RUU Arsitek untuk Perlindungan

- Editor

Jumat, 23 Januari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rancangan Undang-Undang Arsitek yang telah digagas sejak tahun 1970-an terus dibahas dan disempurnakan agar bisa diundangkan pada 2015 ini. Rancangan Undang-Undang Arsitek itu diharapkan menjadi payung hukum untuk perlindungan profesi arsitek pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN.


Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek yang disusun pada tahun 2011 tersebut dibahas dalam pertemuan antara Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan sejumlah instansi, seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di Jakarta, Kamis (22/1). Beragam masukan dan usulan ditawarkan untuk perbaikan rancangan, seperti memasukkan arsitek dan arsitektur tradisional ke dalam RUU. Usulan lain mengenai program studi arsitektur yang belum mampu mencetak arsitek yang siap kerja setelah lulus strata satu (S-1).

Ketua Pokja RUU Arsitek Bambang Eryudhawan mengatakan, sekarang merupakan saat tepat untuk menerbitkan UU Arsitek. ”Kita bisa memperkaya, merevisi, atau bahkan mengganti sama sekali draf RUU Arsitek. Yang penting, kita mendorong agar tahun ini diundangkan. Gagasan sudah ada lama sekali, lalu banyak aparat berganti, dan tidak jadi-jadi,” kata Yudha, panggilan Bambang Eryudhawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

[media-credit id=1 align=”alignleft” width=”300″]1557347-uu-arsitek--620X310[/media-credit]

Komisi V DPR mengisyaratkan, tidak perlu peraturan pemerintah setelah RUU Arsitek disahkan menjadi UU. Jika demikian, dibutuhkan konten lebih mendetail, seperti bahasan tentang kompetensi arsitek yang dapat mencapai 30 unit kompetensi.

”Supaya orang awam juga bisa mengerti dengan membaca UU itu. Kontennya makin jelas dan komplet,” ujar Arif Usman dari Sekretariat Jenderal DPR.

Proteksi
RUU Arsitek memberikan perlindungan terhadap profesi berikut hasil kerjanya. Dengan demikian, arsitek Indonesia tidak perlu takut dengan arsitek asing yang membuka kantor di Indonesia. ”Jangan sampai kita hanya menjadi penonton. Kita sekarang menghadapi era MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), sedangkan perlindungan kita lemah, terutama di level kota atau kabupaten,” ujar Yudha.

Dengan otonomi daerah, semestinya pemerintah daerah bisa meregulasi praktik-praktik arsitek asing. Beberapa arsitek dalam pertemuan itu menggambarkan, kini, banyak arsitek asing berkantor di Bali. Mereka menyerap tenaga kerja murah dari Bali, tetapi menggarap proyek-proyek besar di luar negeri. Mereka juga mendapat proyek di Bali. (IVV)

Sumber: Kompas, 23 Januari 2015

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 30 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB