Pengembangan Listrik Terganjal Aturan

- Editor

Selasa, 3 Maret 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengembangan listrik dari tenaga panas bumi terganjal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan persoalan kesepakatan harga jual. Dalam UU No 41/1999, ada larangan kegiatan produksi di kawasan yang dilindungi seperti cagar alam. Ketentuan UU dan kesepakatan harga menyebabkan potensi panas bumi belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Rony Gunawan mengatakan, meski kegiatan pengeboran panas bumi sudah tidak termasuk dalam kategori kegiatan pertambangan, hal itu tak berarti pengembangan panas bumi di Indonesia dapat berjalan bebas. Revisi UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi menyatakan bahwa panas bumi bukan termasuk kategori pertambangan.

”Kendati sudah ada perbaikan dalam UU tentang Panas Bumi, tetap saja pengembangan kami terbatas lantaran ada aturan yang melarang pemanfaatan kawasan hutan yang berstatus cagar alam. Itu diatur dalam UU No 41/1999 tentang Kehutanan,” kata Rony di Jakarta, Selasa (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rony juga membandingkan penetapan harga jual minyak Indonesia (ICP) oleh pemerintah yang dipatok lewat APBN. Tahun ini, misalnya, ICP ditetapkan 60 dollar AS per barrel. Dengan adanya penetapan harga jual listrik, hal itu akan membantu pengembang menghitung rencana investasi mereka.

Sekretaris Korporat PGE Tafif Azimudin menambahkan, pengembangan panas bumi di Kamojang, Jawa Barat, terhenti menyusul penetapan kawasan itu sebagai kawasan cagar alam. PGE mengembangkan panas bumi di Kamojang sejak 1983 dengan kapasitas terpasang 200 megawatt (MW).

”Di sekitar lokasi yang sudah kami kembangkan, masih ada potensi 100 MW lagi yang bisa dikembangkan. Namun, karena terbit UU No 41/1999, pengembangan potensi itu jadi terhenti,” kata Tafif.

Menurut anggota Dewan Energi Nasional Rinaldy Dalimi, salah satu solusi pengembangan panas bumi di kawasan lindung bisa berlanjut adalah merevisi UU No 41/1999. ”Pemerintah juga harus menetapkan harga jual listrik panas bumi kepada PLN dengan jelas agar tak ada lagi proses negosiasi antara pengembang dan PLN,” katanya. (APO)

—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Februari 2015, di halaman 18 dengan judul “Pengembangan Listrik Terganjal Aturan”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?
Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM
Langkah Strategis BYD dan Visi Haryadi Kaimuddin untuk Menuju Kemandirian Energi Indonesia
Membaca “Buku Harian” Bumi. Rahasia Lingkaran Tahun dan Masa Depan Dendrokronologi
Zirah Berduri di Dasar Ciliwung. Mengapa Jakarta “Memerangi” Ikan Sapu-Sapu?
Berita ini 8 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:11 WIB

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:15 WIB

Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:40 WIB

Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:29 WIB

Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?

Kamis, 30 April 2026 - 08:24 WIB

Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM

Berita Terbaru