Pemerintah Mengkaji Ulang Biaya Interkoneksi

- Editor

Kamis, 17 Desember 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah tengah mengkaji penghitungan ulang biaya interkoneksi layanan telekomunikasi seluler. Penghitungan ulang ini bertujuan untuk menyehatkan industri telekomunikasi seluler dan meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Biaya interkoneksi adalah biaya yang harus dibayar oleh suatu operator kepada operator lain yang menjadi tujuan panggilan. Jenis tarif ini merupakan salah satu komponen yang vital dalam penghitungan biaya sambungan jika pengguna menelepon lintas operator.

Selain dikenai tarif interkoneksi, pengguna juga dibebankan biaya untuk tarif ritel, misalnya ditujukan untuk biaya aktivitas bisnis dan margin operator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi, Rabu (16/12), di Jakarta, menyebutkan, saat ini, beban biaya yang harus dibayar pengguna saat menelepon beda operator (off net) cukup tinggi daripada menelepon sesama jenis operator (on net)

“Kami hanya boleh mengusulkan formula penghitungan. Usulan terkini adalah tarif off net 2-3 kali lebih tinggi dari on net. Tentu saja, perhitungan formula tetap harus memperhatikan komponen beban operator, seperti investasi,” tutur Ketut.

Hitung ulang biaya interkoneksi pernah dilakukan pemerintah pada 2009 dan 2011. Tahun 2009, hitung ulang berdampak pada penurunan tarif ritel 20-40 persen. Kemudian, tahun 2011, dampaknya, ada penurunan sekitar 6 persen ke tarif ritel.

Evaluasi berkala
Pemerhati telekomunikasi Nonot Harsono berpendapat, evaluasi biaya perlu dilakukan secara berkala. Pasalnya, penghitungan biaya jasa layanan telekomunikasi erat berkaitan dengan komponen, seperti volume lalu lintas dan investasi pembangunan jaringan.

“Harus realistis beban tarif yang harus dibayar kepada pengguna. Keluhan masyarakat selama ini adalah menelepon ke operator berbeda cukup mahal sehingga mereka mau tidak mau harus berganti-ganti kartu nomor telepon atau SIM card,” ujar Nonot.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluler Indonesia Sutrisman menyampaikan, pihaknya telah mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar segera diterbitkan peraturan menteri mengenai tarif data internet.

Head of Networking Planning PT XL Axiata Tbk Rahmadi Mulyohartono mengungkapkan, perkembangan internet memungkinkan layanan telepon bisa dilakukan melalui internet atau voice IP. Apabila teknologi long term evolution (LTE) sudah merata, kegiatan menelepon dapat berbentuk telepon berdasarkan LTE. (MED)
—————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 17 Desember 2015, di halaman 19 dengan judul “Pemerintah Mengkaji Ulang Biaya Interkoneksi”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi
Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Berita ini 4 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Berita Terbaru

Artikel

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:18 WIB

Artikel

Apakah Mobil Listrik Solusi untuk Kemacetan?

Kamis, 22 Jan 2026 - 11:08 WIB

Artikel

Manusia, Tanah, dan Cara Kita Keliru Membaca Wahyu

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:52 WIB

industri

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:45 WIB