171,6 Juta Kartu Seluler Sudah Teregistrasi

- Editor

Selasa, 30 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumlah kartu prabayar jasa telekomunikasi yang sudah teregistrasi hingga 29 Januari 2018 sudah mencapai 171.636.014 kartu. Masih ada waktu bagi masyarakat hingga 28 Februari mendatang untuk melakukan registrasi ulang.

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menunjukkan, registrasi itu dilakukan dengan validasi data kependudukan dan catatan sipil.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Taufik Hasan, Senin (29/1), di Jakarta, mengatakan, selama sisa waktu sebulan, sosialisasi akan terus dilakukan. Koordinasi antar Kemkominfo, Kementerian Dalam Negeri, dan operator telekomunikasi seluler akan ditingkatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BRTI juga berencana mengikutsertakan pelapak agen operator telekomunikasi untuk membantu warga registrasi. Program ini bertujuan memudahkan pendaftaran. ”Masyarakat biasanya memilih waktu menjelang batas akhir,” kata Taufik.

Konsekuensinya, akan terjadi peningkatan volume permintaan registrasi ulang. Belum lagi, ada kemungkinan masih ada warga yang belum memahami tata cara pendaftaran.

”Kami mengimbau warga yang belum registrasi ulang agar segera menunaikan kewajibannya itu. Sampai sekarang, keputusan pemerintah tetap sama, yaitu mereka yang tidak melakukan registrasi akan menerima sanksi berjenjang,” tutur Taufik.

Pemerintah mengimbau masyarakat segera melakukan registrasi. Pemerintah menyarankan agar registrasi tidak dilakukan menjelang batas akhir.

Permenkominfo No 14/2017 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pasal 16 menyebutkan, sanksi yang akan diterima berupa pemblokiran layanan. Pemblokiran jenjang pertama menyasar layanan panggilan dan pesan pendek keluar. Berikutnya, pemblokiran layanan panggilan dan pesan pendek masuk. Terakhir adalah pemblokiran layanan data internet.

Sejak diberlakukan secara resmi per 31 Oktober 2017, Taufik mengakui ada evaluasi pelaksanaan kebijakan. Hasilnya adalah masih diperlukan cara mendaftar yang mudah.

Hal lain yang ditemukan selama evaluasi ialah masalah kapasitas akses pusat data kependudukan dan catatan sipil. Kapasitasnya dinilai kurang besar sehingga perlu ditambah.

Taufik mengungkapkan, jumlah kartu prabayar jasa telekomunikasi yang aktif sekitar 360 juta. Ini artinya, satu orang bisa mempunyai lebih dari satu nomor kartu.

Pengguna aktif
Salah satu studi Frost and Sullivan menyebutkan, jumlah pengguna aktif prabayar jasa telekomunikasi hanya berkisar 60 persen dari total kartu yang beredar. Jadi, ada kemungkinan jumlah individu yang mendaftar ulang akan kurang dari 360 juta.

”Kami tidak mempunyai data jumlah pengguna individual kartu prabayar jasa telekomunikasi. Jadi, kami tidak menarget berapa jumlah yang harus memenuhi kewajiban registrasi sampai batas waktu terakhir 28 Februari,” ujar Taufik.

Pengajar Pascasarjana Ilmu Administrasi Publik Universitas Indonesia Riant Nugroho menilai, pemerintah tidak mempertimbangkan risiko saat kebijakan registrasi dijalankan. Sebagai gambaran, hingga sekarang, masih banyak warga mengeluhkan kesulitan mendaftar.

Persyaratan dokumen untuk registrasi dinilai berlebihan karena warga harus mencantumkan nomor kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

”Risiko lain bisa jadi ada di operator telekomunikasi. Mereka menjual kartu perdana dengan harga murah. Karena itu, sebuah kebijakan publik seharusnya mempertimbangkan kepentingan pemerintah, masyarakat, dan industri,” kata Riant.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi berpendapat, pemerintah sudah saatnya menjelaskan secara lebih transparan maksud kebijakan registrasi kartu prabayar jasa telekomunikasi. Selama ini, masyarakat belum mendapat penjelasan, apakah kewajiban registrasi ulang bertujuan untuk pengendalian kartu atau tidak.

Jumlah kartu prabayar jasa telekomunikasi yang beredar melebihi jumlah penduduk. Dia menilai, kondisi ini tidak rasional. Ada sejumlah nomor kartu yang tergolong tidak aktif dipakai.

”Nomor kartu prabayar jasa telekomunikasi termasuk sumber daya terbatas. Ini harus jadi perhatian pemerintah dan industri,” ucap Tulus. (MED)

Sumber: Kompas, 30 Januari 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Berita ini 3 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 7 Februari 2024 - 13:56 WIB

Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB