Pengembangan Listrik Terganjal Aturan

- Editor

Selasa, 3 Maret 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengembangan listrik dari tenaga panas bumi terganjal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan persoalan kesepakatan harga jual. Dalam UU No 41/1999, ada larangan kegiatan produksi di kawasan yang dilindungi seperti cagar alam. Ketentuan UU dan kesepakatan harga menyebabkan potensi panas bumi belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Rony Gunawan mengatakan, meski kegiatan pengeboran panas bumi sudah tidak termasuk dalam kategori kegiatan pertambangan, hal itu tak berarti pengembangan panas bumi di Indonesia dapat berjalan bebas. Revisi UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi menyatakan bahwa panas bumi bukan termasuk kategori pertambangan.

”Kendati sudah ada perbaikan dalam UU tentang Panas Bumi, tetap saja pengembangan kami terbatas lantaran ada aturan yang melarang pemanfaatan kawasan hutan yang berstatus cagar alam. Itu diatur dalam UU No 41/1999 tentang Kehutanan,” kata Rony di Jakarta, Selasa (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rony juga membandingkan penetapan harga jual minyak Indonesia (ICP) oleh pemerintah yang dipatok lewat APBN. Tahun ini, misalnya, ICP ditetapkan 60 dollar AS per barrel. Dengan adanya penetapan harga jual listrik, hal itu akan membantu pengembang menghitung rencana investasi mereka.

Sekretaris Korporat PGE Tafif Azimudin menambahkan, pengembangan panas bumi di Kamojang, Jawa Barat, terhenti menyusul penetapan kawasan itu sebagai kawasan cagar alam. PGE mengembangkan panas bumi di Kamojang sejak 1983 dengan kapasitas terpasang 200 megawatt (MW).

”Di sekitar lokasi yang sudah kami kembangkan, masih ada potensi 100 MW lagi yang bisa dikembangkan. Namun, karena terbit UU No 41/1999, pengembangan potensi itu jadi terhenti,” kata Tafif.

Menurut anggota Dewan Energi Nasional Rinaldy Dalimi, salah satu solusi pengembangan panas bumi di kawasan lindung bisa berlanjut adalah merevisi UU No 41/1999. ”Pemerintah juga harus menetapkan harga jual listrik panas bumi kepada PLN dengan jelas agar tak ada lagi proses negosiasi antara pengembang dan PLN,” katanya. (APO)

—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Februari 2015, di halaman 18 dengan judul “Pengembangan Listrik Terganjal Aturan”.

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 12 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB