Pemanfaatan Potensi Energi Terbarukan Masih Terhambat

- Editor

Jumat, 4 Maret 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemanfaatan energi terbarukan berbasis sumber daya lokal di daerah terhambat sejumlah regulasi pemerintah pusat. Rumitnya proses perizinan turut memicu ketidakpastian kebijakan pengelolaan sumber energi terbarukan bagi warga pedesaan.

Demikian terungkap dalam diskusi “Biomassa sebagai Energi Kerakyatan Berbasis Pedesaan”, Kamis (3/3), di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Diskusi itu diprakarsai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama dengan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dengan pembicara utama anggota Dewan Energi Nasional, A Sonny Keraf, dan Staf Ahli Menteri LHK bidang Energi Arief Yuwono.

Menurut Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Dinas Pengelola Sumber Daya Air dan ESDM Kabupaten Banjarnegara Kun Dharmawan, dari 50 titik potensi mikrohidro di Banjarnegara berkapasitas 375 megawatt (MW), hanya 13 lokasi termanfaatkan. Lokasi lain belum tergarap meski pemerintah daerah menerbitkan mayoritas izin pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengembangan lambat karena terhambat izin pemerintah pusat. Bahkan, sekitar 10 investor mundur karena ketidakpastian waktu keluarnya izin,” ujarnya.

Setelah pemda setempat menerbitkan izin, pembangunan PLTMH masih harus dilengkapi izin, seperti surat izin pemanfaatan air permukaan (SIPA) dan surat izin konstruksi (Sikon) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jika lokasi di kawasan hutan, investor harus mengantongi izin pemanfaatan lahan dari Perhutani.

Namun, banyak investor harus menunggu hingga empat tahun tanpa kepastian saat mengurus SIPA dan Sikon. Padahal, PLTMH bisa mendorong rasio elektrifikasi di Banjarnegara yang baru 76 persen. “Ada 248 dusun belum teraliri listrik. Sebenarnya PLTMH bisa jadi solusi karena biasanya ada di pedesaan,” ujarnya.

Limbah tahu
Kun juga mengeluhkan kebijakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 tentang tata niaga bahan bakar nabati (BBN). Dalam aturan itu, BBN hanya bisa dimanfaatkan di desa tempat pengolahannya. “Bagaimana jika pengolahannya melebihi kuota sehingga bioetanol yang dihasilkan bisa dijual. Bukankah itu bisa meningkatkan kemandirian warga bidang ekonomi?” ujarnya.

Ia mencontohkan, di Desa Karangkemiri, Kecamatan Wanadadi, sejak dua tahun lalu didirikan pengolahan BBN dari salak afkir dengan produksi bioetanol terakhir 400 liter per hari. Warga hanya mengonsumsi tak lebih dari separuhnya. Sisanya, menurut rencana, dijual ke Desa Susukan, kampung batik, untuk bahan bakar pemanas lilin batik. Karena tak bisa dijual ke desa lain sesuai aturan Menteri ESDM, bioetanol yang dihasilkan malah terbuang.

Sementara itu, bahan biomassa lain, yakni limbah kayu berupa serbuk gergajian, di Banjarnegara belum dimanfaatkan sama sekali. “‘Dalam setahun, produksi limbah kayu mencapai 457,8 meter kubik,” ujarnya.

Masalah lain dihadapi Desa Kalisari, Kecamatan Cilongok, Banyumas. Desa perajin tahu itu sejak lebih dari lima tahun terakhir mengembangkan biogas dari limbah tahu. Kepala Desa Kalisari Aziz Masruli mengatakan, pengembangan biogas belum bisa menjangkau lebih dari 1.000 rumah di desanya karena limbah tahu terbatas.

“Saat ini, dari 250 usaha perajin tahu, baru 142 usaha yang mengolah limbah jadi bioenergi. Sisanya belum termanfaatkan karena keterbatasan alat,” ujarnya. Lima biodigester di Desa Kalisari menghasilkan bioetanol 44.000 liter per hari. Bahan bakar itu hanya bisa dipakai untuk 226 rumah.

Menanggapi hal itu, Sonny Keraf yang juga mantan Menteri Lingkungan Hidup akan mengomunikasikan kendala di lapangan itu kepada penentu regulasi. “Potensi dan contoh yang dilakukan masyarakat di sini (Banyumasan) amat baik menuju kedaulatan energi di desa,” ucapnya.

Arief Yuwono menambahkan, pemerintah tengah mempercepat pemanfaatan bioenergi sebagai bagian dari energi bersih dan terbarukan. Target 23 persen bauran energi pada 2025 dari energi bersih terbarukan butuh percepatan karena kini bauran energi baru 6 persen. “Seharusnya tak ada masalah. Apalagi terkait kawasan hutan, bisa langsung saya komunikasikan ke Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan,” ujarnya. (GRE/ICH)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Maret 2016, di halaman 14 dengan judul “Pemanfaatan Potensi Masih Terhambat”.

Informasi terkait

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi
Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia
Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?
Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM
Langkah Strategis BYD dan Visi Haryadi Kaimuddin untuk Menuju Kemandirian Energi Indonesia
Berita ini 19 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:11 WIB

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:15 WIB

Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:40 WIB

Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026

Berita Terbaru

Artikel

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Artikel

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB