Registrasi Kartu Prabayar Ditertibkan

- Editor

Rabu, 16 Desember 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah meningkatkan penertiban registrasi pelanggan kartu prabayar jasa telekomunikasi, baik bagi pelanggan baru maupun lama. Penertiban registrasi pelanggan baru kartu prabayar berlaku secara nasional mulai 15 Desember 2015. Adapun bagi pelanggan lama, belum ditentukan.

Kewajiban ini ada dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Sebelumnya, proses registrasi dilakukan sendiri oleh pelanggan dengan menggunakan perangkat kartu nomor telepon pada telepon seluler dengan kode 4444.

“Akibatnya, data identitas bisa tidak sesuai data sebenarnya. Selama ini penyalahgunaan data tidak dapat dikendalikan. Hal itu menyebabkan kerugian pada masyarakat sendiri, seperti pesan sampah,” ujar Direktur Jenderal Pengembangan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Kalamullah Ramli, saat konferensi pers “Penertiban Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar”, Selasa (15/12), di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Registrasi pelanggan prabayar wajib dilakukan penjual kartu perdana prabayar. Para penjual atau pemilik gerai kartu prabayar ini akan mendapat nomor identitas dari operator. Nomor identitas ini untuk menjamin registrasi hanya bisa dilaksanakan di gerai, tidak bisa dilakukan pelanggan sendiri.

Identitas yang digunakan pelanggan adalah nomor, nama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat sesuai kartu tanda penduduk atau surat izin mengemudi, dan paspor.

Menurut Ramli, kartu nomor telepon yang beredar sebanyak 300 juta unit. Namun, kartu yang benar-benar digunakan sekitar 200 juta.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi menyampaikan, kewajiban registrasi kartu prabayar jasa telekomunikasi akan memudahkan pengawasan terhadap tindakan penyalahgunaan. Keluhan pelanggan dapat langsung ditelusuri hingga sistem penyimpanan data operator telekomunikasi seluler.

Direktur Sales PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Masud Khamid mengatakan, telah menyosialisasikan hal itu kepada semua distributor dan peritel sejak November lalu. Menurut dia, jumlah kartu prabayar yang disediakan sekitar 10-11 juta per bulan. Pada akhir Desember 2015, ia memperkirakan jumlah pelanggan 150-155 juta.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengungkapkan, kebijakan ini tidak boleh menghambat penjualan kartu prabayar jasa telekomunikasi. (MED)
—————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Desember 2015, di halaman 17 dengan judul “Registrasi Kartu Prabayar Ditertibkan”.

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 15 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB