Rumuskan Ulang Model Belajar Jarak Jauh

- Editor

Senin, 27 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandemi Covid-19 diperkirakan tidak akan berhenti dalam waktu dekat. Untuk mengantisipasi perpanjangan masa darurat, perlu dirumuskan ulang model pembelajaran jarak jauh di sekolah yang lebih efektif.

KOMPAS/PRIYOMBODO—Seorang siswa sekolah Al-Bayan Islamic School di Kota Tangerang, Banten, mengerjakan tugas yang diberikan guru saat melakukan pembelajaran jarak jauh di rumah, Selasa (17/3/2020). Sekolah di semua jenjang di Jabodetabek dan sebagian besar provinsi di Indonesia menerapkan pembelajaran jarak jauh menyusul penetapan Covid-19 sebagai pandemi global.

Kebijakan pendidikan masa darurat perlu disusun kembali oleh pemerintah untuk mengantisipasi potensi perpanjangan masa pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19. Selain pembelajaran, kebijakan masa darurat juga perlu memuat arahan teknis distribusi dana bantuan operasional lebih cepat dan merata sesuai konsep merdeka belajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda berpendapat, kebijakan pendidikan masa darurat saat ini, seperti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, mengasumsikan pandemi mereda April atau Mei 2020. Namun, kini muncul proyeksi sejumlah ahli kesehatan yang menyebut penyebaran Covid-19 masih akan berlangsung lama. Sudah saatnya pemerintah memikirkan penyesuaian kembali kebijakan pendidikan.

”Jika asumsi sementara menyebutkan masa darurat diperpanjang sampai enam bulan, berarti selama masa itu siswa tidak belajar di kelas fisik. Dalam kurun waktu enam bulan, saya rasa memang perlu kebijakan penyesuaian,” ujar Syaiful dalam diskusi virtual ”Tantangan Pendidikan dan Merdeka Belajar di Masa Krisis Covid-19”, Minggu (26/4/2020), di Jakarta.

Berdasarkan data Bank Dunia, sekitar 68,2 juta siswa seluruh Indonesia belajar dari rumah. Sementara berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekitar 97,6 persen sekolah telah melakukan pembelajaran jarak jauh.

Syaiful menceritakan, Komisi X DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah guru dan orangtua siswa dari berbagai latar belakang daerah. Dewan ingin mengetahui pengalaman pembelajaran selama masa pembatasan sosial karena pandemi Covid-19. Salah satu hasilnya, sekolah swasta di DKI Jakarta mengaku sudah meniadakan pembelajaran jarak jauh dengan metode dalam jaringan (daring) secara penuh karena dirasakan tak efektif. Sekolah swasta itu mencakup sekolah internasional. Setelah ditiadakan, sekolah memutuskan memakai pembelajaran jarak jauh di luar jaringan (luring). Guru memberikan materi ke orangtua, baru kemudian diturunkan kepada siswa.

Bagi guru dan orangtua siswa dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, praktik pembelajaran jarak jauh dengan metode daring semakin sukar dilakukan. Penyebab utamanya, keterbatasan akses dan mutu jaringan internet.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi X DPR merekomendasikan kepada Kemendikbud agar media penyiaran publik dilibatkan dalam menyiarkan konten pembelajaran. Rekomendasi ini dijalankan. ”Evaluasi pembelajaran jarak jauh semestinya bersifat kuantitatif dan kualitatif. Kebijakan pendidikan masa darurat bisa menyasar ke relaksasi kurikulum sehingga guru dapat memanfaatkan secara optimal,” katanya.

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN—Kebijakan belajar di rumah yang ditetapkan pemerintah terkait wabah Covid-19 dimanfaatkan SD Al Azhar 15 Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, untuk menggelar kegiatan belajar-mengajar secara daring, Selasa (17/3/2020). Siswa dan guru memanfaatkan aplikasi Google Classroom untuk ruang belajar dan Zoom Cloud Meeting untuk telekonferensi. Perkembangan teknologi dimanfaatkan pihak sekolah untuk menyiasati keadaan yang tak diduga seperti wabah covid-19. Pembelajaran dimulai sejak pukul 07.30 hingga pukul 13.30.

Dana BOS
Menurut Syaiful, Komisi X DPR mengusulkan agar Kemendikbud merevisi petunjuk teknis dana bantuan operasional sekolah (BOS) di tengah pandemi Covid-19. Usulan didasari kondisi upah guru honorer dan guru sekolah swasta yang tidak menentu saat pandemi. Perubahan petunjuk teknis diharapkan bisa mempermudah penggunaan dana bantuan operasional untuk membantu upah mereka.

”Kami pun mengusulkan agar penyaluran dana bantuan operasional lebih cepat. Sejauh ini, pemerintah (Kemendikbud) setuju penyaluran bantuan operasional sekolah reguler II dipercepat menjadi maksimal pertengahan Mei 2020,” ujarnya.

Mengutip laman Kementerian Keuangan, untuk tahun 2020, penyaluran dana BOS diubah dari empat tahap menjadi tiga tahap. Tahap pertama sebesar 30 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 30 persen. Tahap penyaluran dana BOS reguler tahap pertama paling cepat sejak Januari, tahap kedua sekitar April, dan tahap ketiga sekitar September.

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menyebutkan, ada sekitar 138.277 sekolah swasta di Indonesia. Di antara jumlah itu, terdapat sekolah swasta berskala menengah ke bawah. Ketahanan ekonomi mereka bergantung pada dana bantuan operasional. Saat ini, sejumlah orangtua siswa sudah tak mampu membayar sumbangan pembinaan pendidikan.

Salah satu sekolah swasta di Bekasi, misalnya, memotong gaji guru sampai 50 persen. Keputusan ini dibuat yayasan karena pemasukan dari sumbangan pembinaan pendidikan merosot drastis.

FSGI menyambut baik dikeluarkannya Peraturan Mendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 memberikan fleksibilitas mulai dari peniadaan batasan maksimal penganggaran honor guru bukan aparatur sipil negara sampai pemakaian pembelian pulsa. Jangan sampai fleksibilitas itu terhalang oleh keterlambatan penyaluran dana dari pemerintah ataupun revisi rencana kerja dan anggaran sekolah.

”Kami harap penyaluran dana BOS reguler dipercepat. Kepada para kepala sekolah diharapkan tak terlalu khawatir atas fleksibilitas yang diberikan dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020,” ujar Satriwan.

Satriwan sependapat dengan Syaiful tentang perlunya penyesuaian kebijakan pendidikan selama masa darurat. Pembelajaran jarak jauh bukan hanya mengubah cara belajar, melainkan juga standar penilaian ke siswa. Apabila pembatasan sosial berpotensi diperpanjang, pemerintah disarankan perlu membuat kebijakan pendidikan masa darurat kembali, misalnya kurikulum darurat.

Ketua Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Aris Adi Leksono memandang, jika pandemi Covid-19 berlangsung lama, pemerintah harus memastikan pembelajaran jarak jauh dapat berjalan tanpa kendala teknis. Sebagai contoh, akses internet dan keterbatasan daya beli paket internet. Hal yang tak kalah penting, pemerintah harus membangun partisipasi komunitas untuk terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan secara berkelanjutan dan bermakna.

Menurut Aris, pembuatan standar kebijakan pendidikan masa darurat jangan sampai terlalu detail sehingga justru mengganggu semangat merdeka belajar. Pembelajaran jarak jauh harus dipastikan sesuai kondisi setiap wilayah. ”Keterlambatan penyaluran dana BOS juga menjadi perhatian kami. Pembatasan sosial karena pandemi Covid-19 berdampak kepada sekolah NU yang swasta dan mandiri,” katanya.

—Danya (9), siswa kelas 3 SD Kupu Kupu di Jakarta Selatan, mengerjakan tugas sekolah tanpa tenggat yang ketat. Anak diberikan tanggung jawab belajar mandiri.

Tak menunggu
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad saat dikonfirmasi menyampaikan, penyebab belum tersalurnya dana bantuan operasional adalah rekening sekolah tidak valid. Ada kemungkinan sekolah menggantinya dengan nomor lain, sementara nomor dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud sudah ditutup.

Kemendikbud telah bekerja sama dengan bank penyalur yang ditunjuk daerah untuk memfasilitasi sekolah-sekolah yang sampai sekarang bermasalah. Hasil verifikasi ini diharapkan memperlancar penyaluran dana bantuan operasional tahap selanjutnya.

”Setiap tahun, penyaluran dana bantuan operasional sekolah hampir selalu ada masalah. Misalnya, sekolah salah memasukkan nomor atau nama tertera di buku bank. Kami berusaha terus menyinkronkan data dan verifikasi,” tuturnya.

Mekanisme penggunaan dana bantuan operasional tetap diserahkan ke kepala sekolah. Dia mengatakan, sekolah dapat memakai dana baru merevisi rencana kerja dan anggaran sekolah atau sebaliknya.

Ketika ditanya ada tidaknya kebijakan pendidikan darurat baru, Hamid menegaskan, sejauh ini arahan kebijakan dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 masih berlaku.

Dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Elih Sudiapermana, saat dihubungi secara terpisah berpendapat, kepala sekolah, dinas pendidikan, dan daerah semestinya bisa menganalisis situasi yang dihadapi dan mendiskusikan solusi alternatif. Misalnya, kekurangan pembelajaran jarak jauh dengan metode daring beserta jalan keluar. ”Tidak mungkin menunggu kebijakan detail dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Elih menegaskan, secara perundang-undangan, pendidikan sudah desentralisasi dan manajemen operasional berbasis sekolah. Kemendikbud lebih berperan pada isu kebijakan serta norma, standar, prosedur, dan kriteria nasional.

Oleh MEDIANA

Editor ILHAM KHOIRI

Sumber: Kompas, 27 April 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Berita ini 0 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 7 Februari 2024 - 13:56 WIB

Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB