Pengembangan Listrik Terganjal Aturan

- Editor

Selasa, 3 Maret 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengembangan listrik dari tenaga panas bumi terganjal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan persoalan kesepakatan harga jual. Dalam UU No 41/1999, ada larangan kegiatan produksi di kawasan yang dilindungi seperti cagar alam. Ketentuan UU dan kesepakatan harga menyebabkan potensi panas bumi belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Rony Gunawan mengatakan, meski kegiatan pengeboran panas bumi sudah tidak termasuk dalam kategori kegiatan pertambangan, hal itu tak berarti pengembangan panas bumi di Indonesia dapat berjalan bebas. Revisi UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi menyatakan bahwa panas bumi bukan termasuk kategori pertambangan.

”Kendati sudah ada perbaikan dalam UU tentang Panas Bumi, tetap saja pengembangan kami terbatas lantaran ada aturan yang melarang pemanfaatan kawasan hutan yang berstatus cagar alam. Itu diatur dalam UU No 41/1999 tentang Kehutanan,” kata Rony di Jakarta, Selasa (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rony juga membandingkan penetapan harga jual minyak Indonesia (ICP) oleh pemerintah yang dipatok lewat APBN. Tahun ini, misalnya, ICP ditetapkan 60 dollar AS per barrel. Dengan adanya penetapan harga jual listrik, hal itu akan membantu pengembang menghitung rencana investasi mereka.

Sekretaris Korporat PGE Tafif Azimudin menambahkan, pengembangan panas bumi di Kamojang, Jawa Barat, terhenti menyusul penetapan kawasan itu sebagai kawasan cagar alam. PGE mengembangkan panas bumi di Kamojang sejak 1983 dengan kapasitas terpasang 200 megawatt (MW).

”Di sekitar lokasi yang sudah kami kembangkan, masih ada potensi 100 MW lagi yang bisa dikembangkan. Namun, karena terbit UU No 41/1999, pengembangan potensi itu jadi terhenti,” kata Tafif.

Menurut anggota Dewan Energi Nasional Rinaldy Dalimi, salah satu solusi pengembangan panas bumi di kawasan lindung bisa berlanjut adalah merevisi UU No 41/1999. ”Pemerintah juga harus menetapkan harga jual listrik panas bumi kepada PLN dengan jelas agar tak ada lagi proses negosiasi antara pengembang dan PLN,” katanya. (APO)

—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Februari 2015, di halaman 18 dengan judul “Pengembangan Listrik Terganjal Aturan”.

Informasi terkait

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon
Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam
Alga Kecil, Terobosan Besar: Rahasia Chlamydomonas di Balik Nobel Kedokteran 2026
Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026
Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026
Nobel Kedokteran 2026: Tiga Ilmuwan Menemukan Cara Mengendalikan Sel Saraf dengan Cahaya
Gunung yang Belum Selesai Dilahirkan
Tiga Huruf di Belakang Nama yang Bisa Membuka Dunia
Berita ini 14 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Alga Kecil, Terobosan Besar: Rahasia Chlamydomonas di Balik Nobel Kedokteran 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026

Berita Terbaru

Artikel

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:15 WIB

Berita

Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:26 WIB