Dua Gelar Profesor UNS Dilorot, Turun dari Kursi Guru Besar, Mengemban Jabatan Pelaksana

- Editor

Kamis, 10 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua profesor Universitas Sebelas Maret (UNS) kampus setempat terkena sanksi disiplin dari Kemendikbud Ristek. Gelar profesornya dicabut.

Mereka adalah mantan Wakil Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi.

Posisi mereka juga dilorot. Yang awalnya berstatus guru besar, kini mengemban jabatan pelaksana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No.29985/RHS/ M/ 08/2023 dan No. 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana. Hukuman disiplin tersebut berlaku selama 12 Bulan.

Hasan Fauzi (tengah) dan Tri Atmojo Kusmayadi (kiri) dua akademisi UNS yang gelar profesornya dicabut. Jabatan Guru Besar dilorot menjadi tenaga pelaksana. (SEPTIAN REFVINDA/RADAR SOLO) (SEPTIAN REFVINDA/RADAR SOLO)

“Maka terdapat perbedaan hak dan kewajiban antara guru besar (gelar profesor) dengan jabatan pelaksana,” ucap Wakil Rektor II atau Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar, Rabu (12/7/2023).

Gaji yang diterima Hasan Fauzi dan Tri Atmojo juga disesuaikan dengan jabatan yang baru. Jika sebelumnya, jabatan guru besar dapat dicalonkan sebagai jabatan strategis, baik di internal maupun eksternal UNS, tetapi untuk jabatan pelaksana tidak bisa.

Keduanya juga dibebaskan dari kewajiban akademik sebagai dosen. Artinya yang bersangkutan tidak dapat lagi mengajar maupun melakukan pembimbingan untuk mahasiswa UNS.

“Kalau sesuai SK, jabatan pelaksana itu adalah tenaga administrasi terbawah, dan keduanya dibebaskan dari hak dan kewajiban sebagai pelaksana akademik dosen,” ungkap Muhtar.

Selain itu, untuk masa pensiun guru besar bisa mencapai usia 70 tahun, sedangkan jabatan pelaksana hanya 58 tahun.

Artinya, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo sudah melebihi usia jabatan pelaksana yang ditetapkan. Otomatis mereka masuk masa pensiun dan tidak bisa melanjutkan sebagai jabatan pelaksana.

“Minggu-minggu ini, SK jabatan pelaksana diterbitkan, maka yang bersangkutan sudah dianggap pensiun,” imbuhnya.

Ditambahkan Muhtar, pihaknya telah memanggil Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi secara tertulis untuk datang, Kamis (6/7/2023).

Surat panggilan tersebut telah diambil langsung oleh yang bersangkutan dan tidak ada penolakan maupun sanggahan keberatan dari keduanya. (ian/wa)

Septian Refvinda Argiandini

Sumber: RADARSOLO.COM– Rabu, 12 Juli 2023

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 57 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB