Sajikan Acara yang Ramah Anak

- Editor

Jumat, 13 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil penelitian Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia pada Januari-Maret 2018 menunjukkan, indeks penonton berusia anak pada pukul 12.00-18.59 mencapai angka 100, yang berarti tinggi. Fakta ini mengisyaratkan pentingnya stasiun televisi menyajikan acara yang ramah anak.

Penelitian itu juga mengungkap, acara berbau kekerasan dan vulgar ternyata tidak memiliki rating yang tinggi sehingga tidak perlu ditayangkan pada jam tersebut. Hendaknya, pada? jam-jam tersebut tidak ada acara infotainment, mistis, ataupun tayangan yang mengandung kekerasan fisik, psikis, dan verbal.

“Acara mengenai kisah inspiratif, olahraga, petualangan, wisata, dan membuat karya kreatif justru jauh lebih diminati penonton. Stasiun televisi bisa menayangkannya pada jam yang banyak ditonton anak,” kata Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana dalam diskusi “Peliputan dan Pemberitaan Media tentang Anak” di Dewan Pers, Jakarta, Kamis (12/4/2018).?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam acara tersebut diadakan penandatangan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR–Tokoh pers nasional, Sabam Leo Batubara (paling kanan) menjelaskan kewajiban wartawan bersikap profesional dalam meliput dan mengolah berita, termasuk dalam isu kekerasan terhadap anak maupun yang dilakukan oleh anak.

Penelitian IJTI juga menunjukkan indeks penonton anak cukup tinggi pada pukul 02.00-06.00. Menurut Yadi, mereka kemungkinan diam-diam menonton televisi di saat orangtua sudah tidur. “Butuh kesadaran orangtua dalam menerapkan disiplin di rumah,” ujarnya.

Profesional
Yadi menekankan pentingnya jurnalis televisi memiliki perilaku positif dalam meliput dan mengemas acara yang ramah anak. Pada diskusi tersebut, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo juga menekankan profesionalisme wartawan.

Profesionalitas awak media antara lain diukur dari kepekaan mengolah berita agar tidak sadis, cabul, dan memfitnah pihak tertentu. Dalam meliput dan menerbitkan berita tentang kekerasan terhadap anak, kata Yosep, wartawan harus taat pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Apabila wartawan dan media mengungkap identitas korban, anak pelaku kekerasan, dan keluarga mereka, bisa dipidana lima tahun penjara.

“Hukum ini juga sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik tentang privasi narasumber,” katanya.? Stanley mengajak wartawan mengingat pasal 5 Kode Etik Jurnalistik tentang tidak mengungkap identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, anak bukan orang dewasa mini. Mereka adalah manusia berusia 0-18 tahun yang sedang dalam pertumbuhan.

“Terkadang, ketika bertumbuh dan berkembang?, anak melakukan kesalahan. Media kemudian mengeksposnya dengan cara yang menimbulkan stigma dan trauma,” tuturnya. Hal ini bertentangan dengan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

?Sejatinya, lanjut Retno, anak yang melakukan kekerasan merupakan korban dari lingkungan dan sistem yang tidak bisa mengasuh dia dengan baik. Hukum mendisiplinkan mereka sesuai kesalahan yang dilakukan, tetapi tidak perlu diliput dengan cara yang memojokkan anak tersebut maupun keluarganya.

?”Pemberitaan sensasional dan penuh penghakiman merenggut hak anak untuk berubah menjadi lebih baik karena telanjur dicap negatif oleh media yang berpengaruh kepada opini publik,” ujarnya.–LARASWATI ARIADNE ANWAR

Sumber: Kompas, 13 April 2018

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 12 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB