171,6 Juta Kartu Seluler Sudah Teregistrasi

- Editor

Selasa, 30 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumlah kartu prabayar jasa telekomunikasi yang sudah teregistrasi hingga 29 Januari 2018 sudah mencapai 171.636.014 kartu. Masih ada waktu bagi masyarakat hingga 28 Februari mendatang untuk melakukan registrasi ulang.

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menunjukkan, registrasi itu dilakukan dengan validasi data kependudukan dan catatan sipil.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Taufik Hasan, Senin (29/1), di Jakarta, mengatakan, selama sisa waktu sebulan, sosialisasi akan terus dilakukan. Koordinasi antar Kemkominfo, Kementerian Dalam Negeri, dan operator telekomunikasi seluler akan ditingkatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BRTI juga berencana mengikutsertakan pelapak agen operator telekomunikasi untuk membantu warga registrasi. Program ini bertujuan memudahkan pendaftaran. ”Masyarakat biasanya memilih waktu menjelang batas akhir,” kata Taufik.

Konsekuensinya, akan terjadi peningkatan volume permintaan registrasi ulang. Belum lagi, ada kemungkinan masih ada warga yang belum memahami tata cara pendaftaran.

”Kami mengimbau warga yang belum registrasi ulang agar segera menunaikan kewajibannya itu. Sampai sekarang, keputusan pemerintah tetap sama, yaitu mereka yang tidak melakukan registrasi akan menerima sanksi berjenjang,” tutur Taufik.

Pemerintah mengimbau masyarakat segera melakukan registrasi. Pemerintah menyarankan agar registrasi tidak dilakukan menjelang batas akhir.

Permenkominfo No 14/2017 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pasal 16 menyebutkan, sanksi yang akan diterima berupa pemblokiran layanan. Pemblokiran jenjang pertama menyasar layanan panggilan dan pesan pendek keluar. Berikutnya, pemblokiran layanan panggilan dan pesan pendek masuk. Terakhir adalah pemblokiran layanan data internet.

Sejak diberlakukan secara resmi per 31 Oktober 2017, Taufik mengakui ada evaluasi pelaksanaan kebijakan. Hasilnya adalah masih diperlukan cara mendaftar yang mudah.

Hal lain yang ditemukan selama evaluasi ialah masalah kapasitas akses pusat data kependudukan dan catatan sipil. Kapasitasnya dinilai kurang besar sehingga perlu ditambah.

Taufik mengungkapkan, jumlah kartu prabayar jasa telekomunikasi yang aktif sekitar 360 juta. Ini artinya, satu orang bisa mempunyai lebih dari satu nomor kartu.

Pengguna aktif
Salah satu studi Frost and Sullivan menyebutkan, jumlah pengguna aktif prabayar jasa telekomunikasi hanya berkisar 60 persen dari total kartu yang beredar. Jadi, ada kemungkinan jumlah individu yang mendaftar ulang akan kurang dari 360 juta.

”Kami tidak mempunyai data jumlah pengguna individual kartu prabayar jasa telekomunikasi. Jadi, kami tidak menarget berapa jumlah yang harus memenuhi kewajiban registrasi sampai batas waktu terakhir 28 Februari,” ujar Taufik.

Pengajar Pascasarjana Ilmu Administrasi Publik Universitas Indonesia Riant Nugroho menilai, pemerintah tidak mempertimbangkan risiko saat kebijakan registrasi dijalankan. Sebagai gambaran, hingga sekarang, masih banyak warga mengeluhkan kesulitan mendaftar.

Persyaratan dokumen untuk registrasi dinilai berlebihan karena warga harus mencantumkan nomor kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

”Risiko lain bisa jadi ada di operator telekomunikasi. Mereka menjual kartu perdana dengan harga murah. Karena itu, sebuah kebijakan publik seharusnya mempertimbangkan kepentingan pemerintah, masyarakat, dan industri,” kata Riant.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi berpendapat, pemerintah sudah saatnya menjelaskan secara lebih transparan maksud kebijakan registrasi kartu prabayar jasa telekomunikasi. Selama ini, masyarakat belum mendapat penjelasan, apakah kewajiban registrasi ulang bertujuan untuk pengendalian kartu atau tidak.

Jumlah kartu prabayar jasa telekomunikasi yang beredar melebihi jumlah penduduk. Dia menilai, kondisi ini tidak rasional. Ada sejumlah nomor kartu yang tergolong tidak aktif dipakai.

”Nomor kartu prabayar jasa telekomunikasi termasuk sumber daya terbatas. Ini harus jadi perhatian pemerintah dan industri,” ucap Tulus. (MED)

Sumber: Kompas, 30 Januari 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Membaca “Buku Harian” Bumi. Rahasia Lingkaran Tahun dan Masa Depan Dendrokronologi
Zirah Berduri di Dasar Ciliwung. Mengapa Jakarta “Memerangi” Ikan Sapu-Sapu?
Bilangan Imajiner, “Angka Khayalan” yang Menggerakkan Dunia Modern
Sains atau Siasat: Menakar Marwah Jajak Pendapat di Indonesia
Harta Karun Tersembunyi di Balik Hangatnya Perairan Tawar Nusantara
Menjadi Ilmuwan Politik di Era Digital. Lebih dari Sekadar Hafalan Tata Negara
Saksi Bisu di Balik Lensa. Otopsi Bioteknologi Purba dalam Perburuan Minyak Bumi
Drama Jutaan Tahun di Balik Tangki BBM Anda: Saat Lempeng Bumi Menulis Peta Kekayaan Indonesia
Berita ini 33 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:37 WIB

Membaca “Buku Harian” Bumi. Rahasia Lingkaran Tahun dan Masa Depan Dendrokronologi

Minggu, 19 April 2026 - 08:06 WIB

Zirah Berduri di Dasar Ciliwung. Mengapa Jakarta “Memerangi” Ikan Sapu-Sapu?

Sabtu, 18 April 2026 - 20:45 WIB

Bilangan Imajiner, “Angka Khayalan” yang Menggerakkan Dunia Modern

Sabtu, 11 April 2026 - 18:47 WIB

Sains atau Siasat: Menakar Marwah Jajak Pendapat di Indonesia

Sabtu, 11 April 2026 - 17:49 WIB

Harta Karun Tersembunyi di Balik Hangatnya Perairan Tawar Nusantara

Berita Terbaru