Pengembangan Listrik Terganjal Aturan

- Editor

Selasa, 3 Maret 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengembangan listrik dari tenaga panas bumi terganjal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan persoalan kesepakatan harga jual. Dalam UU No 41/1999, ada larangan kegiatan produksi di kawasan yang dilindungi seperti cagar alam. Ketentuan UU dan kesepakatan harga menyebabkan potensi panas bumi belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Rony Gunawan mengatakan, meski kegiatan pengeboran panas bumi sudah tidak termasuk dalam kategori kegiatan pertambangan, hal itu tak berarti pengembangan panas bumi di Indonesia dapat berjalan bebas. Revisi UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi menyatakan bahwa panas bumi bukan termasuk kategori pertambangan.

”Kendati sudah ada perbaikan dalam UU tentang Panas Bumi, tetap saja pengembangan kami terbatas lantaran ada aturan yang melarang pemanfaatan kawasan hutan yang berstatus cagar alam. Itu diatur dalam UU No 41/1999 tentang Kehutanan,” kata Rony di Jakarta, Selasa (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rony juga membandingkan penetapan harga jual minyak Indonesia (ICP) oleh pemerintah yang dipatok lewat APBN. Tahun ini, misalnya, ICP ditetapkan 60 dollar AS per barrel. Dengan adanya penetapan harga jual listrik, hal itu akan membantu pengembang menghitung rencana investasi mereka.

Sekretaris Korporat PGE Tafif Azimudin menambahkan, pengembangan panas bumi di Kamojang, Jawa Barat, terhenti menyusul penetapan kawasan itu sebagai kawasan cagar alam. PGE mengembangkan panas bumi di Kamojang sejak 1983 dengan kapasitas terpasang 200 megawatt (MW).

”Di sekitar lokasi yang sudah kami kembangkan, masih ada potensi 100 MW lagi yang bisa dikembangkan. Namun, karena terbit UU No 41/1999, pengembangan potensi itu jadi terhenti,” kata Tafif.

Menurut anggota Dewan Energi Nasional Rinaldy Dalimi, salah satu solusi pengembangan panas bumi di kawasan lindung bisa berlanjut adalah merevisi UU No 41/1999. ”Pemerintah juga harus menetapkan harga jual listrik panas bumi kepada PLN dengan jelas agar tak ada lagi proses negosiasi antara pengembang dan PLN,” katanya. (APO)

—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Februari 2015, di halaman 18 dengan judul “Pengembangan Listrik Terganjal Aturan”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten
Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker
Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat
Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel
Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina
Berita ini 0 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:17 WIB

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Rabu, 24 April 2024 - 16:13 WIB

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 April 2024 - 16:09 WIB

Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN

Rabu, 24 April 2024 - 13:24 WIB

Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten

Rabu, 24 April 2024 - 13:20 WIB

Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina

Rabu, 24 April 2024 - 12:57 WIB

Soal Polemik Publikasi Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif

Berita Terbaru

Tim Gamaforce Universitas Gadjah Mada menerbangkan karya mereka yang memenangi Kontes Robot Terbang Indonesia di Lapangan Pancasila UGM, Yogyakarta, Jumat (7/12/2018). Tim yang terdiri dari mahasiswa UGM dari berbagai jurusan itu dibentuk tahun 2013 dan menjadi wadah pengembangan kemampuan para anggotanya dalam pengembangan teknologi robot terbang.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
07-12-2018

Berita

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 Apr 2024 - 16:13 WIB