”Self-plagiarism” Juga Plagiasi

- Editor

Sabtu, 2 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saya tidak tertarik pada siapa orang yang diduga telah melakukan ”self-plagiarism”. Yang menarik untuk direspons adalah substansi pernyataan Sekjen Kemendikbud tentang ”self-plagiarism”.

Di sebuah media yang terbit 25 Januari 2021, dikutip pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatakan bahwa dalam peraturan kita, self-plagiarism tidak ada.

Ditambahkan bahwa ”plagiarisme adalah kalau mengambil karya orang lain. Kalau karya sendiri bukan plagiarisme. Praktik di dunia internasional juga begitu. Tidak ada self-plagiarism itu. Kata self-plagiarism itu dalam berbagai asosiasi peneliti juga tidak ada. Adanya plagiat. Plagiat kalau mengambil karya orang lain”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya tidak tertarik pada siapa orang yang diduga telah melakukan self-plagiarism. Dengan asumsi bahwa yang dikutip oleh media tersebut adalah benar, yang sangat menarik untuk direspons adalah substansi pernyataan Sekjen Kemendikbud bahwa: (1) dalam peraturan kita self-plagiarism tidak ada, (2) plagiarisme adalah mengambil karya orang lain, (3) mengambil karya sendiri tidak termasuk plagiarisme, dan (4) di dunia internasional dan berbagai asosiasi peneliti tidak dikenal self-plagiarism.

Dalam hukum positif
Regulasi yang ada sebagai hukum positif yang mengatur tentang plagiasi hanya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Saat itu, sebenarnya masih ada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Regulasi itu pernah akan direvisi untuk mencakup aspek plagiarisme yang lebih luas lagi, termasuk self-plagiarism. Dalam permendiknas tersebut belum ada pasal yang mengatur self-plagiarism karena tampaknya sewaktu permendiknas itu dibuat, belum ada kesepakatan tentang definisi self-plagiarism.

Sebetulnya, masalah self-plagiarism adalah masalah etika, seperti halnya masalah plagiarisme: sama-sama merupakan pelanggaran etika. Regulasi sebagai hukum positif diperlukan untuk mencegah pelanggaran etika. Jika ada pelanggaran etika yang belum diatur dalam suatu regulasi, ada dua tindak lanjut yang perlu dilakukan.

Pertama, mengajukan dugaan pelanggaran etika tersebut kepada suatu panitia kode etik independen yang dibentuk oleh lembaga terkait atau ke lembaga internasional, seperti Committee on Publication Ethics (COPE) jika terkait dengan etika menulis karya ilmiah yang dipublikasikan.

Kedua, Permendiknas No 17/2010 perlu direvisi dengan memasukkan masalah self-plagiarism apabila acuan hukum positif diperlukan untuk menyelesaikan kasus-kasus self-plagiarism.

Sebetulnya tanpa ada regulasi sebagai acuan hukum positif, pelanggaran etika penulisan karya ilmiah yang dipublikasikan bisa ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan argumentasi yang diyakini oleh panitia kode etik yang independen. Sanksi terhadap orang yang terbukti melanggar etika dapat diberikan berdasarkan suatu kode etik yang sudah disepakati. Dalam hal penerbitan artikel di jurnal ilmiah, misalnya, artikel yang sudah terbit akan dibatalkan dan penulis pelanggar etika akan dimasukkan ke dalam daftar hitam.

Kode etik karya ilmiah
Plagiarisme dan self-plagiarism sama-sama dianggap melanggar kode etik penulisan karya ilmiah karena penulis mengambil ide dari sumber lain berupa apa pun tanpa menyebut sumbernya. Bedanya, dalam plagiarisme, sumber ide yang diambil milik orang lain, baik yang belum atau sudah dipublikasikan dalam suatu media.

Dalam self-plagiarism, ide yang diambil sebetulnya pernah menjadi miliknya sendiri, tetapi telah dipublikasikan dalam suatu media sehingga telah menjadi milik publik yang hak publikasinya ada pada penerbit media tersebut.

Dari segi keburukan yang dilakukan, pelaku plagiarisme mencuri ide orang lain dan menunjukkan kepada publik seolah-olah ide tersebut miliknya, sedangkan pelaku self-plagiarism menunjukkan kepada publik seolah-olah ide yang disampaikan itu baru, belum pernah disampaikan sebelumnya.

Awal ”self-plagiarism”
”Kebaruan” konsep plagiarisme dapat dicek, antara lain, di APA (American Psychological Association) Manual, sebuah panduan publikasi karya ilmiah untuk masyarakat akademik bidang psikologi yang juga digunakan sebagai acuan untuk masyarakat akademik semua bidang pendidikan.

