Pemerintah Mengkaji Ulang Biaya Interkoneksi

- Editor

Kamis, 17 Desember 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah tengah mengkaji penghitungan ulang biaya interkoneksi layanan telekomunikasi seluler. Penghitungan ulang ini bertujuan untuk menyehatkan industri telekomunikasi seluler dan meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Biaya interkoneksi adalah biaya yang harus dibayar oleh suatu operator kepada operator lain yang menjadi tujuan panggilan. Jenis tarif ini merupakan salah satu komponen yang vital dalam penghitungan biaya sambungan jika pengguna menelepon lintas operator.

Selain dikenai tarif interkoneksi, pengguna juga dibebankan biaya untuk tarif ritel, misalnya ditujukan untuk biaya aktivitas bisnis dan margin operator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi, Rabu (16/12), di Jakarta, menyebutkan, saat ini, beban biaya yang harus dibayar pengguna saat menelepon beda operator (off net) cukup tinggi daripada menelepon sesama jenis operator (on net)

“Kami hanya boleh mengusulkan formula penghitungan. Usulan terkini adalah tarif off net 2-3 kali lebih tinggi dari on net. Tentu saja, perhitungan formula tetap harus memperhatikan komponen beban operator, seperti investasi,” tutur Ketut.

Hitung ulang biaya interkoneksi pernah dilakukan pemerintah pada 2009 dan 2011. Tahun 2009, hitung ulang berdampak pada penurunan tarif ritel 20-40 persen. Kemudian, tahun 2011, dampaknya, ada penurunan sekitar 6 persen ke tarif ritel.

Evaluasi berkala
Pemerhati telekomunikasi Nonot Harsono berpendapat, evaluasi biaya perlu dilakukan secara berkala. Pasalnya, penghitungan biaya jasa layanan telekomunikasi erat berkaitan dengan komponen, seperti volume lalu lintas dan investasi pembangunan jaringan.

“Harus realistis beban tarif yang harus dibayar kepada pengguna. Keluhan masyarakat selama ini adalah menelepon ke operator berbeda cukup mahal sehingga mereka mau tidak mau harus berganti-ganti kartu nomor telepon atau SIM card,” ujar Nonot.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluler Indonesia Sutrisman menyampaikan, pihaknya telah mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar segera diterbitkan peraturan menteri mengenai tarif data internet.

Head of Networking Planning PT XL Axiata Tbk Rahmadi Mulyohartono mengungkapkan, perkembangan internet memungkinkan layanan telepon bisa dilakukan melalui internet atau voice IP. Apabila teknologi long term evolution (LTE) sudah merata, kegiatan menelepon dapat berbentuk telepon berdasarkan LTE. (MED)
—————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 17 Desember 2015, di halaman 19 dengan judul “Pemerintah Mengkaji Ulang Biaya Interkoneksi”.

Informasi terkait

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Menakar Masa Depan Otomotif, Pilih Listrik, Hybrid, atau Bensin?
Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?
Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI
Berita ini 11 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:21 WIB

Menyusuri Jejak Awal Semesta

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:40 WIB

Memahami Manusia dari Dua Jalan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:30 WIB

Menakar Masa Depan Otomotif, Pilih Listrik, Hybrid, atau Bensin?

Berita Terbaru

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB

Artikel

Iman dan Sains, Dua Sayap Kebangkitan Peradaban Islam

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:27 WIB

Artikel

Menyusuri Jejak Awal Semesta

Selasa, 16 Jun 2026 - 21:21 WIB

Artikel

Memahami Manusia dari Dua Jalan

Selasa, 16 Jun 2026 - 20:40 WIB