Wewenang dan tanggung jawab pembinaan serta penyelenggaraan pendidikan kedinasan dikaji kembali untuk ditangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selama ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya berwenang memberikan izin operasional sekolah kedinasan.
Penyelenggaraan pendidikan kedinasan ditangani sepenuhnya oleh kementerian atau lembaga masing-masing. Untuk memperjelas status kepemilikan atau penanggung jawab sekolah kedinasan, tengah dibahas peraturan pemerintah (PP) pengelolaan sekolah kedinasan yang merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
”Belum tahu kapan PP-nya keluar. Maunya Kemdikbud, kementerian atau lembaga lain tidak ikut mengurusi pendidikan, tetapi konsentrasi saja pada tugas pokok masing-masing. Kementerian atau lembaga lain ikut mengurusi pendidikan karena sejarahnya pendidikan itu semula berbentuk pendidikan dan latihan),” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Senin (12/5), sebelum bertolak kembali ke Jakarta dari Raja Ampat, Papua Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso menambahkan, dengan PP baru itu Kemdikbud akan memiliki wewenang lebih besar terhadap semua sekolah kedinasan. Kementerian atau lembaga lain yang menaungi sekolah kedinasan itu hanya akan menangani hal-hal teknis. Wewenang yang akan dipegang Kemdikbud, lanjut Djoko, adalah pembinaan dan pengawasan. (LUK)
Sumber: Kompas, 14 Mei 2014