Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, sejak survei pemberian nama pada unsur alami tahun 2007, hingga kini baru membakukan di 19 provinsi dari total 34 provinsi. Pembakuan nama penting, baik untuk kepentingan identitas maupun wisatawan.
Daftar nama rupabumi (gasetir) khusus unsur alami yang sudah dibakukan ada 100.672 nama, antara lain gunung, pegunungan, bukit, perbukitan, dataran tinggi, sungai, goa, mata air, air terjun, dan semenanjung.
”Dari 34 provinsi, salah satunya provinsi baru, Kalimantan Utara. Jadi, masih banyak provinsi yang belum diverifikasi. Peran para sekretaris daerah sangat dibutuhkan untuk inventarisasi sebab di daerah juga ada panitia pembakuan nama rupabumi,” kata Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana, Selasa (1/4), dalam konferensi pers seusai pembukaan seminar dan pertemuan divisi tahunan yang digelar United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) Asia South East Division, di Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agung didampingi Sekretaris 1 Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Asep Karsidi yang juga Kepala Badan Informasi Geospasial, Ketua UNGEGN Asia South East Division Abdul Kadir bin Taib, serta Sekretaris Daerah Jabar Wawan Ridwan.
Menurut Agung, yang juga Sekretaris 2 Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, untuk gasetir nama pulau, dari 17.504 pulau, sudah dibakukan 13.466 pulau. Untuk gasetir nama wilayah administrasi, dibakukan 33 provinsi, 377 kabupaten, 97 kota, dan 6.458 kecamatan.
Asep mengemukakan, timnas bekerja bertahap. Dua tahun pertama, timnas menyurvei nama pulau, lalu memverifikasi administratif provinsi (2009-2011), memverifikasi nama unsur alami (2012-2014), dan memverifikasi nama unsur buatan (2015-2017), antara lain waduk, bandar udara, dan pelabuhan. Gasetir dua tahun sekali didaftarkan ke PBB. Tahun ini dijadwalkan pada pertemuan 28 April-2 Mei 2014 di New York, Amerika Serikat.
”Yang lebih berat bagi timnas justru memverifikasi nama unsur buatan. Mekanisme pemberian nama ini harus dikaji karena, walau dari segi kaidah jelas diatur, dari segi pengesahan di lapangan sering terjadi penyimpangan sebab izin diberikan pemerintah daerah,” kata Asep.
Yang perlu dikoreksi, kata Asep, misalnya nama pemakaman San Diego Hills, Karawang, Jabar. Nama ini mengadopsi penamaan dari luar negeri, yang semestinya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Permendagri itu mengatur, antara lain, penamaan rupabumi menggunakan huruf abjad Romawi, satu unsur rupabumi satu nama, menggunakan bahasa Indonesia, daerah atau nama lokal, menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan, serta menghindari nama diri atau orang yang masih hidup.
Abdul Kadir bin Taib mengemukakan, penamaan geografis juga penting bagi pengembangan ekonomi. ”Investor yang akan masuk ke suatu negara akan melihat dulu database suatu daerah yang akan dituju, antara lain dari nama lokasi, juga topografi, keadaan tanah, iklim, ataupun tingkat kepadatan penduduk,” ujar dia. (SEM)
Sumber: Kompas, 2 April 2014