Panduan itu baru memasukkan self-plagiarism pada edisi keenam (2010). Pada edisi sebelumnya belum ada. Namun, dalam kamus Merriam-Webster kata self-plagiarism yang artinya ’menggunakan kembali kata-kata atau idenya sendiri dari sumber yang sudah ada sebelumnya tanpa menyebut sumber sebelumnya’ pertama kali dipakai pada 1833.

Dalam kenyataan, masih ada perbedaan pendapat tentang karya ilmiah yang dianggap mengandung unsur self-plagiarism. Ada yang sudah jelas dianggap self-plagiarism, ada yang sudah dianggap bukan self-plagiarism dan ada yang masih belum jelas dianggap self-plagiarism atau bukan.

Menurut saya, kata kunci untuk membedakan self-plagiarism atau bukan adalah penyebutan sumber karya ilmiah yang sudah dipublikasikan sebelumnya itu. Suatu karya ilmiah akan dianggap bukan self-plagiarism apabila ide atau kata-kata yang digunakannya lagi disebut sumbernya, seolah-olah ide atau kata-kata tersebut milik orang lain. Apabila sumbernya tidak disebut, karya ilmiah itu akan dianggap ada unsur self-plagiarism.

Yang membuat belum jelas adalah definisi ”telah dipublikasikan sebelumnya”. Sebelum ada kemajuan teknologi informasi (TI) seperti sekarang ini, definisi published sudah jelas, yaitu apabila sudah diterbitkan dalam bentuk buku yang memiliki ISBN (International Standard Book Number) atau dalam bentuk artikel di jurnal yang memiliki ISSN (International Standard Serial Number).

Sekarang ini, ada yang menganggap karya ilmiah yang sudah dimuat dalam repository atau bahkan karya ilmiah yang sudah disajikan dalam suatu seminar yang terekam di laman (website) adalah karya ilmiah yang sudah dipublikasikan.

Ada juga yang menganggap bahwa suatu karya ilmiah yang diterbitkan di lebih dari satu media sebagai bukan self-plagiarism karena tujuannya untuk memperluas akses bagi para pembacanya, misalnya dalam bentuk artikel dan juga buku, atau dalam bentuk terjemahan dari satu bahasa ke beberapa bahasa yang lain.

Apabila penulis tidak menyebutkan sumber awal karya ilmiah tersebut diterbitkan, karya ilmiah yang terbit setelahnya itu akan dianggap sebagai karya self-plagiarism.

Aspek lain yang perlu diperhatikan untuk menentukan adanya unsur plagiarisme dan juga self-plagiarism adalah fungsi cek kemiripan naskah dalam bentuk similarity index. Angka atau persentase hasil cek kemiripan hanyalah tanda-tanda sebagai ”pintu masuk” untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti dugaan plagiarisme dan juga self-plagiarism karena plagiarisme dan juga self-plagiarism sifatnya lebih kualitatif, bukan kuantitatif.

Angka kemiripan 10 persen belum tentu tidak menunjukkan adanya unsur plagiarisme dan juga self-plagiarism. Apabila kemiripan 10 persen itu ditemukan pada satu atau dua alinea utuh dalam bagian simpulan, misalnya, sudah jelas ada plagiarisme atau self-plagiarism.

Sebaliknya, angka kemiripan 35 persen, misalnya, tidak berarti ada unsur plagiarisme atau self-plagiarism apabila kemiripan itu ditemukan dalam bentuk kata-kata umum tersebar dari awal sampai dengan akhir karya ilmiah. Yang mengambil keputusan akhir adanya unsur plagiarisme dan juga self-plagiarism adalah manusia, bukan mesin!

ALI SAUKAH, Guru Besar Universitas Negeri Malang; Anggota BSNP Periode 2019-2023

Editor: YOHANES KRISNAWAN

Sumber: Kompas, 2 Februari 2021

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Menghapus Joki Scopus
Dua Gelar Profesor UNS Dilorot, Turun dari Kursi Guru Besar, Mengemban Jabatan Pelaksana
Rektor Stanford University Mundur karena Penelitian Ilmiahnya Dinilai Kurang
Kubah Masjid dari Ferosemen
Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu
Misteri “Java Man”
Empat Tahap Transformasi
Carlo Rubbia, Raja Pemecah Atom
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:08 WIB

Menghapus Joki Scopus

Kamis, 10 Agustus 2023 - 08:52 WIB

Dua Gelar Profesor UNS Dilorot, Turun dari Kursi Guru Besar, Mengemban Jabatan Pelaksana

Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:46 WIB

Rektor Stanford University Mundur karena Penelitian Ilmiahnya Dinilai Kurang

Senin, 15 Mei 2023 - 11:28 WIB

Kubah Masjid dari Ferosemen

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:13 WIB

Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu

Jumat, 2 Desember 2022 - 14:59 WIB

Misteri “Java Man”

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:15 WIB

Empat Tahap Transformasi

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:13 WIB

Carlo Rubbia, Raja Pemecah Atom

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB