Kementerian Perindustrian tengah melakukan finalisasi pedoman teknis penghitungan tingkat komponen dalam negeri pada produk telepon seluler teknologi 4G Long Term Evolution (LTE). Teknis penghitungan menyasar kepada perangkat keras dan lunak yang wajib dipenuhi oleh pelaku industri telepon seluler yang beroperasi di Indonesia.
“Selain mampu meningkatkan investasi, ketentuan ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja lebih banyak dan meningkatkan pendapatan negara. Ketentuan ini ditargetkan selesai secepatnya sehingga memberikan kepastian usaha,” ujar Direktur Industri Elektronika dan Telematika Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito kepada Kompas, Senin (7/12), di Jakarta.
Substansi final pedoman teknis penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang diusulkan menyangkut lima skema untuk mendapatkan komposisi TKDN ponsel 4G LTE. Skema pertama, yaitu 100 persen TKDN perangkat keras. Kedua adalah 100 persen perangkat lunak. Lalu, skema ketiga merupakan gabungan perangkat keras dan lunak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Skema gabungan terdiri dari tiga jenis, yakni 75 persen perangkat keras dan 25 persen lunak; 50 persen keras dan 50 persen lunak; serta 25 persen keras dan 75 persen lunak.
Warsito menegaskan, prinsip cara penghitungan TKDN tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN pada Produk Elektronika dan Telematika. Ketentuan tersebut membagi TKDN ke dalam kelompok manufaktur dan pengembangan.
Secara terpisah, Senior Sales Manager Handset Group ZTE, Zack Zhou, mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan perusahaan perakitan ponsel di Indonesia. Upaya untuk memenuhi kewajiban TKDN ponsel 4G LTE terus dilakukan. Salah satu rencana strategis perusahaan ponsel asal adalah membangun pusat penelitian dan pengembangan di Indonesia. (MED)
——————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 Desember 2015, di halaman 18 dengan judul “Penghitungan TKDN Ponsel 4G LTE Disusun”.