini agar terelasi antara perintah restorasi gambut dan kebijakan moratorium.

Desakan selanjutnya, pemerintah diminta transparan dalam pemulihan gambut di area konsesi kehutanan. Ini didorong sejumlah peraturan kontradiktif yang dikeluarkan pemerintah terkait perlindungan gambut ataupun keterbukaan data dan informasi terkait hak guna usaha perkebunan, terutama di lahan gambut.

Zenzi Suhadi, Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Walhi, menerangkan, pengaturan moratorium harus mempertimbangkan dan memperkuat wilayah kelola rakyat, yang selama ini telah hidup turun-temurun selaras dengan alam di kawasan hutan, termasuk pengaturan perhutanan sosial pada ekosistem gambut.

Selaras dengan semangat mengatasi ketimpangan penguasaan ruang, ia meminta moratorium kehutanan menutup kemungkinan masuknya penguasaan korporasi dalam bentuk apa pun. Misal melalui dikecualikannya program pajale (padi, jagung, dan kedelai) bisa menjadi pintu masuk pelepasan kawasan hutan bagi korporasi, yang membuat penguasaan ruang antara korporasi dan masyarakat kian timpang.

Kebijakan perlindungan permanen hutan alam dan gambut yang masih ditunggu-tunggu ini perlu dukungan serius agar dapat memberikan kepastian perlindungan hutan alam Indonesia yang luasnya mencapai 89,4 juta hektar. Lebih jauh, upaya pengaturan ”moratorium permanen” seharusnya juga mengatur upaya pemulihan lingkungan, khususnya di kawasan hutan dan ekosistem gambut.–ICHWAN SUSANTO

Sumber: Kompas, 24 Juli 2019

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 7 Februari 2024 - 13:56 WIB

Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB